Rumah lokasi peribadatan di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Selasa (21/2/2023) | Mursalin Yasland/Republika

Khazanah

Hargai Ibadah Umat Agama Lain

Ada dua surat yang menjadi pegangan kelurahan dalam kasus di Lampung

JAKARTA -- Viralnya video warga yang menghentikan peribadatan umat Kristiani jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Ahad (19/2/2023) di Lampung patut disayangkan. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis mengimbau agar seharusnya semua umat beragama di Tanah Air saling menghargai peribadatan setiap agama, agar tidak menimbulkan kericuhan.

"Seharusnya menghargai atas keyakinan dan tempat ibadahnya. Tak boleh mengganggu. Kalau toh protes karena melanggar SKB pun melalui aparat, jangan melalui hakim sendiri," kata Kiai Cholil pada Rabu (22/2).

 
Seharusnya menghargai atas keyakinan dan tempat ibadahnya. Tak boleh mengganggu. Kalau toh protes karena melanggar SKB pun melalui aparat jangan melalui hakim sendiri.
KH CHOLIL NAFIS Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI
 

Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas peribadatan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006. Isinya tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Untuk itu, Kiai Cholil meminta masyarakat agar tidak turun tangan sendiri dalam mengatasinya, tapi dengan cara bermusyawarah.

"Kita sudah punya SKB maka seharusnya mengikuti kesepakatan yang telah disepakati dan menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah," ujar dia.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, sebagai warga negara yang baik, seharusnya seseorang dapat menghormati pemeluk agama lain saat tengah beribadah. "Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita wajib menghormati semua pemeluk agama untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya," kata Gus Fahrur pada Rabu (22/2).

Dia meminta agar segenap pemeluk agama wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh saling mengganggu. Gus Fahrur menjelaskan, pemerintah harus memfasilitasi dialog antarpemeluk agama melalui FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) untuk menciptakan kondisi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang aman dan nyaman serta suasana keagamaan yang harmonis dan rukun.

Menurut Gus Fahrur, tidak boleh ada kekerasan sipil pembubaran kegiatan keagamaan orang lain. Akan tetapi, rumah ibadah juga harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

"Semua wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sudah ada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung, ini perlu diperhatikan dan dipatuhi agar suasana kondusif," kata dia.

photo
Lurah Rajabasa Jaya Sumarno menunjukkan surat kesepakatan soal status lokasi peribadatan di Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Selasa (31/2/2023). - (Mursalin Yasland/Republika)

Aktivitas peribadatan di Gereja Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dihentikan beberapa warga setempat. Aksi warga yang terekam dalam video kemudian tersebar di media sosial tersebut dipicu dugaan tidak berizin.

Dalam video yang viral pada Senin (20/2/2023), warga menghentikan kegiatan ibadah umat Kristen di gereja tersebut. Diduga, dari warga yang hadir terdapat seorang ketua RT setempat. Pemicu aksi karena tempat ibadah umat Kristiani tersebut belum mendapatkan izin.

Lurah Rajabasa Jaya Sumarno menjelaskan, berdasarkan data dan keterangan yang diterimanya, pengurus GKKD tersebut belum mengajukan izin. Surat yang dibuat pada 2014, kata dia, bukannya meminta izin untuk rumah ibadat, melainkan sebatas meminta tanda tangan warga berkaitan dengan pemilihan anggota legislatif.

Dia mengatakan, pihak gereja telah diberikan waktu sejak Maret 2022 untuk membuat izin lingkungan, tetapi prosesnya tidak dikerjakan. Jemaat GKKD pun memaksa untuk memakai tempat rumah tinggal tersebut untuk ibadat.

Sumarno mengatakan, ada dua surat yang menjadi pegangan kelurahan dalam persoalan ini. Yakni, surat pernyataan dari perwakilan GKKD Bandar Lampung yang ditandatangani Naek Siregar pada 10 Desember 2016 dan Surat Kesepakatan Mediasi yang ditandatangani pada 13 April 2022.

“Dua surat ini masih menjadi pegangan dalam persoalan jemaat Gereja Kemah Daud ini,” kata Sumarno saat ditemui Republika di Bandar Lampung, Selasa (21/2/2023).

 
Dua surat ini masih menjadi pegangan dalam persoalan jemaat Gereja Kemah Daud ini.
JAYA SUMARNO Lurah Rajabasa
 

Pada surat pernyataan perwakilan jemaat GKKD Naek Siregar berisikan tiga butir pernyataan. Pertama, gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Kedua, adanya penolakan dari warga Muslim Kelurahan Rajabasa Jaya. Ketiga, dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apa pun sebelum ada izin dari pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.

Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 itu ditandatangani Naek Siregar dan delapan saksi, yakni Ketua RT 12/LKII Wawan Kurniawan, tokoh agama Ahmad Suprianto, Ketua RT 02/LK II Sahroni, tokoh masyarakat M Tarmizi, Bhabinkamtibmas Bripka Kelo Fatrah, Babinsa Sertu Amin Kudsi, dan B Tinambunan.

Sumarno juga mengatakan, berdasarkan Surat Kesepakatan Mediasi yang ditandatangani pada 13 April 2022 oleh tokoh masyarakat M Yani Marjas, Mustamil, dan perwakilan Jemaat Kemah Daud Naek Siregar dan Parlindungan Lumban Toruan. Surat ini diketahui Kesbangpol Kota Bandar Lampung, FKUB, kapolsek Kedatorn, camat Rajabasa, KUA, lurah Rajabasa Jaya, Kaling, dan RT.

Surat pernyataan mediasi ini berisikan empat poin. Pertama, menyatakan bahwa status tanah ditempati jemaat Kemah Daud milik jemaat Kemah Daud masih berupa tempat tinggal/gudang belum merupakan bangunan gereja.

Kedua, peraturan bersama menag dan mendagri terkait persyaratan rumah ibadah serta penggunaan rumah tinggal harus mengikuti prosedur, sebelum izin diselesaikan, tempat tersebut tidak boleh digunakan tempat ibadat.

Ketiga, apabila persyaratan telah terpenuhi, masyarakat tidak akan menghalangi untuk melakukan peribadatan sesuai dengan keyakinannya. Keempat, selama izin rumah ibadah belum ada pemerintah diminta bantuannya memfasilitasi peribadatan jemaat Kemah Daud.

Peristiwa pelarangan kebebasan beragama 

Setara Institute mengungkap data jumlah peristiwa dan tindakan pelarangan kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) tahun 2017 sampai 2022. Jumlah peristiwa dan tindakan pelarangan KBB sempat turun pada 2021, tapi kembali naik pada 2022. Berdasarkan data Setara Institute, jumlah peristiwa dan tindakan pelarangan KBB pada 2017 sebanyak 156 peristiwa dan 203 tindakan. Pada 2018, 160 peristiwa dan 201 tindakan. Pada 2019, 200 peristiwa dan 327 tindakan.

Puncaknya pada 2020, ada 180 peristiwa dan 424 tindakan. Pada 2021, angka ini sempat turun menjadi 171 peristiwa da 318 tindakan. Kemudian, naik kembali pada 2022 menjadi 175 peristiwa dan 333 tindakan.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan, pada awal 2023, terjadi beberapa gangguan, penolakan, pembubaran peribadatan di sejumlah daerah. Di antaranya penyesatan dan pelarangan aktivitas keagamaan Ahmadiyah oleh Forkopimda Sintang di Kalimantan Barat.

Penolakan dan pembubaran ibadat dialami Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Metland Cilengsi di Bogor. Pelarangan beribadat Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia di Bandar Lampung. "Dan, pelarangan pembangunan sarana peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak berdasarkan kesepakatan bupati dan Forkopimda di Sukabumi," kata Halili melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (22/2/2023)

Setara Institute juga menyampaikan data 11 korban pelanggaran KBB di 2022 tertinggi. Angka ini menunjukan jumlah peristiwa pelanggaran KBB. Ada 21 korban individu, 34 warga, 33 umat Kristiani (Protestan dan Katolik), 19 pengusaha, 14 umat Islam, 13 pelajar, 7 umat Buddha, 6 jemaat Ahmadiyah Indonesia, 6 orang penghayat, 3 umat Syiah, dan 3 umat Hindu.

Ada beragam tempat ibadah yang mengalami gangguan selama 2022. Gereja (Protestan dan Katolik sebanyak 21, masjid sebanyak 16, Wihara sebanyak 6, Mushola sebanyak 4, Pura sebanyak 2 dan satu tempat ibadah penghayat.

Hargai Ibadah Umat Agama Lain

Ada dua surat yang menjadi pegangan kelurahan dalam kasus di Lampung

SELENGKAPNYA

Penyelidikan Kasus Pupuk Bersubsidi Terus Jalan

NU dan Muhammadiyah memintah dugaan korupsi pupuk bersubsidi diusut.

SELENGKAPNYA

Lemhannas: Papua Makin Rawan pada Masa Jokowi

Lemhannas belum punya resep tangani kekerasan Papua.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya