Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) d | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Nasional

PKS Sidang Perdana Gugatan PT 20 Persen Hari Ini

Tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini untuk mengakhiri keterbelahan bangsa.

JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.

Sidang perdana dengan agenda sidang pemeriksaaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan digelar pada hari ini. "Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespon ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru, Senin (25/7).

Zainudin mengatakan, dalam persidangan pendahuluan tersebut rencananya akan dihadiri langsung oleh Pemohon II, yakni Dr Salim Segaf Al Jufri. Ketua Majelis Syura PKS itu, kata dia, akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini, yakni untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali. 

photo
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (kanan) didampingi Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Alhabsy (kedua kanan) menerima tanda terima berkas permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022). - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Zainudin yakin MK akan secara seksama memeriksa permohonan ini. Sebab, permohonan yang diajukan oleh PKS dan Doktor Salim berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.

"Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7 persen sampai dengan 9 persen untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang," ujarnya. 

Sidang dijadwalkan dilaksanakan secara daring. PKS juga akan menggelar persidangan dan nonton bareng persidangan dari Gedung DPP PKS Jakarta.

"Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar usaha ini dapat berjalan dengan baik. Karena apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia," ucap Zainudin.

Berbicara terpisah, Pengurus Forum Alumni Perguruan Tinggi se-Indonesia (FA-Petisi) memberikan dukungan setiap upaya menggugat presidential threshold 20 persen menjadi nol persen guna mengembalikan kedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945.

Sebab, dengan PT 0 persen, maka tidak akan memberikan peluang atau kesempatan masuknya oligarki pemilik modal besar untuk membiayai calon presiden dan partai politik untuk memenangkan pemilu, dalam hal ini pemilihan presiden. "Dampak PT nol persen secara otomatis akan memberikan hak penuh kepada rakyat untuk memajukan dan memilih capres dan cawapres-nya,” jelas ujar Ketua FA-Petisi, A Razak Wawo, Senin (25/7). 

RI Cegah Transmisi Cacar Monyet 

Meski belum terdeteksi di Tanah Air, pemerintah tetap mengantisipasi cacar monyet.

SELENGKAPNYA

Batasi Penggunaan Medsos  

Arang tua sebaiknya berhati-hati meminjamkan, memberikan, apalagi membelikan gawai pada anak.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya