
Nasional
KPU Jangan Main-Main Soal Penundaan Pemilu
DPR dan Pemerintah menyepakati rancangan Perppu Pemilu.
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai menghadapi tantangan berupa upaya-upaya untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mengenai hal tersebut, KPU didesak untuk tak tergoda oleh upaya-upaya tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, situasi politik Indonesia saat ini masih dihinggapi oleh kegamangan dan ketidakpastian. Sebab, masih ada saja upaya-upaya yang terkesan dilakukan untuk menunda Pemilu 2024.
Menurut politikus Nasdem itu, ketidakpastian tersebut membutuhkan jaminan dari penyelenggara Pemilu 2024, yakni KPU yang independen dan berintegritas. Jangan sampai para penyelenggara pemilu justru menjadi pihak yang terlibat dalam upaya-upaya tersebut.
"Sekali lagi, kalau penyelenggaranya terlibat dalam soal ini, baik secara vulgar atau sembunyi-sembunyi, baik secara formal maupun omongan-omongan ke orang per orang bahwa pemilunya belum pasti," ujar Saan dalam rapat kerja dengan KPU, Rabu (15/3). "Kalau itu datangnya dari penyelenggara, repot kita semua, karena bentengnya," sambungnya.
Menurut dia, ketidakpastian tersebut membuat partai politik dihadapkan pada kesulitan dalam strategi persiapan Pemilu 2024. Padahal, pesta demokrasi tersebut akan digelar kurang dari setahun lagi pada 14 Februari 2024.

"Ini belum selesai, masih ada bayang-bayang ketidakpastian soal penundaan. Nah, saya ingin menekankan pada situasi seperti ini, tentu yang menjadi bentengnya adalah yang utama adalah penyelenggara," ujar Saan.
KPU, tegas Saan, harus menjadi benteng perlawanan dari upaya-upaya penundaan Pemilu 2024. Lembaga yang dipimpin oleh Hasyim Asy'ari itu harus mengedepankan independensi dalam mengawal pesta demokrasi lima tahunan.
"Firm tegas sikapnya, terjaga integritasnya, kredibilitasnya, dan yang paling penting kemandiriannya. Kalau dia terseret dalam pusaran ini, nah, celaka semua. Jadi, supaya tidak terseret dalam pusaran, maka tadi, independensi, bukan hanya soal kelembagaannya, tapi individu anggota penyelenggara itu sendiri," ujar Saan.

"Ini yang pertama saya ingatkan terus-menerus karena kita tidak ingin tercatat dalam sebuah sejarah di era kitalah sistem politik kita jadi tidak menentu," kata dia.
Pengesahan perppu
Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai undang-undang. Nantinya, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Alhamdulillah, hari ini kita sudah sepakati di tingkat I, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai konsekuensi dari terbentuknya empat daerah otonomi baru provinsi yang ada di Papua," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3).
Tito menyampaikan terima kasih kepada sembilan fraksi di DPR yang menyatakan dukungannya terhadap Perppu Pemilu untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebab, jika perppu tersebut tak disetujui, artinya pemilu mesti ditunda.
Ia menjelaskan, dalam perppu itu terdapat materi perubahan mengenai pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Jika DPR tak menyetujuinya menjadi undang-undang, artinya tidak ada dewan pengurus daerah (DPD) partai politik di empat provinsi tersebut.
"Berarti satu pun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu. Kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (15/3).
Kata dia, partai politik harus memiliki kepengurusan daerah di seluruh provinsi Indonesia, termasuk di empat DOB baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Jika partai politik tak memiliki kepengurusan DPD di empat provinsi baru tersebut, artinya mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan, pemilu di Indonesia baru dapat berjalan jika adanya partai politik.
"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak," ujar Tito.
BUMN Pangan Amankan Stok Bahan Pokok
Bulog dan ID Food juga akan ditugaskan untuk menyalurkan bansos pangan.
SELENGKAPNYABabak Baru Perang Rusia, Drone AS Dijatuhkan
Dubes Rusia menyatakan tak ingin berkonfrontasi dengan AS.
SELENGKAPNYA