Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). | Republika/Thoudy Badai
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). | Republika/Thoudy Badai
Awal tahun 2022 lalu Saiful Ilah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dari vonis 3 tahun yang dijatuhkan pengadilan tipikor. | Republika/Thoudy Badai
Kini mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali mengenakan rompi sebegai tersangka kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. | Republika/Thoudy Badai
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi menaiki mobil tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka selama 20 hari kedepan. | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Saiful Ilah Kembali Mengenakan Rompi Tahanan KPK

Saiful Ilah baru keluar dari penjara tahun lalu untuk kasus korupsi Dinas PUPR Sidoarjo.

JAKARTA -- Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali harus mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Saiful Ilah menjadi tersangka kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.

Padahal Saiful tahun lalu pria ini baru keluar dari penjara setelah menjalani dari masa hukuman selama dua tahun. 

Sebelumnya Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Sidang tindak pidana tipikor saat itu menghukum Saiful dengan vonis 3 tahun penjara dan telah bebas pada Januari 2022 lalu.

Kini, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Saiful Ilah atas dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan. ';