Petugas Satpol PP mengimbau remaja untuk tidak membuang sampah sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Area sekitar taman Stasiun MRT Dukuh Atas menjadi ruang publik favorit yang ramai didatangi oleh kalangan remaja dari daerah pinggi | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Denda Pembuang Sampah Masuk Kas DKI

Pemprov DKI mulai mengerahkan drone untuk menindak pembuang sampah di CFD

JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyampaikan, denda pelanggaran kebersihan saat pelaksanaan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) langsung masuk kas daerah.

"Itu sejenis retribusi, tidak dipegang petugas tapi langsung masuk kas daerah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DLH DKI, Yogi Ikhwan, di Jakarta, Senin (7/11).

Adapun besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggar maksimal Rp 500 ribu. Menurut Yogi, pengenaan sanksi diserahkan kepada diskresi petugas di lapangan. Apabila pelanggar tersebut secara sosial ekonomi tidak memiliki uang, kata dia, sanksi yang diberikan bisa diganti dengan membersihkan sampah di area sekitar radius 200 meter.

photo
Warga membuang sampah di aliran Sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta, Senin (27/7). Pada peringatan Hari Sungai Nasional yang diperingati setiap tanggal 27 Juli kondisi sungai Ciliwung masih dipenuhi sampah serta digunakan sebagai faslitias mandi, cuci kakus (MCK) yang berdampak pada pencemaran sungai akibat minimnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan - (Republika/Thoudy Badai)

Dalam pelaksanaan penertiban kebersihan di area CFD di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), petugas mengerahkan drone untuk memantau warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan pada Ahad (6/11). Pengoperasian drone sebagai pengintai itu merupakan yang pertama kali dilakukan untuk memperluas jangkauan pengawasan terhadap pelanggaran kebersihan.

Yogi menjelaskan, drone itu disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI yang bekerja sama dengan DLH dan Satpol PP DKI. Terdapat 11 pesawat nirawak yang dikerahkan untuk memantau pelanggaran kebersihan dari udara. Semua pesawat nirawak itu memantau aktivitas warga di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

 

 

 

Total ada 15 pelanggar dengan total denda terkumpul mencapai Rp 710 ribu dan empat pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial.

 

YOGI IKHWAN Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DLH DKI Jakarta
 



Dari hasil pemantauan di tujuh lokasi, kata dia, petugas menjaring belasan warga yang membuang sampah di jalanan. "Total ada 15 pelanggar dengan total denda terkumpul mencapai Rp 710 ribu dan empat pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial," kata Yogi.

Kepala DLH DKI Asep Kuswanto menjelaskan, tujuh lokasi itu berada di Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, flyover Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman. Total sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan untuk memantau video.

Menurut dia, mereka yang didenda, terekam kamera dalam operasi tangkap tangan (OTT) buang sampah sembarangan. Menurut dia, mereka yang memiliki uang langsung dikenakan denda sejumlah uang. Adapun sisanya harus bersih-bersih sampah di lokasi CFD. "Kita menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Empat pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep.

Dewan mendukung


Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengapresiasi langkah Pempov DKI dalam menerjunkan drone di arena CFD. Dengan adanya bantuan kamera di atas, kata dia, kemungkinan merekam mereka yang membuang sampah sembarangan bisa lebih masif.

"Memang ini gebrakan luar biasa. Kita berharap warga ini tidak membuang sampah (sembarangan)," kata politikus PDIP itu, Senin.

Ida menjelaskan, pemakaian drone bisa langsung mengungkap identitas pelaku pembuang sampah sembarangan. Dia meyakini, jika langkah itu diterapkan terus-menerus, bisa mengurangi potensi sampah di sepanjang jalan yang diberlakukan CFD.

"Harapan saya kepada Pak Pj sesudah dipasang drone, biar ada efek jera bagi warga membuang sampah denda Rp 500 ribu gitu misalkan," kata Ida.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Syarif menganggap, inovasi yang digaungkan Pj Gubernur Heru perlu dilihat sebagai kebijakan baru. Dia menilai, langkah itu merupakan pemikiran yang baik dalam mencegah warga yang berolahraga tidak seenaknya membuang sampah di jalanan. "Saya positive thinking saja,” kata Syarif.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (@dinaslhdki)



Sebelumnya, Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengusulkan pemanfaatan drone untuk menindak pembuang sampah sembarangan di Jakarta. Dia menyebutkan, harus ada hukuman tegas bagi siapa pun yang tertangkap kamera drone agar tidak mengulang kembali perbuatannya membuang sampah.

"Bisa tidak, kita pakai drone di titik tempat yang biasa orang makan terus buang sampah sembarangan," kata Heru di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

BPS: Pemulihan Ekonomi Makin Kuat

Belanja masyarakat menengah atas menjadi pendorong pertumbuhan.

SELENGKAPNYA

Indonesia Serukan Kolaborasi Hadapi Krisis Iklim Bumi

Kolaborasi dinilai sebagai hal yang mutlak diperlukan untuk menghadapi perubahan iklim.

SELENGKAPNYA

Prokes Delegasi G-20 Diterapkan Berlapis

Pemerintah akan menerapkan protokol kesehatan berlapis untuk memastikan kesehatan para delegasi.

SELENGKAPNYA