Keringat/Apakah Keringat Pemakan Babi Najis? | Pixabay

Fatwa

Apakah Keringat Pemakan Babi Najis?

Keringat itu suci sehingga tidak menjadi persoalan bagi orang yang bersentuhan dengannya.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Seorang Muslim bersentuhan dengan orang yang sering mengonsumsi daging babi. Dari kulit orang itu keluar keringat. Apakah keringat itu berstatus najis mughalazhah?

Pengasuh Pondok Pesantren Daarul 'Ilmi Semarang, Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar, mengatakan, keringat itu suci sehingga tidak menjadi persoalan bagi orang yang bersentuhan dengannya. Itu berdasarkan keterangan dalam kitab al-Bajuri yang menjelaskan bahwa keringat yang keluar dari pori-pori kulit orang yang mengonsumsi babi hukumnya suci. Itu berbeda dengan muntah yang keluar dari mulut orang yang mengonsumsi babi karena muntahan itu hukumnya najis mughalazhah.

"Namanya keringat tetap suci. Walaupun orang yang suka mengonsumsi najis-najis, tetap keringatnya hukumnya suci walaupun baunya berbeda. Jadi, tidak masalah kalau bersentuhan dia lagi basah karena keringatnya, tidak masalah, tidak najis mughalazhah," kata Habib Muhammad Muthohar dalam kajian virtual, beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, dalam kasus lain, seorang Muslim tanpa sadar mengonsumsi daging babi dalam sebuah acara yang menyajikan berbagai makanan. Setelah diberitahu bahwa yang dimakannya adalah daging babi, ia pun segera berhenti memakannya. Namun demikian, bagaimana cara orang tersebut menyucikan najis mughalazhah dari daging babi yang telah masuk ke dalam mulut?

Habib Muhammad Muthohar mengatakan, berdasarkan keterangan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dan kitab asy-Syarkawi diterangkan bahwa para ulama memerinci cara bersuci orang yang telah mengonsumsi daging babi, yakni pada mulut dan pada dubur yang memiliki perbedaan.

Ia mengatakan, pada dubur, seseorang cukup bercebok setelah keluarnya kotoran. Namun, pada mulut, seseorang yang telah memakan daging babi harus berkumur-kumur sebanyak tujuh kali dengan salah satunya di campur debu. 

"Kalau di dubur, cebok biasa saja. Yang di mulut maka dikumur-kumur tujuh kali, salah satunya air yang dicampur dengan debu. Jadi, bersamaan salah satunya dengan debu," kata Habib Muhammad Muthohar. Setelah berkumur sebanyak tujuh kali dengan salah satunya menggunakan debu, najis mughalazhah yang terdapat pada mulut pun hilang. 

Namun demikian bagaimana bila orang yang telah makan babi itu muntah dan masih tercium bau babi pada muntahan tersebut? Habib Muhammad Muthohar menjelaskan bahwa bila seseorang yang  makan babi tersebut kemudian telah menyucikan mulutnya dengan berkumur tujuh kali yang salah satunya menggunakan debu maka muntah tersebut tidak dihukumi sebagai najis mughalazhah dan benda yang terkena cipratan muntah itu pun tidak dihukumi terkena najis mughalazhah.

Maka, muntahan tersebut cukup dihilangkan dan dibasuh atau area yang terkena cipratan muntahan tersebut dibersihkan. Namun, bila seseorang yang makan babi itu belum menyucikan mulutnya dari najis dengan berkumur tujuh kali dengan salah satunya dengan debu, ketika muntah maka benda yang terkena cipratan muntah itu pun menjadi dihukumi najis.

Mengisi Pergantian Tahun dengan Kegiatan Bermakna

Dalam setiap waktu, Muslim harus mempersiapkan apa yang akan dilakukannya pada esok hari.

SELENGKAPNYA

Tahun Baru Momentum Muhasabah

Pergantian tahun kerap identik dengan selebrasi dan perayaan.

SELENGKAPNYA

Muhasabah Kunci Sukses Kehidupan

Jatah hidup kita di dunia terus berkurang dan itu artinya semakin mendekatkan diri kita kepada kematian.

SELENGKAPNYA