Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

JPU: Brigadir J dan Putri Candrawathi Berselingkuh

Kuat Maruf disebut mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri.

JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan fakta baru dalam kasus pembunuhan Nofriansah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Dalam tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf, pembantu keluarga Sambo itu disebut mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan terdakwa Putri Candrawathi.  Dikatakan JPU dalam uraian tuntutan, perselingkuhan antara majikan dan ajudan itu terjadi...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Sebab Tuntutan Jaksa ‘Hanya’ Delapan Tahun untuk Kuat Maruf

JPU menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merampas nyawa.

SELENGKAPNYA

Misteri Video Vonis Sambo

Wahyu Iman Santosa adalah ketua majelis hakim PN Jaksel kasus pembunuhan Brigadr J.

SELENGKAPNYA