Limbah B3 (Ilustrasi) /Pembuangan Limbah di Tenjo Naik ke Penyidikan | ANTARA FOTO

Nasional

Pembuangan Limbah B3 di Tenjo Naik ke Penyidikan

Para transporter yang ditugaskan membuang limbah belum diperiksa

BOGOR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor telah menaikkan status kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal di sebuah lahan Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, ke tahap penyidikan.

Kepala Satreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menjelaskan, setidaknya ada dua alat bukti yang coba dikumpulkan penyidik, sebelum menetapkan calon tersangka.

Selain itu, pihaknya juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk melakukan tes sampling di laboratorium. Polres Bogor saat ini masih menunggu hasil dari uji laboratorium yang belum keluar tersebut.

“Sudah ada orang yang kami curigai, tentunya ketika penyidikan akan kami kumpulkan alat bukti, minimal dua alat bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Siswo kepada wartawan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (6/11).



Menurut Siswo, penyidik dengan melibatkan sejumlah akademisi juga bakal menggelar tes sampling terhadap tanah dan udara di lahan seluas 3.000 meter persegi (m2) tersebut. Selain itu, dilakukan pula audit mengenai dampak kerusakan lingkungan dari pembuangan limbah B3 ilegal.

Dia menyampaikan, penyidik sudah memeriksa tiga orang sebagai saksi. Meskipun begitu, Siswo enggan mengungkap identitas ketiga orang tersebut. Hanya saja, ia menegaskan, para transporter yang ditugaskan membuang limbah belum diperiksa.

“Makanya kami sudah menaikan ke tingkat penyidikan, tentunya semua keterangan akan kami konversikan ke dalam berita acara pemeriksaan, dan pihak-pihak itu juga akan kami kembali mintai keterangan dalam penyidikan,” ujar Siswo.

Polres Bogor bersama DLH Kabupaten Bogor pada akhir Oktober 2022, telah melakukan penyegelan terhadap lahan tempat pembuangan limbah B3 di Desa Ciomas. Lahan tersebut ternyata sudah satu tahun digunakan untuk membuang limbah B3 tanpa izin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyo, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terdapat sekitar lima jenis limbah berbahaya di lahan tersebut. Dia memperkirakan, ada lebih dari lima jenis limbah yang diidentifikasi secara lanjutan.

 

 

 

Karena ditemukan juga ada TL (tube lamp). TL tuh limbah B3 juga.

 

DYAN HERU SUCAHYO Plt Kabid PHLPLB3 DHL Kabupaten Bogor
 

 

“Karena ditemukan juga ada TL (tube lamp). TL tuh limbah B3 juga. Minggu kemarin kami melakukan uji lab air dan belum ada hasilnya. Udara belum diuji, kemungkinan besar bisa (tercemar) karena bisa kita cium ya aroma,” kata Dyan.

Dia mengatakan, petugas DLH menjadwalkan untuk memanggil para transporter yang ditugaskan membuang limbah tanpa izin itu. Pihaknya ingin mendapat keterangan lebih lanjut mekanisme pembuangan limbah itu.

“Kemudian akan kami laporkan ke kementerian. Karena ini menyangkut transporter, transporter ini izinnya dari kementerian. Nah, kami nanti akan merekomendasikan setelah diketahui nama-nama transporter tersebut,” kata Dyan. 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

'Pasien Covid-19 Berdatangan'

Para lansia dan orang yang belum pernah terkena Covid-19 rentan terinfeksi subvarian XBB.

SELENGKAPNYA

Inflademic?

Itulah yang dimaksud dengan inflademic! Masyarakat di segala penjuru dunia menggigil didera inflasi.

SELENGKAPNYA

Menapaki Maqama Mahmuda

Maqama mahmuda dengan maknanya yang luas tidak hanya berdimensi privat, tapi juga berdimensi publik.

SELENGKAPNYA