
Laporan Utama
'Terpaksa Lepas Jilbab Kalau Sedang Flight'
Kemenhub tidak mengatur bentuk seragam pramugari.
OLEH IMAS DAMAYANTI
Meski di beberapa maskapai penerbangan pramugari sudah boleh mengenakan jilbab, masih ada perusahaan yang tidak memperbolehkan mereka untuk berhijab saat menjalankan tugas di udara. Hal tersebut terjadi di beberapa maskapai penerbangan Tanah Air. Padahal, tidak ada aturan keselamatan penerbangan dari pemerintah yang melarang jilbab.
Rosiana yang pernah bekerja sebagai pramugari di maskapai pelat merah nasional mengatakan, dia tidak diperkenankan berjilbab ketika menjalankan aktivitas sebagai pramugari. Padahal, Muslimah satu ini dalam kesehariannya senantiasa berjilbab. “Jadi terpaksa lepas jilbab kalau flight,” kata Rosiana saat dihubungi Republika baru-baru ini.
Rosiana mengakui, kebebasan berjilbab bagi pramugari di maskapai Tanah Air masih sangat minim. Pramugari hanya dapat berjilbab dalam penerbangan-penerbangan tertentu saja.

Hal senada juga disampaikan Elmira, salah seorang pramugari aktif di salah satu maskapai nasional. Elmira menyebutkan, biasanya pramugari dapat berseragam jilbab pada penerbangan-penerbangan dengan rute tertentu saja, misalnya untuk haji. Jika terbang ke negara Timur Tengah atau untuk penerbangan yang mengantar perjalanan ibadah umrah, pramugari bisa mengenakan scarf. Sayangnya, untuk penerbangan reguler, mereka tidak diperkenankan untuk berhijab.
“Setiap maskapai pasti punya ciri khas seragamnya masing-masing untuk mencirikan citra maskapai. Tapi, kalau untuk jilbab, memang belum semuanya dibebaskan,” kata dia.
Mengenai jilbab ini memang (menjadi) challenge, kami, direksi, selama beberapa tahun ini.IRFAN SETIAPUTRA Direktur Utama Garuda Indonesia
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, legalitas seragam berjilbab bagi pramugari memang menjadi tantangan bagi maskapai pelat merah tersebut. Dengan hadirnya berbagai usulan, ke depannya seragam jilbab pramugari bukan hal yang tak mungkin.
“Mengenai jilbab ini memang (menjadi) challenge, kami, direksi, selama beberapa tahun ini. Tentu kita sangat apresiasi usulan ini dan semoga kita bisa menemukan solusi terhadap ini," kata Irfan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, belum lama ini.
Republika berupaya menghubungi pihak Garuda Indonesia untuk mengonfirmasi kembali pernyataan Irfan di dalam rapat kerja tersebut. Hanya saja, belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan. Demikian dengan beberapa maskapai penerbangan lainnya di Tanah Air.
Kasubdit Kelaikan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sokhib, mengatakan, Kemenhub tidak mengatur bentuk seragam pramugari. Menurut Sokhib, pemerintah membebaskan sepenuhnya penentuan busana kru kabin kepada maskapai.
Namun, kata dia, regulator mengatur poin tentang keselamatan penumpang dalam kondisi darurat saat pesawat harus dikosongkan dalam waktu 90 detik. Hal tersebut tercantum dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121 atau aturan keselamatan untuk penerbangan sipil.
Biasanya, pesawat didesain untuk memungkinkan emergency evacuation dalam 90 detik. Dalam rentang waktu tersebut, ketika terjadi hal-hal mendesak yang membahayakan, penumpang harus sudah dapat dievakuasi.
Seragam bebas, tapi harus membuktikan kepada regulator bahwa proses evakuasi itu bisa dilakukan dalam waktu 90 detik.SOKHIB Kasubdit Kelaikan Udara Kementerian Perhubungan
“Para produsen pesawat sudah mendesain itu. Jadi, seberapa pun besarnya pesawat, semua orang yang ada di dalam pesawat itu harus keluar dalam waktu 90 detik. Terkait dengan seragam, silakan saja. Seragam bebas, tapi harus membuktikan kepada regulator bahwa proses evakuasi itu bisa dilakukan dalam waktu 90 detik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam dunia penerbangan ada yang disebut dengan emergency evacuation demonstration. Untuk hal itu, operator wajib mendemonstrasikan proses evakuasinya kepada Kemenhub. Dia mengatakan, itu biasanya dilakukan oleh maskapai baru.
“Misalnya Garuda tahu-tahu beli Airbus 380, maka Garuda tetap melakukan sertifikasi yang salah satu sertifikasinya adalah melakukan emergency evacuation demonstration. Atau misalnya mereka mau mengganti jenis seragam, ya, mereka harus demo evac (istilah penerbangan untuk penyebutan emergency evacuation demonstration, red). Misalnya mau mengganti seragam seperti keraton Jawa, misalnya, nah, itu kan perubahannya ekstrem, maka harus demo evac,” kata dia.
Dia menjelaskan, apabila terdapat maskapai yang ingin mengganti atau mengajukan perubahan seragam pramugari, maskapai terkait harus melakukan berbagai analisis terlebih dahulu.
Dengan demikian, ujar dia, tidak ada larangan ataupun anjuran dari regulator dalam hal seragam jilbab bagi pramugari. “Beleid yang ada itu, ya, tentang aspek keselamatan. Kalau seragamnya, bebas, asalkan harus demo evac sesuai dengan beleid yang ada,” ujar dia.

Jika Dilarang Berjilbab, Pramugari Jangan Takut Bersuara
Melarang jilbab artinya melanggar konstitusi.
SELENGKAPNYAIzinkan Pramugari Berjilbab
Seragam awak kabin yang berjilbab tidak mengganggu keselamatan penerbangan.
SELENGKAPNYA