Budi daya mangrove | ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.

Ekonomi

Mengenal Fungsi Budi Daya dalam Rencana Tata Kelola Mangrove Indonesia

Keberadaan ekosistem mangrove tidak hanya bermanfaat sebagai pelindung lingkungan.

JAKARTA – Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove dunia. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3438 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional (PMN), luas mangrove Indonesia tercatat mencapai sekitar 3,45 juta hektare atau sekitar 23 persen dari total mangrove dunia. Ekosistem tersebut tersebar di 37 provinsi dan menjadi benteng alami yang melindungi lebih dari 17.000 kilometer garis pantai Indonesia dari abrasi, banjir rob, gelombang besar, dan dampak perubahan iklim lainnya.

Dengan segala manfaatnya, keberadaan ekosistem mangrove tidak hanya bermanfaat sebagai pelindung lingkungan. Bagi masyarakat pesisir, kawasan ini juga menjadi sumber penghidupan yang menyediakan berbagai manfaat ekonomi, mulai dari pendukung hasil perikanan hingga hasil hutan bukan kayu.

Kesadaran bahwa perlindungan dan pemanfaatan harus berjalan beriringan menjadi salah satu landasan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Regulasi ini memperkenalkan pendekatan baru dalam tata kelola mangrove melalui Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM), yaitu pengelolaan berbasis lanskap ekologis yang utuh dari hulu sungai hingga kawasan pesisir dan laut.

Dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026-2055 oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), ditetapkan dua fungsi utama dalam tata kelola mangrove yang akan dituangkan dalam peta fungsi KLM, yakni Fungsi Lindung dan Fungsi Budi Daya. Jika Fungsi Lindung berfokus pada perlindungan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi, maka Fungsi Budi Daya menjadi ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem mangrove.

Ketua Tim Penyusun Dokumen RPPEM Nasional, Prof. Dr. Lutfi Muta’ali, mengatakan pendekatan KLM berbasis fungsional ekosistem. “Intinya dalam KLM itu merencanakannya mana yang fungsi lindung dan mana yang fungsi budi daya,” kata dia.

Lutfi menegaskan, KLM menjadi landasan utama dalam RPPEM Nasional. Keberadaannya berfungsi sebagai unit perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove pada hilir DAS/sub-DAS tertentu yang secara spasial dibentuk oleh sistem lahan serta interaksi darat-laut, termasuk sistem sosial ekonomi yang memengaruhinya.

Pendekatan ini lahir dari pemahaman bahwa kesehatan mangrove tidak dapat dipisahkan dari kondisi wilayah di sekitarnya. Aktivitas di bagian hulu daerah aliran sungai, seperti pembukaan lahan, pencemaran, atau perubahan tata guna lahan, dapat memengaruhi hidrologi dan sedimentasi yang pada akhirnya berdampak terhadap kondisi mangrove di pesisir. Karena itu, pengelolaan mangrove tidak lagi dilakukan berdasarkan batas administratif, melainkan berdasarkan satu kesatuan lanskap ekologis yang utuh.

Di dalam kerangka KLM inilah fungsi-fungsi pengelolaan ditetapkan, termasuk Fungsi Budi Daya yang menjadi ruang pengembangan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat pesisir. Meski membuka ruang pemanfaatan ekonomi, Fungsi Budi Daya tidak serta-merta menjadikan kawasan tersebut dapat dieksploitasi secara bebas. Melainkan, memberikan kesempatan bagi kegiatan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam secara terkendali dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove.

Prinsip utama yang menjadi dasar pengelolaannya adalah nonkonversi dan nondegradasi. Hal ini dapat diartikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak boleh menyebabkan hilangnya tutupan mangrove secara permanen maupun menurunkan daya dukung lingkungan.

Dalam dokumen RPPEM Nasional, kawasan Fungsi Budi Daya mencakup sekitar 61 persen dari total luas Kesatuan Lanskap Mangrove di Indonesia. Persentase tersebut terdiri atas sekitar 26 persen kawasan budi daya di dalam kawasan hutan dan 35 persen kawasan budi daya di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).

“Fungsi budi daya kami bagi menjadi dua, yang berada di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Yang di dalam kawasan hutan manajemennya jauh lebih mudah,” kata dia.

Lutfi menjelaskan, pada jenis pertama, fungsi budi daya di dalam kawasan hutan mencakup sekitar 26 persen dari total luas KLM nasional. Kawasan ini umumnya berada dalam wilayah hutan negara yang berstatus hutan produksi. Meskipun demikian, pemanfaatan tetap dimungkinkan melalui skema perhutanan sosial, kemitraan kehutanan, maupun bentuk pengelolaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam konteks pemanfaatannya, fungsi budi daya di dalam kawasan hutan membolehkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), jasa lingkungan, serta sistem budi daya yang tetap mempertahankan dominasi vegetasi mangrove, termasuk praktik wanamina atau silvofishery.

Sedangkan jenis kedua adalah kawasan fungsi budi daya di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) yang mencakup sekitar 35 persen dari total luas KLM. Kawasan ini umumnya memiliki tekanan pembangunan yang lebih tinggi sekaligus menjadi ruang hidup utama bagi masyarakat pesisir. Berbagai aktivitas ekonomi seperti tambak, perikanan, permukiman, dan usaha lainnya berkembang di wilayah ini.

Karena itu, pengendalian pemanfaatan dilakukan melalui instrumen tata ruang, termasuk di dalamnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan fungsi ekologis ekosistem mangrove.

“Rencana dasar dari KLM ini yang akan dijadikan pedoman bagi provinsi-provinsi yang nanti akan memproses penyusunannya,” kata dia.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, salah satu tujuan utama fungsi budi daya adalah mendorong berjalannya aktivitas ekonomi hijau, memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Salah satu praktik yang dapat dilakukan adalah penerapan wanamina atau silvofishery, yaitu sistem yang mengintegrasikan budi daya ikan atau udang dengan mangrove dalam satu kawasan. Dalam model ini, vegetasi mangrove tetap menjadi elemen dominan sehingga fungsi ekologis kawasan tetap terjaga.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai hasil hutan bukan kayu seperti madu mangrove, nira nipah yang dapat diolah menjadi gula, buah untuk bahan produk turunan mangrove, dan hasil lainnya tanpa perlu menebang pohon. Potensi ekonomi lainnya datang dari sektor ekowisata. Keindahan lanskap mangrove, keanekaragaman satwa, serta fungsi ekologisnya dapat menjadi daya tarik wisata berbasis masyarakat yang memberikan nilai tambah bagi desa-desa pesisir.

Ke depannya, peluang ekonomi juga terbuka melalui pengembangan jasa lingkungan dan perdagangan karbon biru. Dengan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang memadai, masyarakat berpeluang memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga cadangan karbon yang tersimpan dalam ekosistem mangrove.

Agar pemanfaatan tidak berujung pada kerusakan lingkungan, RPPEM menetapkan sejumlah prinsip yang harus dipenuhi dalam kawasan Fungsi Budi Daya. Salah satu aspek penting adalah menjaga integritas hidrologi. Aktivitas yang membendung, menutup, atau memutus aliran pasang surut dilarang karena dapat mengganggu proses alami yang menjadi penopang kehidupan mangrove. Selain itu, setiap rencana usaha wajib melalui mekanisme uji kesesuaian sebelum memperoleh izin. Proses ini dilakukan untuk menilai dampak kegiatan terhadap ekosistem secara menyeluruh, termasuk dampak kumulatif terhadap lanskap mangrove di sekitarnya.

Fungsi Budi Daya dalam Kesatuan Lanskap Mangrove pada dasarnya merupakan upaya menyeimbangkan dua kebutuhan yang sama pentingnya, yakni menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui pendekatan ini, mangrove tidak lagi dipandang sebagai hambatan pembangunan, melainkan sebagai pendukung kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan benar dan berkelanjutan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat