
Nasional
Mendes Ingin Masa Jabatan Kades Jadi Sembilan Tahun
Masa bakti selama enam tahun dinilai tidak cukup untuk memastikan stabilitas pembangunan desa.
JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendorong revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui revisi, Halim ingin masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
"Revisi ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak enam tahun, tapi sembilan tahun, dan maksimal dua periode," kata Halim saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, akhir pekan lalu, sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Sabtu (19/11).
Halim menjelaskan, masa jabatan kepada desa perlu diperpanjang karena masa bakti selama enam tahun tidak cukup untuk memastikan stabilitas pembangunan desa. Sebab, dampak politik pemilihan kepala desa berlangsung lama.
"Hal itu (dampak politik) dipicu persaingan dan gesekan perebutan jabatan kepala desa yang sering kali melibatkan antar keluarga, antar tetangga, maupun antar teman dalam satu lingkaran. Situasi ini berbeda dengan konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun," ujar Halim.

Selain mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa, kata Halim, revisi UU Desa juga diperlukan untuk mengubah ketentuan terkait instansi yang berwenang atas pembangunan desa serta penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa.
Sebab, selama ini terlalu banyak instansi yang terlibat. "Urusan Dana Desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban Dana Desa di Kementerian Dalam Negeri, sedangkan prioritas penggunaan Dana Desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah saat revisi Undang-Undang kita ajukan cukup satu kementerian saja terkait urusan desa," ujar Halim.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mendukung wacana merevisi UU Desa ini. "Saya setuju jabatan kades sembilan tahun dengan dua periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan," kata Muhaimin yang juga adik dari Halim ini.
Dia menilai usulan disampaikan Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu sangat realistis agar kinerja kades optimal dalam pembangunan desa. "Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan kepala desa (Pilkades), dua tahun lagi menata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal," ujarnya.
Ia menambahkan, UU Desa yang sudah berusia sembilan tahun memang telah diterapkan dengan baik. Ia melanjutkan, desa juga sudah terbukti mampu mengelola miliaran rupiah Dana Desa yang diberikan Pemerintah Pusat setiap tahunnya.
Kendati demikian, ia mengatakan, UU Desa memerlukan revisi dan penyesuaian sesuai konteks kekinian. "Waktunya kita evaluasi (UU Desa) mumpung semua percaya, mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini (revisi) mudah," ujarnya dalam kesempatan sama.
Sebagai konsekuensi revisi UU Desa, Muhaimin meminta kepala desa siap atas perubahan ketentuan. Dengan demikian, semua perubahan tidak sia-sia dan bisa dimanfaatkan untuk membangun desa.
Ketua Umum PKB ini berharap agar Pemerintah bisa segera mengajukan revisi UU Desa kepada DPR RI. Dia berharap, revisi UU Desa bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal 2023.
Menelusuri Arti Tanda Sujud
Jadi, tidak perlu berupaya menghitamkan dahi dengan berbagai cara.
SELENGKAPNYAAwal Mula Imperium Mughal
Kerajaan Islam di India ini berkembang pesat dalam era pemerintahan Sultan Akbar.
SELENGKAPNYAKesultanan Mughal, Dari Akbar ke Shah Jahan
Kesultanan Mughal mencapai masa stabil dan kejayaan meski diwarnai konflik politik.
SELENGKAPNYA