pasangan , suami istri, pendidikan, dialog jumat | pixabay.com

Fikih Muslimah

Bolehkah Suami Istri Foreplay Saat Puasa Ramadhan?

Foreplay sebaiknya ditinggalkan jika dalam kondisi berpuasa.

Oleh IMAS DAMAYANTI

Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi umat Islam. Puasa dalam pengertian Islam pun bukan hanya menahan makan dan minum, melainkan juga menahan emosi dan juga syahwat, khususnya bagi mereka yang sudah berstatus sebagai pasangan suami istri.

Lantas, bagaimana hukumnya jika melakukan foreplay saat puasa Ramadhan? Apakah puasanya menjadi batal?

Ketua Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi menjelaskan, foreplay atau melakukan sentuhan-sentuhan kepada pasangan sebaiknya ditinggalkan jika dalam kondisi berpuasa, terutama puasa Ramadhan yang hukumnya wajib.

photo
Ulama fikih sepakat bahwa berhubungan suami istri saat haid merupakan dosa besar. - (Pixabay)

Meski demikian, dia menyebutkan bahwa dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa memang Nabi Muhammad SAW saat sedang puasa pernah mendekati Sayyidah Aisyah. Hadisnya berbunyi, “Kaana Rasulallah SAW yuqobbilu wa huwa shaimun wa yubaasyir wa huwa shoimun walakinnahu kaana amlakakum li-arabihi.”

Yang artinya, “Nabi SAW pernah mencium dan menyentuh istrinya (Sayyidah Aisyah) ketika puasa, tapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya.”

Kiai Mahbub menjelaskan bahwa dalam konteks tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut pendapat Imam Ahmad, semisal ada orang yang berpuasa dan dia memang mampu mengendalikan hawa nafsunya, boleh-boleh saja hukumnya mencium dan menyentuh istri layaknya bercumbu.

“Dalam pandangan Imam Ahmad, boleh saja mencium atau pegang-pegang istri, sepanjang dia itu kuat menahan syahwatnya,” kata Kiai Mahbub saat dihubungi Republika, Kamis (16/3/2023).

photo
Cinta (ilustrasi) - (Hakikat Cinta)

Meski demikian, menurut pandangan Imam Malik, sebagaimana pendapat yang masyhur, hukumnya makruh. Maka sebaiknya hal itu, kata Kiai Mahbub, tidak dilakukan.

Kalau misalnya orang yang berpuasa itu mencium istri dan dia merasa kuat syahwatnya tidak tergoda, dalam pandangan Imam Malik hukumnya makruh. Apabila dia tahu bahwa dia tidak kuat menahan syahwatnya, menurut pandangan Imam Malik, hal itu menjadi haram hukumnya.

“Masalahnya ini kan bukan soal laki-laki (saja) kan, pertimbangan istrinya kuat dan tidak kuat menahan syahwatnya juga harus dipertimbangkan. Kalau sama-sama kuat, ya mungkin oke lah. Meskipun tidak sampai keluar mani, menurut qaul Imam Malik yang masyhur itu, itu makruh. Kalau merasa tidak kuat, dia menjadi haram,” ujar Kiai Mahbub.

Menurut pandangan Imam Abu Hanifah, makruh hukumnya bagi orang yang berpuasa Ramadhan itu mencium atau memegang-megang istri secara berlebih-lebihan, begitu sebaliknya.

Adapun dalam pandangan Imam Syafii sebagaimana yang banyak dianut umat Islam di Indonesia, secara dasarnya perihal mencium istri memang bukan sesuatu yang diharamkan dalam agama ketika berpuasa. Tetapi, yang perlu diingat, tidak haram itu bagi siapa? Yakni bagi orang yang ketika mencium dan memegang istrinya saat berpuasa bukan digerakkan oleh syahwat atau nafsunya. Kendati demikian, hal itu mesti ditinggalkan.

 
Kalau pandangan Syafii misalnya mencium dan memegang istrinya itu digerakkan oleh nafsu maka dikatakan hukumnya haram.
KH MAHBUB MAAFI Ketua Bahtsul Masail PBNU 
 

“Kalau pandangan Syafi'i, misalnya, mencium dan memegang istrinya itu digerakkan oleh nafsu maka dikatakan hukumnya haram. Kalau bulan puasa, sudahlah jauhi yang begitu-begitu. Kalau digerakkan syahwat menjadi haram dan bisa ke mana-mana. Lebih baik kita memitigasi risiko agar puasa kita aman,” ujarnya.

Menurut pandangan Kiai Mahbub, dengan memperhatikan pandangan para ulama mazhab, ia menyarankan kepada umat Islam untuk menghindari hal-hal yang seperti itu saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

“Misalnya cuma pegang, cium kening istri karena sayang, ya boleh. Kalau pakai nafsu, ya lebih baik ditinggalkan. Istri juga jangan mancing-mancing, ya jangan lah kalau bulan puasa. Untuk memitigasi risiko yang menuju batalnya puasa, lebih baik dihindari,” ujar dia.

Meninggal di Hari Jumat Terlindung dari Azab Kubur?

Permasalahan soal keutamaan orang yang wafat pada hari Jumat berkutat pada takhrij hadis dari Imam Tirmidzi

SELENGKAPNYA

AS: Rusia Berbohong Soal Drone

Rusia mengeklaim drone AS secara sengaja dan provokatif bergerak menuju wilayah Rusia.

SELENGKAPNYA

Shumirun Nessa, Komika Tiktok Lawan Propaganda LGBT

Shumirun Nessa mendapatkan serangan karena kritis terhadap LGBT.

SELENGKAPNYA