
Kisah Dalam Negeri
Berharap Pesan Efek Jera dari Koruptor
Romahurmuziy mengungkapkan kembali bergabung kembali berpolitik PPP.
OLEH FLORI SIDEBANG, WAHYU SURYANA
Namanya efek jera, biasanya berupa hukuman atas tindakan kriminal. Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan hal yang lain. Romahurmuziy alias Romi yang merupakan eks narapidana korupsi tersebut diminta membawa pesan efek jera sehubungan dengan kembalinya ia ke kancah perpolitikan nasional.
"Kami berharap para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1).
Ali mengatakan, pihaknya pun menghormati keputusan Romi yang memilih untuk kembali lagi berpolitik maupun beraktivitas bersama PPP. Menurut dia, hal itu tidak menjadi masalah karena Romi sudah menyelesaikan masa hukumannya dan tidak dibatasi oleh putusan pengadilan tentang pencabutan hak politik.
"Di mana hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera, tapi juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi," ujarnya.

Ali menambahkan, KPK intensif melakukan pembekalan antikorupsi kepada para kader partai politik. Di antaranya melalui Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta Pemilu 2024.
Dia menyebutkan, melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik-praktik money politics, KPK berharap masyarakat menjadi lebih percaya pada sistem politik di Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, dengan terciptanya perpolitikan yang cerdas dan juga berintegritas.
"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih, salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," tutur dia.
Romi merupakan ketua umum PPP periode 2014-2019. Romi resmi memimpin PPP melalui Muktamar VIII PPP di Surabaya menggantikan Suryadharma Ali. Namun, Romi terseret kasus korupsi pada 2019. Saat itu, ia terbukti terlibat suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dia kemudian divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, hukuman itu kemudian dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Romi bebas pada 29 April 2020.
Sebelumnya, Romi mengungkapkan kembali bergabung ke PPP, bahkan menduduki ketua Majelis Pertimbangan PPP. Kabar itu diketahui publik lewat unggahan Romi di akun Instagram @romahurmuziy.
View this post on Instagram
Dalam unggahannya itu, Romi mengunggah Surat Keputusan DPP PPP per 27 Desember 2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Dewan Pertimbangan DPP PPP 2020-2025.
Surat itu menerangkan Muhammad Romahurmuziy sebagai ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. Romi didampingi lima wakil ketua yang terdiri atas Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Hakim, Anang Iskandar, Syarif Hadler, dan Witjaksono.

Kemudian, Sekretaris Anas Thahir dan wakil-wakil sekretaris Hizbiyah Rochim dan Irene Rusli Halil. Surat ditetapkan di Jakarta, 27 Desember 2022, ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal Moh Arwani Thomafi.
"Kuterima pinangan ini dengan bismillah. Tiada lain kecuali mengharap berkah agar warisan ulama ini kembali merekah. Kuterima amanah ini dengan inna lillah karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah. Teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," tulis Romi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Melihat Geliat Ekonomi Usai Pencabutan PPKM
Presiden Jokowi meminta para pedagang kembali optimistis setelah PPKM dicabut.
SELENGKAPNYAAkal-akalan Perppu Ciptaker di Pengujung Tahun
Pemerintah dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
SELENGKAPNYAMengenal Keteladanan Abdullah bin Mas'ud
Abdullah bin Mas'ud adalah seorang sahabat Nabi SAW yang termasuk awal berislam.
SELENGKAPNYA