Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Jasa Belum Diberikan, Apakah Upah Bisa Jadi Pendapatan?

Apakah boleh bank mensyaratkan kepada nasabah untuk membayar angsuran pada tiga bulan tersebut?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Misalnya, si A mengajukan pembiayaan rumah ke bank syariah dengan akad IMFZ dengan cara menyewa rumah yang akan dibangun (indent), tetapi ia harus membayar angsuran setiap bulan. Contohnya, pembangunan rumah tiga bulan (Januari-Maret) dan pada April baru bisa menempati rumah tersebut.

Apakah boleh bank mensyaratkan kepada nasabah untuk membayar angsuran pada tiga bulan tersebut serta diakui sebagai pendapatan (walaupun nasabah belum menempati rumah yang disewanya)? -- Arifin, Bogor

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Jawaban atas pertanyaan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, jika merujuk pada fatwa DSN MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah (IMFZ), disimpulkan bahwa pihak yang menyewakan itu berhak menerima, mencatat, dan mengakuinya sebagai pendapatan saat perjanjian/akad disepakati oleh kedua belah pihak walaupun manfaat barang belum diserahterimakan.

Hal ini didasarkan pada tiga alasan. (a) Menurut mazhab Hanafiah, muqtada (peruntukan/tujuan) akad itu bagian dari rukun akad/perjanjian. KH Hasanudin menjelaskan, muqtada akad itu dibagi dua, yakni ada tujuan umum dan khusus. Peruntukan umum itu terjadi dalam setiap perjanjian, seperti seseorang membeli dan menjual sesuatu, maka tujuan umumnya adalah memiliki keuntungan dan barang.

Detail peruntukan umum itu ada jenis nafaz, ilzam, dan luzum. Nafaz maksudnya sejak ijab dilakukan, maka melahirkan hak dan kewajiban inti. Ilzam artinya munculnya hak timbal balik antara kedua pihak. Kemudian, luzum maksudnya tidak ada hak bagi kedua belah pihak untuk membatalkan perjanjian.

Saat IMFZ disepakati, muncul muqtada atau peruntukan umum akad IMFZ, yaitu pihak yang menyewakan barang itu berhak atas ujrah walaupun si penyewa belum menerima manfaatnya.

(b) Pendapat beberapa ahli fikih mewajibkan ujrah dalam akad IMFZ itu dibayar di depan. Pada saat dibayar di depan, boleh dicatat dan diakui sebagai pendapatan. (c) Pencatatan itu sifatnya taba’iah atau sub dari induknya, yaitu akibat hukum perjanjian.

Selama akibat hukum perjanjian itu berlaku, maka dengan sendirinya pencatatan itu mengikutinya. Sebagaimana kaidah, “Pengikut itu adalah mengikuti”.

Kedua, seperti transaksi jual beli istishna’, di mana harga/uang dibayar di muka (baik seluruhnya ataupun down payment) walaupun barangnya belum diterima. Maksudnya, cicilan itu diakui sebagai pendapatan penjual walaupun barangnya belum diserahterimakan kepada pembeli. Sederhananya, fatwa DSN MUI menyamakan antara ijarah dan jual beli dari sisi hak untuk menerima objek akad, termasuk ujrah.

Ketiga, fatwa DSN tersebut berbeda dengan pandangan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain dan Dalla Barakah yang berpendapat bahwa upah itu baru bisa dicatat dan diakui sebagai pendapatan setelah pihak yang menyewakan itu menyerahterimakan manfaat barang atau mempersilakannya untuk dimanfaatkan.

Hal ini merujuk pada perbedaan pendapat dalam fikih, sebagaimana dijelaskan dalam ad-Dalil asy-Syar'i li al-Ijarah, “Ada perbedaan pendapat seputar kapan upah dalam akad IMFZ itu menjadi milik pihak yang menyewakan. (a) Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali, upah dimiliki oleh pihak yang menyewakan sejak perjanjian IMFZ dilakukan, tetapi upah tersebut belum istiqrar (belum menjadi milik pihak yang menyewakan), kecuali setelah pihak yang menyewa dapat memanfaatkan barang yang disewanya.

(b) Berbeda dengan mazhab Hanafi dan Maliki yang berpendapat bahwa upah tidak berhak dimiliki sejak perjanjian disepakati, tetapi dapat diakui sebagai pendapatan pihak yang menyewakan sesuai dengan manfaat yang diterima.

Jika manfaat diterima bertahap, upah juga diterima sesuai dengan manfaat yang diserahterimakan secara bertahap tersebut. Sedangkan, upah tersebut itu diakui sebagai pendapatan dengan salah satu sebab berikut.

(1) Karena dipersyaratkan oleh kedua belah pihak, (2) karena upahnya disyaratkan untuk dibayar di muka walaupun tanpa syarat, atau (3) karena manfaat barang telah dinikmati oleh penyewa. (ad-Dalil asy-Syar'i li al-Ijarah, Dalla Barakah, halaman 104).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Salah satu tersangka memerintahkan anggota kepolisian untuk melakukan penembakan gas air mata.

SELENGKAPNYA

Berjamaah Memperkuat Ekosistem Halal

Pentingnya mengakselerasi penguatan ekosistem Global Halal Hub.

SELENGKAPNYA

Tembok Sekolah Roboh, Tiga Siswa Meninggal

Hujan lebat menyebabkan air gorong-gorong meluap dan menggenangi area sekolah MTsN 19.

SELENGKAPNYA