Merawat kawat gigi (ilustrasi) | Freepik

Fikih Muslimah

Hukum Memasang Behel Bagi Muslimah

Jika alasan pengobatan maka diperbolehkan dalam syariat Islam

Pemasangan kawat gigi atau behel (orthodontics) kini bukan menjadi alasan kesehatan semata, tapi juga telah menjadi sebuah gaya hidup yang berkembang mengikuti zaman. Tak jarang kaum hawa yang ikut memasang behel meski tidak memiliki kerusakan apa pun pada giginya.

Sejatinya ortodontik dalam dunia medis dilakukan untuk menalangi kasus gigi yang tidak normal, seperti gigi tidak rata, jarang-jarang, dan sebagainya. Penyebabnya, bisa jadi faktor keturunan, kelainan bawaan, penyakit kornis, atau punya kebiasaan-kebiasaan buruk yang merusak gigi.

Pemasangan behel sebenarnya lebih untuk tujuan kesehatan dan mengembalikan fungsi gigi, baik untuk berbicara maupun mengunyah makanan. Jika gigi tersusun secara oklusi, yakni tutup-menutupnya gigi atas dan bawah secara sempurna, tentu fungsinya pun akan optimal.

Jika alasan pengobatan merupakan tujuan utama pemasangan behel, tentu saja hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan, orang yang mau berobat dari sakitnya mendapatkan ganjaran pahala karena memenuhi anjuran Nabi SAW.

 

 

"Berobatlah wahai hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit, melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua,"

 

HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi
 

Profesi sebagai dokter gigi, dalam Islam juga disebut sebagai profesi yang mulia, mengingat perannya dalam menyembuhkan orang sakit serta mengembalikan kepercayaan diri si pasien.

Imam Syafi'i mengatakan, "Aku tidak tahu suatu ilmu setelah masalah halal dan haram (ilmu fikih) yang lebih mulia dari ilmu kedokteran." (Tertera dalam Atthib Minal Kitab was Sunnah karya Al-Baghdadi (187).

Adapun beberapa pendapat yang meng khawatirkan pemasangan behel sebagai bentuk pengubahan ciptaan Allah SWT (taghyir li khalqilla), banyak ahli fikih yang menegaskan bahwa ini tidak termasuk di dalamnya. Orang yang punya gigi tidak rata kemudian berobat sehingga giginya normal digolongkan sebagai upaya pengobatan, bah kan mendapatkan pahala.

Berbeda dengan orang yang punya gigi normal kemudian mengikir, memiringkan, menambah ukuran gigi, dan seterusnya. Inilah yang termasuk dalam taghyir li khalqillah karena tak ada upaya pengobatan di sana.

Pemakaian behel yang seperti ini justru akan menjerumuskan diri pada kemudaratan dengan alasan agar tampil cantik dan menarik. Allah SWT berfirman, "Jangan kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS al-Baqarah [2]: 195)

Islam juga melarang umatnya untuk mengikuti tren tanpa mengenal lebih jauh dampak positif dan negatifnya. Terlebih, jika tren dan gaya hidup tersebut bukanlah berasal dari budaya Islami.

Allah SWT berfirman, "Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentang nya."(QS al-Isra: 36)

Para ulama juga menyebut tren merias gigi dengan behel serta membubuhinya dengan permata merupakan tindakan mubazir dan berlebih-lebihan. Model berhias yang tak lazim seperti ini digolongkan pada tindakan tabzir (berlebih-lebihan).

Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan." (QS al-An'aam: 141). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Saat Bung Hatta Berhadapan dengan Komunis

Hanya partai Islam PSII yang melawan kolonial saat Bung Karno ditahan Belanda

SELENGKAPNYA

BBM Naik Picu Peralihan ke Mobil Listrik?

Kenaikan harga BBM membuat mobil irit menjadi makin diminati.

SELENGKAPNYA

Cadangan Pangan Nasional Diperkuat

Kementerian BUMN telah menyiapkan inisiatif strategis Bulog dan ID Food yang mengacu kepada lima prioritas

SELENGKAPNYA