
Nasional
Bharada E Mengaku Diperintah
LPSK meminta Bharada E hadir langsung dalam permohonan perlindungan.
JAKARTA -- Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua (J), Bhadara Richarad Eliezer (E), mengaku tak sendirian dalam aksi pembunuhan rekannya itu. Bharada E menyampaikan kepada penyidik, aksi menghabisi nyawa Brigadir J itu dilakukan bersama-sama dan atas dasar instruksi atau perintah.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan, pengakuan Bharada E diharapkan menjadi petunjuk bagi tim penyidik untuk menjerat pemberi perintah dalam kasus tersebut. Sebab, Bharada E tak bersedia menanggung beban hukum sendiri dalam kasus ini.
“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik bahwa dia itu juga ikut melakukannya (pembunuhan). Tetapi, yang dia lakukan itu karena dia diperintah,” ujar Deolipa kepada Republika lewat sambungan telepon, Ahad (7/8).
Deolipa menjadi pendamping hukum baru Bharada E setelah pengacara sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga, mundur pada Sabtu (6/8). Deolipa menerangkan, pengakuan kliennya soal tak sendirian menghabisi nyawa Brigadir J itu bukan cuma disampaikan kepada tim penyidikan Bareskrim Polri.
Hal itu juga telah disampaikan kepada sejumlah petinggi Polri yang memintanya jujur atas pembunuhan Brigadir J. “Dia juga sudah menceritakan semuanya bahwa ada yang memerintahkan dia untuk melakukan itu,” ujar dia.

Menurut dia, Bharada E menyebutkan beberapa nama yang turut serta melakukan pembunuhan, termasuk pemberi perintah itu. “Awalnya dia itu kan, kayak pohon kelapa pengakuannya itu. Mengayun ke sana, mengayun ke sini. Sekarang sudah tidak lagi. Batangnya sudah ditebas,” ujar dia.
Dengan pengakuan Bharada E itu, tim pengacara meminta penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka lain dalam kasus pembunuhan, utamanya pemberi perintah pembunuhan Brigadir J. “Dan, kita (tim pengacara) bersama klien kami, setuju menjadi justice collaborator (JC),” kata Deolipa.
Menjadikan Bharada E sebagai JC dalam kasus ini bukan cuma untuk memberikan keringanan hukuman kliennya, melainkan juga untuk memastikan tanggung jawab dan beban hukum yang setimpal kepada yang juga terlibat. Tim pengacara juga tetap meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Bharada E.
“Besok (Hari ini) rencananya, kami akan datang ke LPSK untuk memastikan permohonan perlindungan terhadap klien kami,” ujar dia.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menyarankan agar tim pengacara membawa langsung Bharada E saat mengajukan permohonan perlindungan. “Sebaiknya LPSK bertemu yang bersangkutan langsung,” kata Hasto, Ahad (7/8).
Hasto mengatakan, LPSK harus bertemu langsung dengan Bharada E serta menelaah lebih lanjut terkait kesediaannya menjadi JC untuk mengungkap seterang-terangnya kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu akan menentukan permohonan perlindungan diterima atau tidak. “LPSK harus menelaah tentang kesediaan yang bersangkutan dan apakah memenuhi syarat sebagai JC,” tuturnya.
Syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan itu adalah status Bharada, yaitu bukan otak pelaku pembunuhan, siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), memiliki keterangan yang siginifikan dalam proses pengungkapan kasus. Selain itu, ada ancaman serius terhadap diri Bharada E.
Saat ini, Bharada E berada dalam Rutan Bareskrim Polri. Bharada E ditetapkan tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana karena membunuh Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Pengakuan Bharada E itu membantah penyelidikan versi Polres Jakarta Selatan sebelumnya. Versi polisi saat itu, Brigadir J terbunuh dalam adu tembak dengan Bharada E.
Penangkapan
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melakukan penetapan tersangka dan penahanan dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, pada Ahad (7/8), tim penyidik menangkap dan melakukan penahanan terhadap Brigadir RR dan Bharada RE.
Andi menjelaskan, Brigadir RR dan Bharada RE diketahui sebagai ajudan pribadi dan sopir Putri Candrawathi Sambo, istri dari Irjen Sambo. “Benar. Brigadir RR dan Bharada RE sudah dilakukan penahanan di Bareskrim,” ujar Andi Rian, saat dihubungi, dari Jakarta, Ahad (7/8).
Brigjen Andi menjelaskan, sangkaan sementara terhadap Brigadir RR dan Bharada RE adalah Pasal 340, subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Brigadir RR dan Bharada RE ini menjadi tersangka lanjutan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Pada Rabu (3/8), Dittipidum Bareskrim menetapkan tersangka awalan, yakni Bharada E. Namun berbeda sangkaan dengan tersangka baru Brigadir RR dan Bharada RE, Bharada E hanya dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Sangkaan terhadap Bharada E terkait dengan ancaman 15 tahun penjara atas perbuatan melakukan pembunuhan,dan turut serta melakukan kejahatan untuk pembunuhan, juga memfasilitasi kejahatan pembunuhan.

Penjeratan terhadap Brigadir RR dan Bharada RE lebih berat dengan menggunakan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, sebagai penjeratan utama. Sangkaan dalam pasal tersebut terkait dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun atas kesengajaan melakukan pembunuhan atau berencana menghilangkan nyawa orang lain.
Putri Sambo Muncul di Mako Brimob
Putri Candrawathi Sambo akhirnya muncul dan bersuara ke hadapan publik. Bersama tim pengacaranya, istri mantan kepala divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu mendatangi Mako Brimob di Kelapa Dua, Kota Depok, Sabtu (7/8).
Putri menjenguk suaminya yang diisolasi oleh kepolisian terkait pelanggaran etik atas pengungkapan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Saya Putri bersama anak-anak, saya memercayai dan terus mencintai suami saya,” kata Putri.
Saya mohon doa, biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sangat sulit ini.
Putri menjenguk suaminya didampingi tim pengacara dan regu psikologis dari kepolisian. Tampak Putri mengenakan pakaian warna cerah bunga-bunga, dengan wajah mengenakan masker putih. Putri menangis saat menghadapi para pewarta yang menunggunya. Itu tampak dari pipinya yang basah dan air mata yang mengucur tipis.
Saat memberikan pernyataan kepada wartawan, Putri tampak berusaha bersuara tegar. Namun, intonasi bicara yang bercampur sesenggukan memperlihatkan kondisinya. “Saya mohon doa, biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sangat sulit ini,” ujar Putri.
Tak ada sesi tanya-jawab saat Putri meladeni para pewarta yang menunggu. Pada ucapan terakhirnya, Putri menebalkan ungkapan maaf. “Saya ikhlas, memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” kata Putri.
Kunjungan Putri itu adalah kemunculannya yang pertama kali selama pusaran pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Nama Putri terseret dalam kasus tersebut karena menjadi salah satu saksi penting atas tewasnya Brigadir J.
Konstruksi kasus versi kepolisian menyebut Brigadir J tewas dalam aksi adu-tembak dengan Bharada Richard Eliezer (E). Kejadian itu dimulai dengan adanya serangan Brigadir J terhadap Putri Sambo di rumah dinas Irjen Sambo, Jalan Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7) lalu. Brigadir J disebut melakukan pelecehan dan ancaman kekerasan.
Namun, sampai hari ini, peristiwa kelam itu masih menjadi misteri. Bharada E telah mengakui peristiwa itu sebagai pembunuhan, bukan aksi saling serang dengan senjata api. E bahkan menyebut pembunuhan J dilakukan atas perintah atasannya. Sementara itu, Putri belum diperiksa oleh tim penyidik kepolisian dan pihak lain yang melakukan pengungkapan kasus itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (4/8) mencopot Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam. Pada Sabtu (6/8), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri menjebloskan Irjen Sambo ke tempat isolasi khusus di sel Mako Brimob, Kelapa Dua, untuk pemeriksaan intensif. Walau begitu, Irjen Sambo masih berstatus saksi terperiksa.
Penempatan Sambo di ruang interogasi khusus terkait dengan pelanggaran etik ‘pembersihan’ tempat kejadian perkara (TKP) serta perusakan dan penghilangan barang bukti CCTV di TKP. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo akan ditempatkan di isolasi khusus itu selama 30 hari.
“Dari pemeriksaan dan beberapa alat-alat bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalannya di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/7).
Bolehkah Membeli Barang yang Sedang Ditawar Orang Lain?
Bagaimana hukumnya bila seseorang membeli barang yang sedang ditawar oleh orang lain?
SELENGKAPNYAMajelis Taklim Sumber Islamisasi di Nusantara
Majelis taklim itu khas Indonesia yang dibentuk berabad-abad silam dan terus berjalan hingga kini.
SELENGKAPNYASisilia di Tangan Muslim
Inilah tonggak dimulainya pemerintahan Islam di Sisilia hingga 260 tahun.
SELENGKAPNYA