Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) memberikan keterangan pers usai sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Tajuk

Setelah Lili Mundur, Lalu Apa?

Dewas KPK tidak bisa menyidang eks pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar akhirnya mundur. Ini setelah kisruh kasusnya menerima fasilitas dari Pertamina. Fasilitas yang ia terima terkait balapan MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, Maret lalu.

Lili menerima tiket menonton balapan serta akomodasi berupa hotel menginap selama beberapa hari. Sebagai pimpinan KPK, sejatinya Lili tahu, ia wajib menolak pemberian itu. Tapi toh ia tetap menerima dan berangkat.

Pada Senin (11/7), Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengadakan sidang kode etik terkait kasus Lili. Sidang Senin kemarin adalah sidang kedua. Seharusnya, Lili disidang pada Senin pekan lalu. Namun, oleh KPK, ia dibiarkan ke Bali, berbicara di forum G-20, terkait pencegahan korupsi dan kerja sama antarlembaga. Namun, sidang kemarin malah menjadi 'ambyar'.

Apa pasal? Dewas KPK tidak bisa menyidang eks pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu. Sebab, Lili sudah mengajukan surat pengunduran diri pada 30 Juni lalu ke Presiden Joko Widodo. Presiden menerima pengunduran Lili itu terhitung Senin, 11 Juli. Jadilah preseden hukum itu. Lili Pintauli Siregar sama sekali lolos dari hukuman. Ia yang seharusnya divonis bersalah melakukan pelanggaran. Pemerintah dan KPK berkomplot untuk tidak memperpanjang kasus pelanggaran ini. Cukup saja.

 
Dewas KPK tidak bisa menyidang eks pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu.
 
 

Pertanyaannya tentu, mengapa? Mengapa KPK enggan menghukum Lili? Ini bukan soal Lili sudah mengajukan surat mundur. Tapi sebelum itu pun, sebagai lembaga yang harusnya terdepan memberi contoh bagaimana sikap yang patuh hukum, langkah pembiaran Lili mundur ini justru ironi besar.

Atau, mengapa Presiden Jokowi menerima surat pengunduran diri Lili sebelum ia dihukum lagi? Ini yang harus dijawab oleh KPK dan pemerintah. Kita tentu kecewa dengan gelagat 'menghindar' yang direstui oleh KPK dan pemerintah ini. Tentu juga kita menyoroti Pertamina, yang seharusnya tahu etika tidak memberikan sesuatu kepada pimpinan KPK. Ini tidak boleh diulangi lagi oleh BUMN migas itu.

Bagi Lili, ini bukan pelanggaran yang pertama. Begitu pun bukan kasus pertama bagi pimpinan KPK lainnya. Ketua KPK Firli Bahuri bahkan pernah berkasus karena menggunakan fasilitas mewah, yakni helikopter saat pulang kampung beberapa tahun lalu.

Tahun lalu, Lili diputus Dewas KPK melanggar kode etik karena berurusan dengan orang yang berkasus di KPK. Lili terbukti membuka dan menjalin komunikasi dengan tersangka dugaan kasus korupsi. Lili dihukum pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lalu apa setelah Lili mundur ini? Presiden bakal memilih satu pimpinan KPK lagi dari calon yang sebelumnya diajukan dan diurut oleh DPR. Kapan pemilihannya? Kita berharap secepatnya agar operasional pimpinan KPK tidak pincang dan terganggu. Namun, di balik itu, publik layak mengkritisi kualitas pimpinan KPK periode ini. Lili dan Firli sudah jadi bukti. Ini jadi pembenaran ada persoalan besar dalam proses seleksi pimpinan KPK.

 
Sebagai lembaga yang harusnya terdepan memberi contoh bagaimana sikap yang patuh hukum, langkah pembiaran Lili mundur ini justru ironi besar.
 
 

Mengapa calon-calon dengan kualitas seperti ini yang justru diberikan nilai tinggi dan lolos di saringan tim seleksi pimpinan KPK? Kemudian kita juga menyoroti DPR, yang juga memberi nilai tinggi dan meloloskan pimpinan KPK model begini?

Dalam salah satu sesi pertemuan dengan media, 2017 lalu, tim seleksi (timsel) pimpinan KPK pernah berseloroh bahwa mereka ingin mencari penegak hukum laiknya pahlawan super Holywood 'The Avengers'. Publik tentu berhak protes atas kelayakan kualitas 'pahlawan super' model timsel ini. Publik bahkan perlu protes terhadap timsel terdahulu, yang kok malah menghasilkan 'pahlawan super' macam begini.

Dengan demikian, untuk mencari pimpinan KPK yang berkualitas, kita harus memilih anggota tim seleksi yang juga berkualitas. Lebih baik dari yang sebelumnya. Berkaca dari kasus Lili ini maka hal tersebut menjadi sebuah pelajaran amat berharga.

Masa kerja pimpinan KPK yang sekarang menjelang berakhir, pada 2023. Pemerintah, lewat Menko Polhukam Mahfud MD, punya tugas untuk menyusun timsel tersebut. Kita mendesak agar pemerintah serius dalam menyusun timsel KPK selanjutnya.

Dengan demikian, timselnya diisi oleh tokoh- tokoh berintegritas dan kredibel sehingga bisa menghasilkan calon pimpinan KPK, yang jauh lebih baik dari periode saat ini.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Menjawab Misteri Kehidupan dengan Teknologi 

Paduan AI dan mesin belajar berpotensi membuka jalur komunikasi manusia dan hewan. 

SELENGKAPNYA

Di Maria dan Harapan Besar Si Nyonya Tua

Pemilihan Di Maria untuk mengenakan nomor punggung 22 memiliki alasan menarik.

SELENGKAPNYA

Arema FC Enggan Remehkan PSIS

Tim Super Elang Jawa kehilangan banyak pemain karena cedera dan tak terdaftar di Piala Presiden 2022.

SELENGKAPNYA