Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Politik

KPU: Sembilan Partai Nonparlemen Belum Memenuhi Syarat

KPU memberikan kesempatan kepada sembilan partai untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan.

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung memverifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hasilnya, tidak ada satu pun partai yang memenuhi syarat.

"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (belum memenuhi syarat)," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/11).

 

 

 

Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (belum memenuhi syarat).

 

IDHAM HOLIK Komisioner KPU
 

 

Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.

KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota memverifikasi kepengurusan dan keanggotaan masing-masing partai sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022.

photo
Pegawai KPU Provinsi Bali menunjukan grafik progres kegiatan Verifikasi Faktual Partai Politik di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022). Pelaksanaan Verifikasi Faktual di Bali tersebut telah dilaksanakan di 8 Kabupaten dan 1 Kota sudah selesai. Republika/Prayogi - (Republika/Prayogi)

Idham tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa semua partai nonparlemen itu berstatus BMS. Dia hanya mengatakan bahwa penjelasan detail terkait hasil verifikasi faktual akan disampaikan kepada partai politik bersangkutan.

Selain itu, Idham melanjutkan, KPU juga memberikan kesempatan kepada sembilan partai itu untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan. Masa perbaikan ini berlangsung dari 10 November hingga 23 November 2022.

Untuk diketahui, dalam proses verifikasi faktual masih ditemukan kasus partai mencatut nama warga sebagai anggota partai. Pencatutan itu misalnya ditemukan di Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

 

 

 

Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual.

 

WIDIASTRA Komisioner KPU Kabupaten Jembrana
 

 

Komisioner KPU Kabupaten Jembrana Made Widiastra menyampaikan, terdapat belasan kasus pencatutan nama warga yang ditemukan saat verifikasi faktual di wilayahnya. "Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual," kata Widiastra di Denpasar, Sabtu (5/11).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta masyarakat, yang namanya masih dicatut sebagai anggota partai oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024 untuk membuat laporan. Bawaslu memastikan bakal menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"Iya (masyarakat harus langsung lapor ke Bawaslu). Kalau ada laporan, pasti kita akan tindak lanjuti," kata Bagja kepada wartawan di kantor DPD RI, Jakarta, Selasa (8/11).

photo
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selain laporan dari masyarakat, Bagja mengaku juga akan melihat kasus pencatutan nama warga yang ditemukan oleh pihak KPU saat proses verifikasi faktual keanggotaan partai. Pihaknya juga menindaklanjuti temuan lapangan ini.

Bagja menjelaskan, tindak lanjutnya berupa pelaksanaan sidang untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada KPU dan partai politik yang melakukan pencatutan. Sanksinya dalam bentuk administratif. "Kalau sanksi pidana bukan di kami. Itu di pihak kepolisian karena masuknya pidana umum," kata Bagja. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

BPOM Sita Barang Bukti Bahan Obat Sirop

Melebihi ambang batas dari persyaratannya sebesar 0,1 persen.

SELENGKAPNYA

IMF: Selamat dari Resesi, Gagal di Krisis Iklim

Georgieva menyebut, harga emisi karbon setidaknya 75 dolar AS per ton.

SELENGKAPNYA

Penjualan Set Top Box

Beberapa warga mengeluhkan dengan kebijakan pemberhentian siaran TV analog.

SELENGKAPNYA