Pekerja mengerjakan proyek jalan layang non tol yang ikut dibangun oleh PT Istaka Karya dan perusahaan BUMN lainnya. | Republika/Aditya

Ekonomi

Penutupan BUMN ‘Sakit’ Berdampak Positif

Penutupan BUMN merupakan komitmen dalam memberikan kepastian bagi karyawan hingga debitur.

JAKARTA -- Penutupan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ‘sakit’ dinilai berdampak positif bagi negara. Terlebih, penutupan ditujukan kepada perusahaan pelat merah memang dalam kondisi 'sakit' berkepanjangan.

Associate Director BUMN Research Group LM (Lembaga Management) Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan, langkah Menteri BUMN Erick Thohir menutup sejumlah BUMN merupakan hal yang tepat. "Langkah penutupan BUMN (likuidasi) sesuai jadwal pada 2021 harus dipercepat. Daftar BUMN-nya sudah ada, tinggal percepat eksekusi," ujar Toto saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (21/7).

Toto menilai, langkah ini akan membantu Kementerian BUMN dalam proses pengawasan BUMN existing dengan lebih baik. Hal ini akan membuat rentang kendali pengawasan menjadi lebih pendek.

Toto menyampaikan, PT Istaka Karya (Persero) yang baru saja dinyatakan pailit sejatinya sudah masuk homologasi sejak 2013. Menurut Toto, proses perbaikan kinerja Istaka Karya yang diharapkan terjadi pada kenyataannya tidak berhasil. 

 

"Sehingga opsi pailit menjadi pilihan akhir. Sebetulnya Istaka Karya juga sudah masuk daftar BUMN yang akan dilikuidasi Kementerian BUMN sejak tahun lalu," kata Toto.

Toto mengatakan, sektor karya atau infrastruktur memang memiliki tantangan cukup kompleks terkait persoalan finansial yang terkait dengan kinerja operasi. Toto menyampaikan, permasalahan pada sektor BUMN karya acapkali terjadi pembengkakan biaya saat delivery output project tidak sesuai jadwal. 

Hal ini berimbas pada kemampuan perusahaan untuk membayar kreditur dan supplier akan terganggu. "Kasus PT Waskita Karya kira-kira hampir serupa. Sebagian besar keuangan menggunakan instrumen utang, sementara kecepatan untuk eksekusi penjualan project relatif lambat. Akibatnya terjadi mismatch dari segi pembiayaan," kata Toto.

Hingga saat ini, Kementerian BUMN telah menutup PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero). Berikutnya, ada nama PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN yang diprediksi akan menyusul.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, penutupan sejumlah BUMN merupakan komitmen Menteri BUMN Erick Thohir dalam memberikan kepastian bagi para karyawan hingga debitur. Arya menyebutkan, BUMN-BUMN yang ditutup merupakan BUMN zombi atau perusahaan pelat merah yang sejatinya sudah tidak beroperasi, tapi masih berdiri.

"Kami sejak tahun lalu ingin kasih kepastian kepada BUMN zombi. Mari kita tutup supaya ada kepastian, baik untuk karyawan, debitur, maupun semua pihak," kata Arya.

Arya mengatakan, keputusan pailit Istaka Karya bukan hal yang mengejutkan. Pasalnya, kata Arya, Kementerian BUMN telah memasukkan Istaka Karya bersama sejumlah BUMN lain dalam kategori BUMN zombi.

Seperti BUMN zombi lainnya, Arya menyebut, kondisi Istaka Karya sudah tidak dapat diselamatkan. Arya menyampaikan, Istaka Karya memiliki utang sebesar Rp 1 triliun, sedangkan asetnya hanya Rp 500 miliar.

"Ini bagian dari rencana kita jauh-jauh hari supaya tidak ada lagi perusahaan yang tidak jelas nasibnya yang dikatakan zombi. Ini BUMN-BUMN yang sebagian besar BUMN yang sudah zombi, perusahaan yang sudah tidak aktif lagi, tapi masih hidup, kasihan," kata Arya.

 

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan pengadilan. "Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja," ujar Yadi.

Per 2021, Yadi melanjutkan, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar. Sementara, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar. Pascaputusan pembatalan homologasi, kata Yadi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

Yadi berharap seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui Putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22 Januari 2013. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Momentum KPR Syariah di Tengah Musim Kenaikan Suku Bunga

Sebanyak 35 persen responden memilih bank syariah untuk membiayai kepemilikan rumah.

SELENGKAPNYA

OJK Diharapkan Dapat Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

OJK kini dipimpin oleh Mahendra Siregar sebagai ketua Dewan Komisioner.

SELENGKAPNYA

Realisasi Investasi Melonjak

Kinerja realisasi investasi kuartal II 2022 dinilai cukup mengejutkan.

SELENGKAPNYA