Warga menggunakan aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyaraka | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kabar Utama

Menkominfo Siap Tegakkan Sanksi PSE

Selain Google, PSE asing lain yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia juga belum mendaftar.

JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran PSE. Johnny menegaskan, bakal ada sanksi bagi yang belum mendaftar hingga tenggat pendaftaran pada 20 Juli mendatang.

Hal tersebut disampaikan Johnny karena banyaknya sejumlah PSE privat besar, seperti Google, Facebook, dan Instagram, yang belum mendaftar. Ia pun mempertanyakan alasan PSE privat yang belum juga mendaftar.

Jika PSE dengan sengaja tidak mau mendaftar, kata dia, artinya tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar dan belum legal. "Apakah hal seperti ini terus-terusan mau ditoleransi? Taat aturan saja tidak mau, apalagi  kewajiban lainnya?" kata Johnny melalui pesan singkat, Senin (18/7).

Dia menambahkan, ketentuan pendaftaran PSE berlaku untuk PSE domestik, global, PSE investasi domestik, maupun PSE investasi asing. "Intinya, ketentuan tersebut berlaku bagi PSE lingkup privat, sedangkan PSE lingkup publik (PSE pemerintah untuk layanan publik) berlaku ketentuan lain," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE lingkup privat yang tidak terdaftar. Langkah itu menyesuaikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban setiap PSE lingkup privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

photo
Warga menunjukan sejumlah aplikasi media sosial di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen. - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sesuai PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa, layanan transaksi keuangan, layanan materi digital berbayar, layanan komunikasi, layanan mesin pencari, dan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik. PSE yang tak mengikuti ketentuan akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

Johnny menambahkan, pendaftaran PSE lingkup privat sangat mudah karena tidak terkait dengan konten, tetapi hanya persyaratan administratif. Pendaftaran PSE dilakukan melalui online single submission (OSS). Selain itu, Kemenkominfo siap membantu jika PSE mengalami kesulitan.

Oleh karena itu, Johnny tidak melihat ada kendala dalam pendaftaran PSE. "Hal yang mudah jangan dibuat menjadi rumit yang dapat membingungkan masyarakat," ujar Johnny.

Johnny mengatakan, PSE lingkup privat, e-commerce, dan perusahaan teknologi global selama ini selalu menghormati dan melaksanakan kegiatannya sesuai perundang-undangan di negara bersangkutan. Dia meminta agar PSE menaati aturan yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, pendaftaran PSE lingkup privat sudah diingatkan pemerintah selama hampir dua tahun. "Buktikan saja itu dengan baik. Pendaftarannya sudah diberi kesempatan hampir dua tahun. Hormati aturan negara dengan baik."

Google sebagai salah satu PSE asing lingkup privat di Indonesia menyebut akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE berbasis one single submission risk based approach (OSS-RBA). "Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," demikian pernyataan perwakilan Google Indonesia.

Selain Google, PSE asing lain yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia, yaitu Meta, juga belum mendaftar. Padahal, Meta memiliki banyak jejaring sosial, seperti Whatsapp, Instagram, dan Facebook, dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air.

Namun, saat dimintai tanggapan, Meta masih enggan memberikan komentar. Adapun waktu pendaftaran PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Hingga Senin (18/7), situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Jumlah itu meningkat cukup banyak jika dibandingkan dengan Juni 2022 yang berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.

 Siapkan solusi

Pakar siber dari Lembaga Riset Siber Indonesia CISSRec, Pratama Dahlian Persadha, mendorong pemerintah untuk menyiapkan solusi terhadap dampak penegakan aturan pendaftaran PSE privat di Indonesia. Persiapan diperlukan jika sejumlah PSE privat besar, seperti Google, Facebook, Instagram, dan Twitter, tidak juga mendaftar hingga batas terakhir 20 Juli sesuai ketentuan.

PSE privat yang tidak mendaftar hingga batas tersebut terancam diblokir di Indonesia. "Pemerintah, dalam hal ini Kominfo, perlu memikirkan dampaknya serta solusi lain yang sifatnya jangka panjang," ujar Pratama dalam keterangannya kepada Republika, Senin (18/7).

Pratama mengatakan, ada beberapa alasan PSE privat besar enggan untuk mendaftar PSE di Indonesia. Di antaranya karena merasa lebih besar dari negara dan selama ini telah meraup uang dan data tanpa regulasi di Indonesia yang memadai.

Selain itu, PSE tersebut menilai masyarakat, organisasi swasta, dan Pemerintah Indonesia sangat bergantung pada PSE privat tersebut. Akibatnya, PSE privat tersebut merasa percaya diri Pemerintah Indonesia tidak akan berani melakukan pemblokiran.

"Jadi, para raksasa teknologi ini memang sudah jauh merasa percaya diri. Mungkin di pikiran mereka tidak akan berani Pemerintah Indonesia melakukan blokir," kata Pratama.

photo
Foto ilustrasi media sosial. - (Republika/Yogi Ardhi)

Namun demikian, hal itu diharapkan tidak membuat pemerintah goyah dalam menegakkan aturan. "Jelas PSE ini dibuat agar raksasa teknologi ini tunduk pada aturan main di Indonesia," ujar dia.

Namun, Pratama mengingatkan, ada celah dalam Perkominfo Nomor 10 Tahun 2021, yakni di pasal 9 dan 14 tentang permintaan takedown konten-akun, serta permintaan informasi ke PSE. Dia menilai sejumlah pasal tersebut digunakan sebagai alasan oleh raksasa teknologi untuk tidak mendaftar PSE di Indonesia.

Ia mengatakan, Kemenkominfo juga membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat agar jangan sampai upaya ini menjadi kontraproduktif. Karena itu, ia mendorong Kemenkominfo untuk menyiapkan berbagai alternatif seperti yang dilakukan Cina. Namun, hal itu membutuhkan kerja keras jangka panjang.

"Cina berani melarang Google, Facebook, Whatsapp karena mereka sudah menyiapkan infrastruktur substitusinya jauh-jauh hari. Jadi, masyarakat di sana sebagai pengganti WA ada WeChat, lalu ada juga QQ dan Weibo sebagai media sosial," ujarnya.

Di Indonesia, kata Pratama, terdapat aplikasi dalam negeri yang berani melawan raksasa teknologi, seperti Gojek yang menggeser Uber atau Tokopedia yang masih menjadi aplikasi paling teratas jika dibandingkan dengan aplikasi serupa dari luar negeri seperti JD.ID dan Lazada. Mereka bahkan membuat Amazon berpikir ulang untuk masuk ke Indonesia.

"Jadi, sebenarnya dengan ekosistem siber yang sehat, adanya aplikasi chat, e-mail, medsos substitusi dari dalam negeri, ini juga secara langsung meningkatkan daya tawar negara di depan raksasa teknologi semacam Facebook dan Google," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Hadiah untuk Orang Beriman

Iman adalah permasalahan serius dan harus menjadi perhatian.

SELENGKAPNYA

Kuota Haji 2023 Bisa Lebih Banyak

Menag meminta KBIHU tidak memaksakan jamaah melaksanakan umrah sunnah.

SELENGKAPNYA

G-20 Ajak Bantu Negara Berpenghasilan Rendah

G-20 mendorong koordinasi untuk membantu kelompok negara berpenghasilan rendah.

SELENGKAPNYA