Suporter Arema FC (Aremania) membawa foto korban tragedi Kanjuruhan saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). Unjuk rasa yang diikuti ribuan Aremania tersebut menuntut pemeri | ANTARA FOTO/H. Prabowo

Jawa Timur

Keluarga Korban Kanjuruhan Buat Laporan Pembunuhan Berencana

Proses pengajuan laporan ke Polres Malang akan dilanjutkan pada Selasa (15/11).

MALANG -- Tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan laporan kepada Polres Malang, Senin(14/11). Pengajuan laporan ini terkait tuntutan untuk menggunakan pasal 340 dan 338 KUHP kepada para tersangka tragedi Kanjuruhan. Pasal-pasal tersebut berisi tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Pembuatan laporan ini didampingi langsung oleh tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat. Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan, ada tiga anggota keluarga dari empat korban tragedi Kanjuruhan yang mengajukan laporan pada kali ini.

"Jadi ada dari yang suami dari korban, kakak kandung dari korban, dan anak sekaligus kakak dari korban," kata Djoko kepada wartawan di Mapolres Malang.

photo
Suporter Arema membawa boneka serupa jenazah yang menggambarkan korban dari Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.  - (AP Photo/Rizki Dwi Putra)

Para pelapor juga menuntut agar Kapolda Jatim dan Kapolres Malang yang ketika kejadian menjabat posisi tersebut bisa dituntut pidana serupa. Bahkan, pihaknya berharap aparat yang melakukan penembakan di Stadion Kanjuruhan bisa diadili sebagaimana mestinya.

"Itu goal-nya. Urusan nanti bagaimana perkembangan harus di pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Tentunya kita juga memasukkan pasal 55 dan 56. Jadi pasal 55 dan 56 itu terkait siapa saja yang turut serta dan berkontribusi sehingga persoalan ini (tragedi Kanjuruhan) terjadi dan menimbulkan korban 135 (orang meninggal dunia)," jelasnya.

 

 
Jadi pasal 55 dan 56 itu terkait siapa saja yang turut serta dan berkontribusi sehingga persoalan ini (tragedi Kanjuruhan) terjadi dan menimbulkan korban 135 (orang meninggal dunia).
DJOKO TRITJAHJANA Ketua Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat
 

Adapun status pengajuan laporan, kata Djoko, kepolisian belum bisa memutuskan. Pasalnya, proses pelaporan belum selesai sepenuhnya hingga saat ini. Proses pelaporan yang dilakukan pada Senin (14/11) hanya berhubungan dengan masalah administrasi seperti surat kematian dan sebagainya. Selanjutnya, proses pengajuan laporan akan dilanjutkan pada Selasa (15/11).

Dia berharap pengajuan laporan ini bisa diterima dengan baik oleh aparat kepolisian. Dengan demikian, keadilan bisa diterima baik oleh para keluarga korban nantinya. "Besok harapan kami tidak terlalu lama, karena kita bawa tiga pelapor ini juga makan waktu yang panjang," kata dia menambahkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Arema FC (@aremafcofficial)

 

Sementara itu, istri korban tragedi Kanjuruhan, Eka Wulandari, mengaku ingin agar penanganan kasus tragedi Kanjuruhan bisa berjalan tuntas. Namun dia tak menampik masih harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Sebab itu, dia berusaha untuk menjalani mekanisme tersebut dengan sebaik mungkin.

Terpisah, Tim Gabungan Aremania (TGA) menggaungkan Gerakan Suporter Lapor (Gaspol) kepada para korban untuk upaya usut tuntas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang,  pada 1 Oktober 2022.

 
Ini langkah konkret kami, ada gerakan Gaspol. Aremania berjuang melawan ketidakadilan.
ANJAR NAWAN YUSKY Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania
 

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky mengatakan Gaspol merupakan salah satu langkah konkret TGA untuk mengusut tuntas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. "Ini langkah konkret kami, ada gerakan Gaspol. Aremania berjuang melawan ketidakadilan," ujarnya.

Dijelaskan, untuk saat ini sudah ada sebanyak 60 orang yang melapor kepada Tim Gabungan Aremania dan nantinya akan dijadikan bahan pelaporan ke pihak kepolisian. Rencananya, TGA akan melaporkan perkara tersebut ke Mabes Polri di Jakarta.

Menurut dia, para korban tragedi Kanjuruhan diharapkan bisa turut serta melapor ke TGA. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana untuk berangkat ke Jakarta dan melaporkan kasus tragedi Kanjuruhan dengan konstruksi pasal yang berbeda. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mahfud MD Terima Laporan Tragedi Kanjuruhan dari Komnas HAM

Laporan akan digunakan untuk mengambil langkah lanjutan soal Tragedi Kanjuruhan.

SELENGKAPNYA

Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM

Komnas HAM menyebut, pelanggaran HAM terjadi karena penggunaan kekuatan berlebihan.

SELENGKAPNYA

Kawal Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

Aremania menuntut kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke kepolisian.

SELENGKAPNYA