Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang menggelar aksi damai memperingati Hari Pers Nasional 202 di halaman Pemerintah Kota Tangerang, Banten, Rabu (9/2/2022). | ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

Tajuk

Hapus Pasal-Pasal di RKUHP yang Membelenggu Pers

Dewan Pers berpendapat RKUHP berpotensi memberangus kebebasan pers.

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan persoalan. Draf RKUHP yang baru dianggap mengancam kebebasan pers dan berpendapat di Indonesia.

Dewan Pers berpendapat RKUHP berpotensi memberangus kebebasan pers, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya, ada sembilan pasal yang berpotensi didesak untuk direvisi atau diubah. Dewan Pers meminta agar sembilan pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers untuk dihapus dari RKUHP. Jika tidak dihapus, RKUHP berpeluang menghilangkan kebebasan pers sebagaimana yang diatur dalam UU Pers.

Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menganggap banyak pasal bermasalah dalam draf RKUHP, yang mengancam kebebasan pers dan berpendapat di Indonesia. Pasal-pasal bermasalah tersebut sebetulnya sudah pernah dikritisi pada pembahasan 2019 lalu. Namun, pasal-pasal tersebut masih dipertahankan di draf RKUHP yang beredar.

 
Dewan Pers berpendapat RKUHP berpotensi memberangus kebebasan pers
 
 

Pasal yang banyak disorot adalah Pasal 218-220 tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Pasal ini dinilai dapat menjadi celah untuk memidanakan jurnalis yang melakukan kritik kepada presiden dan wakil presiden serta pemerintah daerah.

Padahal, pasal ini sudah dinyatakan inkonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016, tetapi dihidupkan kembali. Dikhawatirkan penerapan pasal ini nantinya akan mengganggu kerja jurnalis, terutama terkait dengan fungsi pers sebagai social control.

Pasal yang dianggap bermasalah lainnya, yakni Pasal 264 tentang tindak pidana bagi berita yang tidak lengkap. Selain itu, P1asal 598, 599, dan 600 yang mengatur tentang tindak pidana penerbitan dan percetakan.

Komite Keselamatan Jurnalis mendesak keterbukaan informasi publik (KIP) terhadap draf dan pembahasan RKUHP. Sebab, draf RKUHP tidak pernah dibuka pemerintah hingga diserahkan kepada DPR.

Persoalan ini harus dibahas sebelum RKUHP disahkan. Kebebasan pers bukanlah kepentingan kalangan pers sendiri. Kebebasan pers diperlukan agar masyakat mendapatkan informasi yang lebih luas dan benar. Jika kebebasan pers terkungkung akibat aturan undang-undang, tidak ada lagi jaminan pers mampu menghasilkan informasi yang objektif.  

 
Kalangan pers dan masyarakat wajib menolak pasal-pasal berbau kolonial yang antidemokrasi dalam RKUHP. 
 
 

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, memberi jalan keluar berupa harmonisasi antara rancangan RKUHP dan UU Nomor 40 tentang Pers. Tujuannya agar kebebasan pers tetap terjaga jika RKUHP disahkan menjadi undang-undang.

Menurut dia, UU Pers statusnya lebih tinggi dibandingkan RKUHP. UU Pers merupakan undang-undang untuk mengatur pers, sedangkan RKUHP bersifat umum karena itu yang mengatur ketentuan umum. Masalahnya, pasal-pasal di RKUHP memasukkan pers sebagai delik umum, bukan lagi sebagai lex specialis yang telah diatur oleh UU Pers.

Kalangan pers dan masyarakat wajib menolak pasal-pasal berbau kolonial yang antidemokrasi dalam RKUHP. Pasal-pasal bermasalah di RKUHP jika tidak direvisi, bukan hanya memberangus kebebasan pers, melainkan juga kebebasan berpendapat seluruh masyarakat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Modal Arema Tatap Liga 1

Pemain terbaik Piala Presiden 2022 jatuh ke tangan kiper Arema FC Adilson Maringa.

SELENGKAPNYA

Presiden Minta Jamaah Pulang Di-booster

Sebanyak 9.873 jamaah haji telah tiba di Indonesia hingga Senin (18/7).

SELENGKAPNYA

Menkominfo Siap Tegakkan Sanksi PSE

Selain Google, PSE asing lain yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia juga belum mendaftar.

SELENGKAPNYA