Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kanan), dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) menyampaikan konferensi pers seusai menggelar pertemuan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Bersih-Bersih BUMN Berlanjut

Erick melaporkan satu kasus baru terkait dugaan korupsi di perusahaan milik negara.

JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir kembali menggandeng Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk melakukan bersih-bersih di tubuh perusahaan BUMN. Ada satu kasus baru terkait dugaan korupsi yang dilaporkan Erick kepada Kejakgung untuk diselidiki.

Sinergi Kementerian BUMN dan Kejakgung sebelumnya sudah mengungkap sejumlah kasus korupsi di perusahaan pelat merah. Salah satunya adalah kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus baru dugaan korupsi yang akan diserahkan Erick Thohir berkaitan dengan pengelolaan keuangan pada BUMN. Akan tetapi, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Erick sementara masih menutup rapat tentang subjek maupun objek hukum dalam laporan baru dugaan korupsi tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Erick Thohir (@erickthohir)

“Ada satu case, satu yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami. Dan ini memang cukup menarik, tetapi kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya. Karena akan kami perdalam terlebih dahulu,” kata Burhanuddin saat konferensi pers bersama Erick di Kejakgung, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Burhanuddin mengatakan, Kejakgung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus baru dugaan korupsi tersebut. “Kita akan menyelesaikannya dalam rangka untuk mendukung bersih-bersih BUMN,” kata Burhanuddin.

Erick dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, ada temuan dugaan korupsi yang penanganan kasusnya akan kembali ia percayakan kepada Kejaksaan Agung. Namun, Erick mengatakan, tim penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan terlebih dahulu melakukan telaah dan pendalaman sebelum diumumkan ke publik.

“Mungkin kasih waktu satu atau dua pekan. Kalau sudah ada laporan tertulis akan disampaikan,” kata Erick.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, laporan kasus baru yang akan disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di perusahaan milik negara. “Yang jelas itu (kasusnya) di bidang keuangan. Itu clue-nya,” kata Ketut.

photo
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers seusai menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023).- (Republika/Putra M. Akbar)

Pengembalian aset 

Pertemuan Erick dengan Jaksa Agung pada Senin (6/3) bukan hanya membahas adanya kasus baru dugaan korupsi di BUMN. Agenda utama pertemuan itu adalah terkait pengembalian aset Jiwasraya.

Kejaksaan Agung menyatakan telah sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asuransi Jiwasyara kepada Kementerian BUMN. Burhanuddin bersama Erick sedang menyusun langkah hukum dan administratif pemulangan aset-aset sitaan terkait kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun tersebut.

“Kita berusaha menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN, antara lain, penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang ini cukup menarik dan cukup berhubungan dengan masyarakat luas,” kata Burhanuddin.

Nilai aset- aset yang saat ini berhasil disita kejaksaan dalam kasus Jiwasraya dan yang akan diserahkan ke BUMN sebesar Rp 3,1 triliun dan Rp 1,4 triliun.

photo
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan), bersalaman seusai menggelar pertemuan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). - (Republika/Putra M. Akbar)

Erick Thohir menerangkan, Kementerian BUMN dan Kejakgung saling setuju agar aset-aset yang sudah berhasil disita dalam penanganan kasus Jiwasraya dapat dikembalikan ke perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Erick mengatakan, kejaksaan sudah mendapatkan nilai aset sitaan Rp 3,1 triliun dalam bentuk surat berharga yang akan segera dialihkan ke BUMN. Begitu pula dengan aset sitaan sebesar Rp 1,4 triliun yang dalam tahun ini akan dikembalikan ke BUMN.

Namun, sebelum penyerahan itu dilakukan, diperlukan sinkronisasi hukum dan administratif. “Saya sampaikan apresasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan, yang bisa mengawal penyitaan aset-aset, seperti surat berharga, dan lain-lainnya ini, yang bisa membantu penyelesaian Jiwasraya ini,” ujar Erick.

Erick menambahkan, Kementerian BUMN dan Kejakgung memberikan pengembalian aset tuntas dalam kurun waktu enam bulan mendatang. “Karena jangan sampai yang sudah berproses berjalan bagus, sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi krusialnya dalam enam bulan ke depan ini yang sangat penting,” ujar Erick.

Dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, nilai kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Kasus tersebut sudah inkrah sejak 2021 sampai level Mahkamah Agung (MA).

Dua terpidana utama dalam kasus tersebut, yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dihukum penjara selama seumur hidup. Kedua terpidana itu juga terkena hukuman paling berat lainnya berupa perampasan aset-aset, dan hukuman pengganti kerugian negara.

Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera (TRAM), itu dihukum membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 10,8 triliun. Dan Benny Tjokro, bos PT Hanson Internasional, dihukum membayar kerugian negara Rp 6,08 triliun.

Bersejarah, Dunia Sepakat Lindungi Ekosistem di Laut

Indonesia yang kaya spesies di lautan akan terdampak.

SELENGKAPNYA

Indonesia Diminta Waspadai Manuver Cina di Laut Cina Selatan

ASEAN akan mengadakan pertemuan dengan Cina terkait sengketa Laut Cina Selatan pekan ini

SELENGKAPNYA

Keistimewaan Alquran

Alquran sangat istimewa, karena isinya firman Allah SWT, pemilik alam semesta.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya