Menkominfo Johnny Gerard Plate saat memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Kejakgung Perkuat Bukti untuk Jerat Johnny Plate

Nasib Johnny akan ditentukan dalam gelar perkara pekan ini.

JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih memerlukan penguatan bukti-bukti untuk menjadikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo. Meski telah diperiksa dua kali, politikus Nasdem tersebut hingga kini berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek nasional senilai Rp 10 triliun itu.

“Belum (tersangka). Kita masih perlu melihat bukti-bukti lain untuk penguatan. Tentunya kalau seseorang akan tersangka, ini alat buktinya yang dapat menunjukkan perbuatan dia. Itu yang sekarang akan dilengkapi penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Senin (20/3).

Menteri Johnny saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Penyidik sudah memeriksa Johnny dua kali, pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3). Pada pemeriksaan kedua terungkap adanya pengembalian uang setengah miliar dari Gregorius Alex Plate kepada penyidik. Uang tersebut bersumber dari anggaran proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Menurut Febrie, tim penyidik belum bisa meningkatkan status hukum Johnny menjadi tersangka hanya karena pengembalian uang tersebut.

photo
Anatomi Kasus Bakti Kemenkominfo - (Republika)

Kata Febrie, tim penyidikannya sudah memastikan Johnny selaku menteri adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek itu. Hasil penyidikan berjalan memastikan Johnny sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran proyek tersebut. Hal tersebut, kata Febrie, berdasarkan temuan sejumlah dokumen yang ditandatangani Johnny selaku menteri dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Namun, kata Febrie, bukti-bukti tanda tangan penggunaan anggaran tersebut belum menunjukkan adanya niat perbuatan untuk melakukan tindak kejahatan korupsi. Hal tersebut yang menurut Febrie akan menentukan nasib hukum Johnny dalam kasus tersebut.

“Keterkaitan dengan kejahatannya ini yang belum anak-anak (penyidik, Red) temukan. Makanya, kita masih perlu gelar perkara untuk memastikan bukti-bukti perbuatan dan kejahatan ini sudah kuat atau belum,” ungkap Febrie. Gelar perkara nasib hukum Johnny dikatakan sebelumnya akan dilakukan dalam pekan ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Gregorius tersebut senilai Rp 534 juta. Dikatakan semula, uang tersebut sebagai fasilitas kepada Gregorius dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Namun diketahui, Gregorius bukanlah pejabat ataupun penyelenggara negara di Bakti ataupun Kemenkominfo.

photo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana (ketiga kiri) bersama Menkominfo Johnny G Plate saat memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3). - (Republika/Thoudy Badai)

“Terkait dengan posisi adiknya (Gregorius, Red), sesuai dengan keterangan, masih kita dalami. Yang jelas itu (uang setengah miliar, Red) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan. Artinya, besar kemungkinan (uang tersebut) ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny, Red),” ujar Kuntadi di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (15/3).

Kuntadi menambahkan, nasib hukum Johnny dan Gregorius dalam perkara ini akan ditentukan dalam gelar perkara pekan ini. Adapun dalam pengungkapan berjalan, tim penyidikan di Jampidsus pada Senin (20/3) memeriksa 12 orang sebagai saksi. “Saksi-saksi yang diperiksa antara lain BJ, JH, RWT, AD, DAF, Z, G, DKR, SSC, FFO, ES, dan KA,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers.

BJ diperiksa selaku direktur PT TABS Solution. JH diperiksa selaku sales Ceragon Network. RWT diperiksa selaku project director IBS 2021. AD diperiksa selaku direktur utama (dirut) PT Aplikanusa Lintasarta. Sedangkan, DAF diperiksa selaku direktur layanan Telekomunikasi dan Informasi Bakti. Z diperiksa selaku direktur operasional PT Aplikanusa Lintasarta, sedangkan G diperika selaku direktur marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta.

photo
Guru mendampingi siswa saat pembelajaran menggunakan layanan internet gratis Kemenkominfo di SDN 51 Simpang Kubu Kandang, Pemayung, Batanghari, Jambi, Sabtu (30/10/2021). - (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.)

Adapun DKR diperiksa selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment. Sedangkan, FFO, ES, dan KA diperiksa selaku karyawan pada PT Huawei Tech Investment. Selain terhadap 12 saksi tersebut, petugas dalam penyidikan yang sama juga memeriksa dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni AAL dan YS.

Dalam perkara ini, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka selaku direktur utama (dirut) Bakti, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku direktur PT Mora Telematika, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo berkaitan dengan pembangunan dan penyediaan infrastruktur di 4.200 titik terluar wilayah Indonesia. Pembangunan dan penyediaan infrastruktur tersebut dalam proses tendernya dilakukan paket per paket. Paket 1 di tiga wilayah: Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah: Maluku sebanyak 198 unit dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah: Papua 409 unit dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di dua wilayah: Papua 966 unit dan Papua 845 unit.

photo
Lokasi salah satu BTS dalam proyek Bakti Kemenkominfo. - (Dok Republika)

Kuntadi pernah mengungkapkan, proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut ada yang mangkrak, ada yang tak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif, dan terjadi markup dalam penyusunan anggaran. Pun beberapa pembangunannya ada yang berdasarkan hasil kajian teknis palsu. 

Terdapat pula pemufakatan jahat sesama pejabat di Bakti dan Kemenkominfo untuk membuat aturan-aturan tender yang memenangkan pihak-pihak tertentu. Pencairan dan pelaporan penggunaan anggaran proyek tersebut juga dimanipulasi.

Mahfud Sebut Dana Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Bertambah

Dana mencurigakan di Kemenkeu kini mencapai Rp 349 triliun.

SELENGKAPNYA

43 Ribu Orang di Somalia Meninggal Akibat Kekeringan

Kekeringan Somalia berpotensi lebih parah dari 2011.

SELENGKAPNYA

Tradisi Menyambut Bulan Suci

Menurut cerita masyarakat, kegiatan dhandhangan pertama kali dicetuskan oleh Sunan Kudus.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya