
Kabar Utama
Lirih Ratapan Buruh Migran Indonesia
Seorang pekerja migran asal Indramayu tujuh tahun tak digaji.
OLEH LILIS SRI HANDAYANI, RIZKY SURYARANDIKA
Haya (34 tahun) ingat, bibinya Maryam binti Naspan (45) berangkat ke Uni Emirat Arab (UEA) pada 2014 lalu. Sejak meninggalkan kampung halamannya di Desa Krasak, Blok Krajan, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, itu, kabar Maryam tak pernah terdengar lagi.
"Sejak pertama berangkat sampai sekarang, tidak pernah ada kabar berita sama sekali dari bibi saya," kata Haya saat dihubungi Republika, di Indramayu, Ahad (8/1).
Menurut Haya, pihak keluarga sudah pasrah mencari. Mereka bahkan menduga Maryam sudah meninggal dunia meski pada saat yang sama tak pernah berhenti berdoa agar bisa menerima kabar mengenai Maryam.
Doa yang dipanjatkan keluarga akhirnya terkabul pada awal 2023 ini. Saat itu, salah satu akun Facebook mengabarkan keberadaan Maryam yang juga meminta keluarganya untuk mencari pertolongan.
Video rekaman Maryam itu viral di media sosial. Dalam video yang diambil oleh rekan TKW lainnya itu, Maryam menceritakan tentang kondisinya. Dalam video itu, Maryam mengeluh bahwa ia tak dibolehkan pulang oleh majikannya.
Dalam video berdurasi 28 detik itu, Maryam juga menuturkan bahwa ia sudah tujuh tahun bekerja, tapi gajinya tidak dibayar. "Saya pengen pulang, enggak boleh pulang. Minta tolong, saya ingin pulang," kata Maryam dalam video tersebut mengikuti permohonan yang didiktekan kepadanya.
Haya mengatakan, bibinya selama ini ternyata tidak diperbolehkan oleh majikannya untuk melakukan komunikasi dengan keluarga di kampung halaman. Video rekaman tentang bibinya yang kini menyebar di media sosial itu, menurut Haya, juga diambil secara sembunyi-sembunyi oleh TKW lain.
Dia berharap ada pihak yang membantu kepulangan bibinya. "Bibi saya jangankan pergi ke KBRI untuk minta pertolongan, membuka jendela saja tidak bisa. Tidak boleh ke mana-mana," tutur Haya.

Haya mengatakan, pihaknya berencana untuk mengadukan masalah tersebut ke sejumlah pihak terkait. Dia berharap laporan itu dapat segera ditindaklanjuti. "Keluarga berharap Bibi Maryam bisa segera pulang ke Indonesia. Syukur-syukur bisa sambil bawa gajinya yang selama tujuh tahun," tutur Haya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut merespons situasi yang dihadapi tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu, Maryam binti Naspan. Maryam dikabarkan telah tujuh tahun bekerja di Uni Emirat Arab (UEA) tanpa diizinkan pulang sekaligus tak digaji oleh majikannya.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah memandang masalah yang menimpa Maryam terjadi karena lemahnya pengawasan. Ia menyoroti pengawasan berjenjang yang belum berjalan maksimal.
"Pelanggaran hak pekerja migran selama ini lemah di pengawasan. Jadi, pengawasan yang tidak terlembagakan selama mereka bekerja di luar negeri itu membuat (TKW) berpotensi tidak mendapatkan haknya secara baik," kata Anis kepada Republika, Ahad (8/1).

Anis merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Maryam. Ia meyakini, pasti ada klausul soal gaji dalam kontrak kerja Maryam sebagai TKW. "Orang kerja tujuh tahun enggak digaji tuh gimana ya? Harusnya kan di perjanjian kerja setiap bulan digajinya," ujar Anis.
Sebagai mantan pegiat hak-hak pekerja migran Indonesia (BMI) di LSM Migrant Care, Anis menemukan kasus PMI yang tak digaji sangat banyak. Bahkan, menurut dia, jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu. Anis menyebut kasus itu terjadi merata di semua negara tujuan PMI.
"Paling banyak yang tidak digaji. Perkiraan bisa sampai puluhan ribu. Tapi, tentu yang enggak lapor lebih besar," ungkap Anis. Artinya, kasus Maryam sejauh ini masih merupakan fenomena gunung es.
Anis menyimpulkan kondisi semacam itu bisa terjadi karena tumpulnya pengawasan. Karena itu, menurut dia, hal itu menyebabkan kasus PMI baru terus mengemuka setelah sekian lama dan masalahnya berlapis.
"Mekanisme pengawasan nyaris tidak ada selama bekerja. Selalu diketahui dalam kondisi (masalah) yang berlapis, tantangan banyak untuk diperjuangkan," kata Anis.
Atas masalah ini, Anis mendorong perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri untuk menunaikan kewajiban memfasilitasi layanan mediasi antara majikan, agensi, dengan PMI yang bersangkutan, termasuk Maryam. Kedua, Anis meminta perusahaan yang menempatkan PMI di luar negeri untuk melaksanakan kewajiban yang melekat dengan memastikan PMI yang berangkat mendapatkan kondisi kerja yang kondisi layak.
"Kalau tidak digaji, ya, harus berperan serta bagaimana memastikan hak-haknya dipenuhi, termasuk dia (Maryam, red) sudah lama enggak ada kontak mau pulang ke Indonesia harusnya difasilitasi," ucap Anis.
Secara umum, Hari Migran Internasional yang jatuh baru saja pada 18 Desember 2022 lalu memang masih belum bisa diperingati dengan sukacita oleh bangsa Indonesia. Persoalan demi persoalan masih terus dialami pekerja-pekerja migran Indonesia.

Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir, korban perdagangan orang yang kembali ke Tanah Air dalam keadaan meninggal dunia masih sangat banyak. Jumlahnya hampir 1.500 orang.
Selain itu, terdapat 3.200 orang mengalami sakit, cacat secara fisik, depresi, sampai hilang ingatan. Selain itu, ada 81 ribu warga Negara Indonesia mengalami deportasi dari negara-negara tempat bekerja karena pemberangkatan secara ilegal.
Sementara itu, Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM mengungkapkan, ada 325.477 orang yang berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan di Malaysia. Sebanyak 151.979 orang di antaranya ada di Kota Kinabalu dan 173.498 orang lagi di Kota Tawau.

Komnas Perempuan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Hal tersebut dinilai bisa menjadi ikhtiar mewujudkan perlindungan komprehensif pekerja rumah tangga migran maupun dalam negeri.
"DPR agar segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga," kata anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, Selasa (20/12/2022).
Kekuatan Iman
Keimanan yang kuat menjadikan sang ibu melaksanakan apa yang diperintah Allah serta membenarkan janji-Nya.
SELENGKAPNYAPeringatan Keras Wapres Ma’ruf kepada Israel
Kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke kompleks Masjid al-Aqsha dikecam dunia.
SELENGKAPNYASudah Saatnya Kuota Haji Kembali Normal
Kementerian Agama diminta melakukan persiapan lebih matang.
SELENGKAPNYA