Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (6/1/2023). Pemprov DKI kembali mewacanakan penerapan jalan berbayar. | Republika/Putra M. Akbar

Nusantara

Rencana Jalan Berbayar yang tak Kunjung Jalan

Setelah empat gubernur dan dua penjabat, rencana ERP tak kunjung jalan.

JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta kembali merencanakan penerapan jalan berbayar di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Rencana ini ternyata sudah sejak lama muncul dalam pembahasan.

Rencana jalan berbayar di Jakarta mulai muncul pada 2008, di masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo. Saat itu, perusahaan asal Norwegia melalui cabangnya PT Q-Free Indonesia. Mereka punya portfolio membangun Electronic Road Pricing (ERP) dengan teknologi informasi modern di Stockholm, Swedia.

Penerapan ERP di Stockholm dimulai pada 2007. Dengan jumlah penduduk sekitar dua juta orang dan jumlah kendaraan satu juta, ERP hanya diberlakukan di pusat kota dengan luas wilayah sekitar 34,5 kilometer persegi. Pembangunan fasilitas ERP seperti gantry (gerbang), sistem teknologi informasi, dan sebagainya dibiayai Pemerintah Swedia dengan investasi 200 juta euro dan biaya sosialisasi 30 juta euro.

ERP menggunakan on board unit (OBU) yang dipasang di kaca depan yang ditenagai baterai dan terhubung dengan sistem informasi di pusat pengendalian operasi yang dinamai Dedicated Short Range Communications (DSRC). ERP di Stockholm berhasil mengurangi kemacetan 20-25 persen.

 
photo
Sejumlah kendaraan melaju di bawah gerbang electronic road pricing (ERP) yang tak terpakai di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. - (Republika/Prayogi)

ERP di sana juga mengurangi antrean kendaraan 30-50 persen dan mengurangi emisi gas buang 27 persen. Namun, ERP hanya berhasil memaksa lima persen pengguna mobil di ibu kota negeri kaya itu untuk pindah ke angkutan umum.

Sistem ERP di Singapura juga mirip di Stockholm dengan sistem pembayaran prabayar yang harus diisi setiap bulan. Sementara, London menggunakan teknologi identifikasi pelat nomor sehingga tak perlu memakai OBU di mobil. Berbeda dengan Stockholm dan Singapura yang tarifnya hanya berlaku untuk sekali lewat, di London tarif 10 poundsterling berlaku untuk satu hari.

PT Q-Free saat itu menawarkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan sistem jalan berbayar. PT Q-Free menawarkan sistem ERP berstandar internasional. Saat itu, dikaji apakah penerapannya akan di jalan 3 in 1, jalan tol atau di tengah kota. 

Biaya yang harus dikeluarkan jumlahnya bervariasi tergantung parameter yang digunakan. Gambarannya, di London, Inggris, membutuhkan biaya hingga 500 juta poundsterling. Sementara di Stockholm, Swedia, biaya investasi awalnya mencapai 100 juta euro.

photo
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/11/2020). - (Republika)

Menurut Gubernur DKI Fauzi Bowo, uji coba rencananya dimulai pada 2009 dan penerapannya bisa dilakukan paling cepat pada 2010. Namun hingga 2011, rencana itu tak kunjung berjalan. Regulasi mengenai penerapan ERP atau sistem jalan berbayar belum juga turun.

Deputi Gubernur DKI Bidang Transportasi Sutanto Soehodho mengatakan, ada beberapa kebijakan peraturan pemerintah (PP) di Kementerian Perhubungan yang menunggu payung hukum dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sutanto mengatakan, kebijakan sistem ERP membutuhkan beberapa payung hukum, yaitu terkait teknis pelaksanaan ERP di ruas jalan yang diinginkan dan pungutan yang akan dibebankan kepada para pengguna jalan. Terkait teknis pelaksanaan ERP, Pemprov DKI Jakarta menunggu peraturan pemerintah tentang teknis pelaksanaan ERP yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Dasar hukumnya adalah adanya klausul dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa diizinkan adanya satu ruas jalan diterapkan jalan berbayar atau road pricing.

Namun, ketentuan itu dirasa masih kurang karena Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak mampu menampung ketentuan tentang besaran pungutan tarif dalam bentuk retribusi yang diterapkan dalam jalan berbayar. Tanpa regulasi pusat itu, Pemprov DKi tak berani mengeluarkan peraturan daerah.

Pada Juni 2011, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No 32/2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas. Pemerintah pusat saat itu berencana melaksanakan kebijakan ERP atau jalan berbayar tahun itu juga. 

photo
Pekerja memasang pondasi untuk alat sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (20/7/2013). - (Republika/ Yasin Habibi)

Jakarta dan empat kota besar lain yaitu Bandung, Surabaya, Makassar, dan Medan akan menjadi tempat uji coba pertamanya. Empat investor, yaitu Mitsubishi Heavy Industries, Q-Free, Iforte Solusi Infotek, dan PT IBM Indonesia siap menanamkan modal pada proyek yang ditargetkan terealisasi 2012 ini. Mereka mengklaim alat yang bakal digunakan akan lebih canggih dibanding ERP di Singapura, Brisbane (Australia), dan Stockholm (Swedia).

Namun hingga 2012, penerapan ERP tak kunjung berjalan. Perda ERP di DKI juga tak kunjung terbit. Hingga masa jabatan Fauzi Bowo selesai akibat kalah pilkada dari pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, warga DKI dan sekitarnya belum juga merasakan kebijakan tersebut.

Pada September 2013, Kedutaan Besar Swedia melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam pertemuan tersebut, Swedia menawarkan teknologi untuk penerapan ERP di Jakarta. Melalui kerja sama itu, Basuki berharap ERP sudah bisa diterapkan di Jakarta pada 2014.

Gubernur Joko Widodo mengamini hal tersebut. Dengan rencana itu, Mantan wali kota Solo ini juga memastikan pemprov batal menerapkan sistem ganjil-genap untuk mengendalikan jumlah kendaraan. ERP manual yang akan diterapkan adalah pengganti metode pelat nomor ganjil-genap. 

Sistem ERP manual akan menggunakan stiker berhologram. Setiap kendaraan yang ingin memasuki jalan tertentu, harus memiliki stiker yang bisa dibeli di Dinas Perhubungan. Pada Desember 2013 itu juga proyek ERP manual itu dimulai tendernya.

PT Q-Free yang menawarkan ERP pada 2009 akhirnya jadi salah satu pemenang tender uji coba penerapan ERP bersama dengan perusahaan Swedia, Kapsch. Kapsch akan menangani ERP jalur Sudirman-MH Thamrin, dan Q-Free di jalur Kuningan-Mampang.

photo
Petugas penasehat teknologi PT. KAPSCH. Johan Ahlberg, menujukkan alat On Board Unit (OBU) untuk program Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).  - (Republika/Rakhmawaty Lalang)

Uji coba tahap pertama kemudian dijalankan di Jalan Sudirman-MH Thamrin pada Juli 2014. Selama uji coba itu ada 50 mobil diberikan on board unit (OBU) untuk berkomunikasi dengan gerbang ERP. Selain itu, diujicobakan juga pembacaan lewat gerbang ERP untuk plat nomor mobil. 

Uji coba tersebut tidak berlangsung mulus. Dalam uji coba di Jalan Sudirman, gantry (gerbang) ERP belum bisa membaca pelat nomor kendaraan yang sudah dimodifikasi.

Marketing Director PT Alita Praya Mitra Nia Djamhur selaku partner lokal Kapsch mengatakan, kendala tersebut karena software yang dibenamkan pada gantry ERP hanya dirancang untuk mengenali pelat nomor kendaraan-kendaraan standar, seperti di benua Eropa. Di Jakarta, ada beberapa kendaraan yang sering kali menggunakan pelat nomor yang dimodifikasi atau tidak standardisasi, sehingga sulit dikenali.

Pada Juni 2015, sebulan sebelum jadwal penerapan ERP, Pemprov DKI kembali meragukan sistem itu, Ahok menyatakan, rencana penerapan ERP di Ibu Kota masih harus dievaluasi. "Sebetulnya, saya juga merasa agak kurang yakin kalau ERP itu betul-betul bisa diberlakukan mulai tahun ini," kata Basuki.

 
Sebetulnya, saya juga merasa agak kurang yakin kalau ERP itu betul-betul bisa diberlakukan mulai tahun ini.
 
 

Salah satu hambatan yang harus diselesaikan sebelum sistem tersebut diterapkan, yaitu terkait sumber daya manusia (SDM) yang dinilainya masih belum siap. Tenaga yang akan merealisasikan proyek ini belum ada.

Pada 2016, muncul keriuhan terkait proses lelang ERP. Saat itu Pemprov memulai lelang proyek sistem ERP senilai Rp 2,8 triliun. Lelang itu diteken Basuki Tjahaja yang naik jadi gubernur karena Jokowi maju dalam Pilpres 2014. 

Saat itu, salah satu syarat teknologi ERP dalam lelang dinilai hanya bisa dipenuhi sejumlah peserta, salah satunya PT Alita Praya Mitra. PT Alita Praya merupakan perusahaan yang menguji teknologi ERP di Jalan Sudirman selama tiga bulan. 

Selama uji coba, Alita bekerja sama dengan PT Toba Sejahtra, perusahaan milik Luhut Binsar Panjaitan yang saat itu telah menjabat sebagai menko Bidang Kemaritiman. PT Alita juga bekerjasama dengan Kapsch, perusahaan teknologi asal Swedia. 

Adapun Kapsch adalah operator ERP. Perusahaan itu menggunakan frekuensi radio 5,8 gigahertz untuk mendeteksi kendaraan yang memakai on board unit. Selain Kapsch, Q-Free, juga menggunakan teknologi itu dan mengujinya di Jalan HR Rasuna Said pada September 2014.

photo
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019). - (ANTARA FOTO)

Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan revisi terhadap Pergub Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono mengatakan, di dalam Pergub tersebut disebutkan satu teknologi ERP, yaitu dedicated short range communication (DSRC) 5,8 GHz dengan kamera LPR. Sedangkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, dengan dicantumkannya jenis teknologi tersebut, dikhawatirkan nantinya akan memonopoli persaingan usaha.

Hal ini membuat tender berjalan panjang. Hingga Ahok dikalahkan dalam Pilgub DKI 2017 oleh Anies Baswedan dan pasangannya Sandiaga Uno, ERP belum juga beroperasi. Pada 2018, saat Wakil Gubernur Sandiaga Uno kembali menjadwalkan ERP pada 2019, belum ada pemenang tender proyek itu. Pada November 2018, tiga perusahaan lulus prakualifikasi. Tiga perusahaan itu antara lain PT Bali Towerindo Sentra, Kapsch Traffic Com AB, dan Q-Free ASA.

Target Pemprov DKI soal berlakunya ERP pada 2019 kembali gagal. Proses lelang yang dipersoalkan pada 2018 tersebut, merembet hingga 2020. Pada Maret tahun itu, proses hukum dari lelang ulang ERP yang dilakukan Dishub DKI Jakarta dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu adalah hasil gugatan konsorsium SMART ERP yang diwakilkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Pada Januari 2023, setelah Anies Baswedan tak lagi menjabat digantikan penjabat Heru Budi Hartono, Pemprov DKI kembali mewacanakan penerapan ERP. Apakah kali ini akan terwujud atau menguap seperti sebelum-sebelumnya? Warga Jakarta menanti-nanti.

Bentengi Anak dari Ancaman Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk pesantren.

SELENGKAPNYA

Resolusi dan Ketakutan pada Awal Tahun

Takut berkata 'ya' adalah fenomena umum terkait dengan emosi.

SELENGKAPNYA

Ajarkan Anak untuk Speak Up Sesuai Usianya 

Orang tua perlu memberi contoh bagaimana anak harus bertindak ketika melihat sesuatu yang salah. 

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya