
Jawa Timur
Pelaku Curanmor di Lima TKP Ditangkap Polisi
BEP dan AAP telah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda di wilayah Kepanjen
MALANG -- Polres Malang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (31/10/2022). Dua terduga pelaku yang diamankan terdiri atas warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit berinisial BEP (20 tahun) dan warga Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, AAP (22 tahun).
Kepala Seksi Hubungan Masyakarakat (Kasi Humas) Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial MFI (21 tahun). Yang bersangkutan merupakan warga asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Kepada Polsek Kepanjen, dia (MFI-Red) mengaku telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat ia bekerja sebagai karyawan minimarket di Kepanjen, Minggu (30 Oktober) dini hari," kata pria disapa Taufik ini.

Setelah mendapat laporan dari korban, aparat langsung bergerak memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi. Didukung keberadaan rekaman kamera CCTV, Unit Opsnal Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
Terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kepanjen, Senin (31/10). Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Vario milik korban. Kemudian Honda Beat yang dijadikan sarana melakukan kejahatan oleh pelaku juga turut diamankan di Polsek Kepanjen.
Dari pemeriksaan terduga pelaku terungkap bahwa BEP dan AAP telah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Selanjutnya, saat ini penyidik masih mendalami dan mengumpulkan barang bukti.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan keduanya melakukan pencurian di tempat lain," ungkapnya.
Tidak menutup kemungkinan keduanya melakukan pencurian di tempat lain
IPTU AHMAD TAUFIK Kasi Humas Polres Malang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BEP dan AAP terpaksa harus bermalam di ruang tahanan Mako Polsek Kepanjen. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Malang juga mengumumkan telah menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai penadah sepeda motor curian. Yang bersangkutan berinisial LA (18 tahun) dan tercatat sebagai warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Ahmad Taufik menjelaskan, kasus ini bermula ketika warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, W (47 tahun) kehilangan motor Honda Beat di jalan dekat sungai Kali Biru Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Motornya hilang saat ditinggal oleh korban membersihkan ikan di sungai.
Selanjutnya, ditemukan LA telah membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut untuk dipakai sendiri. "Seorang tersangka yang kita amankan adalah penadah. Korban laporan jika sepeda motornya hilang pada hari Minggu (16 Oktober)," ucap pria yang disapa Taufik tersebut.
Seorang tersangka yang kita amankan adalah penadah. Korban laporan jika sepeda motornya hilang pada hari Minggu (16 Oktober)
IPTU AHMAD TAUFIK Kasi Humas Polres Malang
Berdasarkan pengakuan tersangka LA, awalnya sepeda motor tersebut dibeli dari seseorang melalui grup jual beli di media sosial Facebook. Namun baru dipakai beberapa hari, tersangka terlebih dahulu ditangkap polisi. Menurut Taufik, tersangka mengetahui jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Sebab, motor tersebut tidak dilengkapi STNK maupun BPKB.
Oleh karena itu, aparat yakin yang bersangkutan merupakan penadah. Akibat perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. "Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata dia menambahkan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Jam Sekolah tak Diubah untuk Atasi Macet
Dishub DKI diminta membuat terobosan baru untuk mengurai kemacetan
SELENGKAPNYAYang Muda Yang Jaga Iklim
Muara Gembong tidak sendirian. Yolanda meyakini, masih banyak daerah yang mengalami kerusakan lingkungan
SELENGKAPNYAPresiden Dijadwalkan Buka Forum R-20
R-20 diharapkan bisa menjadi agenda tahunan dalam forum G-20
SELENGKAPNYA