Ustaz Dr Amir Faishol Fath | Republika

Motivasi Alquran

Masalah Pernikahan Beda Agama

Pernikahan dalam Islam bukan semata ikatan adat, tetapi ikatan agama dan dan akidah sekaligus.

DIASUH OLEH USTAZ DR AMIR FAISHOL FATH; Pakar Tafsir Alquran, Dai Nasional, CEO Fath Institute

Surah al-Maidah turun di akhir-akhir masa kenabian, yaitu setelah haji Wada’. Ibunda Aisyah mengatakan bahwa surah al-Maidah adalah surah Alquran yang terakhir diturunkan.

Maka ketentuan halal dan haram di dalamnya adalah ketetapan yang final. Bila surah ini menghalalkan sesuatu, maka ambillah. Sebaliknya, jika mengharamkan sesuatu, maka jauhilah.

Itulah mengapa pembukaan surah ini sangat unik. Dibuka dengan panggilan wahai orang-orang yang beriman (Yaa ayyuhalladziina aamanuu) (QS al-Maidah [5]: 1). Satu-satunya surah dalam Alquran yang dibuka dengan panggilan tersebut.

 
Itulah mengapa pembukaan surah ini sangat unik. Dibuka dengan panggilan wahai orang-orang yang beriman.
 
 

Ini tidak lain sebagai aba-aba agar iman yang telah mereka yakini jangan hanya dijadikan sebagai hiasan belaka, tetapi harus menjadi komitmen yang benar-benar dibuktikan dalam sikap dan perbuatan.

Surah al-Maidah memberikan penegasan tentang lengkapnya syariat yang Allah SWT turunkan (Al yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu alaikum ni’matii wa radhiitu lakumul islaama diinaa) (QS al-Maidah [5]: 3).

Ini untuk menujukkan bahwa dengan turunnya surah al-Maidah, aturan Islam sudah mencakup semua aspek kehidupan. Baik aturan ritual maupun sosial, termasuk aturan dalam hidup bernegara.

Bahwa manusia dalam menjalankan hidupnya jangan hanya mengambil sisi manfaat duniawi saja, melainkan harus juga mengakui adanya Allah SWT sebagai pemilik alam semesta, sehingga dengannya ia tahu diri bahwa alam ini harus berjalan sesuai dengan aturan-Nya.

Dengan kata lain, manusia harus mengikuti kemauan-Nya, bukan kemauan nafsunya. Maka dengan mengikuti aturan halal-haram yang Allah SWT tentukan, manusia tidak hanya bersih hidupnya, tetapi juga berkah.

Itulah mengapa dalam surah al-Maidah ini ditegaskan berkali-kali tentang keharusan mengikuti aturan-Nya. Bahwa siapa yang tidak mau mengikuti aturan-Nya, maka otomatis keluar dari jalur yang benar (Wa mal lam yahkum bimaa anzalallahu fa ulaaika humul kaafiruun) (QS al-Maidah [5]: 44).

Di antara pokok bahasan surah al-Maidah adalah tentang aturan pernikahan. Yaitu boleh bagi laki-laki Muslim menikahi wanita ahlul kitab yang suci dengan syarat membayar maharnya (Wal muhshanaatu minal ladziina uutul kitaabi min qablikum idzaa aataitumuuhunna ujuurahunna) (QS al-Maidah [5]: 5).

Ayat ini jelas bahwa yang dibolehkan hanya bagi laki-laki Muslim untuk menikahi wanita ahlul kitab, bukan sebaliknya. Tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama mengenai haramnya perempuan Muslimah menikah dengan laki-laki ahlul kitab.

 
Tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama mengenai haramnya perempuan Muslimah menikah dengan laki-laki ahlul kitab.
 
 

Maka dengan alasan apapun untuk membolehkan pernikahan wanita Muslimah dengan laki-laki ahlul kitab itu tetap tidak dibenarkan dalam agama Islam. Jika itu terjadi maka pernikahannya tidak sah, dan hukum hubungannya sama dengan zina. 

Kasus E Ramos Petege (beragama Katolik) yang ingin menikah dengan seorang perempuan Muslimah tentu bukan masalah baru. Sebelumnya sudah banyak kasus yang sama terjadi.

Namun itu semua tidak bisa mengubah ketetapan yang sudah berlaku. Bahwa munculnya upaya sebagian kaum liberal untuk membolehkan pernikahan haram tersebut adalah cara-cara yang licik dan tidak mempunyai dasar sama sekali dalam Islam.

Larangan ini tidak hanya berlaku dalam kasus pernikahan wanita Muslimah dengan laki-laki ahlul kitab, tetapi juga dalam pernikahan wanita Muslimah dengan laki-laki musyrik (Wa laa tunkihul musyrikiin hattaa yu’minuu) (QS al-Baqarah [2]: 221).

Berdasarkan ini tampak bahwa pernikahan dalam Islam bukan semata ikatan adat, tetapi lebih jauh dari itu merupakan ikatan agama dan dan akidah sekaligus. Sebuah ikatan yang kokoh (Mitsaaqan ghaliihzaa) (QS an-Nisa [4]: 21) yang tidak bisa digoyahkan oleh situasi apa pun.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Negara-Bangsa dalam Sejarah Islam

Kaum Muslimin di sepanjang histori mengalami berbagai bentuk pemerintahan.

SELENGKAPNYA

Cara Menyikapi Islamofobia

Kaum muslimin agar tidak terpancing dengan gerakan Islamofobia

SELENGKAPNYA

Teguran dari Langit tentang Adab

Ada kejadian cara beradab di zaman Nabi SAW yang langsung ditegur oleh Allah SWT.

SELENGKAPNYA