
Kabar Utama
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar, Prima Menang Lagi
UU Pemilu mengharuskan KPU melaksanakan putusan Bawaslu.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan putusan atas laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengenai pelanggaran administrasi KPU. Bawaslu menyatakan, KPU terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3).
Bawaslu menilai KPU melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Selain itu, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan vermin perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Hal itu termaktub dalam amar putusan Bawaslu nomor dua hingga lima.
Dalam amar putusan nomor dua, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen persyaratan administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Penyerahan dokumen itu harus mengacu pada berita acara hasil vermin awal, sebelum vermin perbaikan bulan November.

KPU harus memberikan kesempatan kepada Prima menyerahkan dokumen persyaratan administrasi perbaikan itu selama 10 hari melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah platform yang digunakan KPU untuk mengumpulkan dokumen dari partai calon peserta pemilu. “(Penyerahan dokumen) menggunakan Sipol paling lama 10 x 24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” kata Bagja.
Dalam amar putusan nomor tiga, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi perbaikan yang diserahkan Prima. Dalam amar putusan keempat, KPU diperintahkan menerbitkan berita acara hasil rekapitulasi vermin perbaikan tersebut.
“Empat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima,” kata Bagja.
Dalam amar putusan nomor lima, Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, yang merupakan tindak lanjut atas putusan ini.

Bagja mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil rapat pleno yang diikuti oleh semua anggota Bawaslu pada Sabtu (18/3). Putusan ini tidak sama dengan petitum Prima yang meminta agar KPU langsung menetapkan partai pendatang baru itu sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi. Kendati begitu, berkat putusan ini, Prima kembali berpeluang untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menghormati putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima. Dalam putusan itu, KPU dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi ketika melaksanakan verifikasi Prima.
“Kita menghormati putusan Bawaslu. Untuk selanjutnya, saya akan melaporkan ke rapat pleno KPU atas putusan sidang pada hari ini,” kata Afif seusai mengikuti sidang putusan Bawaslu.
Ketika ditanya apakah KPU bakal melaksanakan putusan tersebut, Afif tak menyampaikan jawaban tegas. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU itu hanya menyebut bahwa lembaga yang dipimpinnya menghormati kewenangan Bawaslu.

Untuk diketahui, UU Pemilu mengharuskan KPU melaksanakan putusan Bawaslu tersebut. Hal itu termaktub dalam Pasal 462, yang berbunyi: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.”
Prima mengaku kurang puas dengan putusan Bawaslu yang meminta KPU melakukan verifikasi ulang. Mereka pun tetap mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan eksekusi atas putusan penundaan Pemilu 2024. “Kami masih membuka kemungkinan untuk mengajukan permohonan eksekusi (atas putusan penundaan pemilu), tapi harus kami pertimbangkan secara sangat serius terlebih dahulu,” kata Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus seusai mengikuti sidang di Bawaslu.
Perintah mengulang tahapan pemilu sedari awal alias menunda gelaran Pemilu 2024 itu merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Prima. Dengan mengulang tahapan, Prima bisa mengikuti verifikasi lagi untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Meski putusan tersebut sudah dibacakan sejak 2 Maret lalu, Prima tak kunjung mengajukan permohonan eksekusi. Prima bisa mengajukan permohonan eksekusi meski ada proses banding karena putusan tersebut memuat amar yang menyatakan "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)".

Dominggus mengatakan, pihaknya belum mengajukan permohonan eksekusi karena masih mempertimbangkan sejumlah proses hukum yang masih bergulir, yakni sidang Bawaslu hari ini dan permohonan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga masih mengkaji dampak yang akan muncul jika putusan tersebut dieksekusi. Mulai dari dampak hukum, politik, hingga sosial apabila Pemilu 2024 ditunda. “Jadi, semua itu yang menjadi pertimbangan kita, sehingga perlu didiskusikan dulu di internal Prima,” kata Dominggus.
Di tengah sikap Prima yang menimbang-nimbang mengajukan permohonan eksekusi, KPU telah mengambil langkah hukum lanjutan. KPU pada 10 Maret lalu mengajukan banding untuk membatalkan putusan penundaan pemilu itu. Belum diketahui kapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan atas banding tersebut.
Membangun Keluarga Bertakwa
Menciptakan keluarga yang baik adalah harga mati yang tidak dapat ditawar lagi.
SELENGKAPNYA