Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Nasional

Dewas KPK Diminta Investigasi Mundurnya Direktur Penuntutan

Kembalinya Fitroh diduga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.

JAKARTA — IM57+Institute mendesak agar pihak KPK menginvestigasi latar belakang mundurnya mantan direktur penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto.

Kelompok para mantan pegawai KPK itu meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan untuk melakukan sidang kode etik jika kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) dilatarbelakangi oleh tekanan yang ia terima dalam penanganan kasus.

“Apabila ditemukan memang benar bahwa ada unsur pemaksaan terkait naiknya (ke penyidikan) salah satu kasus oleh pimpinan KPK, Dewas KPK harus segera menggelar sidang kode etik untuk membuka fakta seterang-terangnya kepada publik,” begitu kata Ketua IM57+ Mochammad Praswad Nugraha dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (5/2).

IM57+ berpandangan, Dewas KPK semestinya berperan aktif dalam menguak penyebab sebenarnya Fitroh mundur dari KPK. Sebab, menurut dia, jika benar adanya paksaan dari para pemimpin di KPK dalam penanganan kasus, hal tersebut bukan cuma tergolong pelanggaran kode etik. Itu juga menunjukkan KPK sudah kehilangan independensi dan objektivitasnya sebagai lembaga antikorupsi.

photo
Fitroh Rohcahyanto (kanan) saat dilantik menjadi direktur penuntutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019). Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

“Perlu diingat publik bahwa dugaan adanya intervensi untuk menaikkan dan menghentikan kasus bukanlah hal pertama kali yang terjadi di KPK era kepemimpinan Firli Bahuri,” begitu terang Praswad.

Bahkan, kata dia, sebelum Firli Bahuri menjadi komisioner, ia pernah dipetisikan oleh para penyelidik dan penyidik KPK saat menjabat sebagai direktur penindakan gara-gara mengintervensi kasus penanganan korupsi. Bahkan, KPK sempat melakukan investigasi dan menemukan indikasi pelanggaran etik serius mengenai konflik kepentingan dalam penanganan kasus.

“Jangan sampai Dewas KPK saat ini akan dikenang sebagai Dewas yang terus mendiamkan kerusakan di KPK,” ujar Praswad.

Sebaliknya, Praswad menambahkan, IM57+ mengapresiasi langkah mundur Fitroh Rohcahyanto dari KPK jika benar bahwa ia pulang ke Kejakgung karena ada intervensi dalam penanganan perkara korupsi di KPK. Menurut Praswad, langkah mundur tersebut dapat dinilai sebagai bentuk perlawanan dari dugaan adanya intervensi yang dilakukan pemimpin KPK atas perannya sebagai jaksa penuntutan.

Catatan KPK Per Oktober 2022 - (Republika)

“Gerakan untuk menolak intervensi memang tidak dapat hanya dilakukan dari luar, tetapi elemen di dalam KPK harus terus bergerak untuk menolak segala intervensi,” ungkap Praswad.

Fitroh Rohcahyanto, direktur penuntutan KPK, sebelumnya dikabarkan kembali ke Kejakgung. Pulangnya Fitroh ke Korps Adhyaksa itu diduga sebagai bentuk pengunduran diri karena menolak perintah untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dalam penanganan dugaan korupsi pelaksanaan Formula E di Jakarta beberapa waktu lalu.

Namun, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah kabar tersebut. Ali mengatakan, Fitroh kembali ke Kejakgung karena kemauannya sendiri. Fitroh kembali ke kejaksaan karena alasan pengembangan karier dan jabatannya di Kejakgung.

“Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh Rohcahyanto betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tetapi, perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana,” ujar Ali Fikri, Kamis (2/2).

photo
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Chief Formula E Alberto Longo (kanan) melihat mobil balap listrik di grid line sebelum dimulainya balapan Formula E Jakarta di Jakarta International E-Prix Circuit (JEIC) Ancol, Jakarta, Sabtu (4/6/2022). - (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ali Fikri pun mengatakan, ada dua jaksa yang memilih pulang ke kejaksaan. Namun, ia menolak menyebutkan nama satu jaksa lainnya itu.

“Jadi, ini supaya jelas, clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri ataupun ditarik. Mereka kan tidak selamanya di sini (KPK, Red). Ada waktu-waktu tertentu kemudian mereka memang harus kembali untuk mengembangkan karier di instansi asalnya. Dan kemudian ada pengganti oleh pegawai-pegawai lainnya,” ungkap Ali Fikri.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, kembalinya Fitroh ke kejaksaan karena masa dinasnya di KPK sudah habis. “Yang bersangkutan bukan memutuskan untuk kembali, tetapi karena sudah habis masa penugasannya di KPK,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Menikah di KUA Biar Hemat

Ada tuntunan yang harus dilakukan saat menikah di KUA menjadi pilihan.

SELENGKAPNYA

Masalah Pernikahan Beda Agama

Pernikahan dalam Islam bukan semata ikatan adat, tetapi ikatan agama dan dan akidah sekaligus.

SELENGKAPNYA

Negara-Bangsa dalam Sejarah Islam

Kaum Muslimin di sepanjang histori mengalami berbagai bentuk pemerintahan.

SELENGKAPNYA