Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Semarang Menggugat berunjuk rasa di depan kompleks Gedung DPRD Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/4/2022). Mereka menolak wacana penundaan pemilu dan masa jabatan presiden hingga tiga periode, serta men | ANTARA FOTO/Aji Styawan

Nasional

MPR Putuskan tak Ada Amendemen UUD 1945

Badan Pengkajian MPR RI kemarin, secara resmi menyerahkan hasil kajian terkait substansi PPHN dan pilihan bentuk hukum dari PPHN.

JAKARTA -- Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa MPR tidak akan melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024 ini. Keputusan tersebut diambil usai Pimpinan MPR menggelar rapat gabungan secara tertutup dengan Badan Pengkajian MPR.

"Kita sepakat pentingnya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) bagi bangsa dan negara ini untuk menjamin kesinambungan pembangunan. Namun, ini simpulan ketiga, menghadirkan PPHN melalui ketetapan MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai, ditunggangi dan lain seterunsya apakah untuk perubahan masa jabatan presiden atau apalah dan sebagainya, saat ini sulit untuk kita realisasikan. Itu jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan Badan Pengkajian," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

Untuk itu, Bambang menjelaskan, perlu dicarikan jalan untuk bisa hadirkan PPHN tanpa amendemen. Sebab, menurutnya kurang tepat jika PPHN diatur dalam undang-undang. MPR berencana akan menggelar konvensi ketatanegaraan yang panitia ad hoc-nya akan dibentuk pada rapat gabungan 21 Juli mendatang sebelum nantinya akan disahkan para rapat paripurna 16 Agustus 2022 mendatang.

"Kita menganggap perlu dibentuk panitia ad hoc MPR yang akan melakukan pembahasan hal-hal yang dimaksud untuk kemudian diambil keputusan dalam sidang MPR," ujarnya.

photo
Mantan anggota DPR Akbar Faisal (kedua kiri) memberikan paparan disaksikan anggota Kelompok DPD di MPR Fahira Idris (kiri), pakar Hukum Tata Negara Fitra Arsil (kedua kanan) dan Staf Khusus Ketua DPD Jamal Aziz (kanan) saat diskusi kebangsaan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022). - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.)

Bambang mengatakan, Badan Pengkajian melihat ada ruang yang bisa dilakukan dengan konvensi ketatanegaraan sebagaimana penyelenggaraan sidang tahunan MPR yang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak  dimandatkan undang-undang, namun urgensinya ternyata dapat diterima menjadi suatu konvensi ketatanegaraan. Bambang berharap keputusan tersebut dapat menghentikan perdebatan soal isu amandemen terkait penambahan masa jabatan presiden.

"Harapan saya dan pimpinan MPR dan badan kajian tidak perlu ada kekhawatiran di publik bahwa ada upaya-upaya untuk melakukan amendemen. Siapa penyelenggaraan pemilu yang akan datang tidak lagi dihantui oleh berbagai kecurigaan-kecurigaan," ungkapnya.

Badan Pengkajian MPR RI kemarin, secara resmi menyerahkan hasil kajian terkait substansi PPHN dan pilihan bentuk hukum dari PPHN. Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat mengaku bersyukur MPR menindaklanjuti hasil kajian tersebut.

"Syukur Alhamdulillah secara resmi tadi sudah diterima dan disepakati oleh ketua MPR beserta seluruh pimpinan MPR dan untuk segera ditindaklanjuti. Jadi sekali lagi terima kasih," kata Djarot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

Djarot menegaskan Badan Pengkajian MPR sudah menyepakati bahwa PPHN tidak akan dilakukan melalui amendemen UUD 1945 pada periode ini. Hal tersebut menegaskan tidak ada spekulasi tentang amandemen.

"Tidak ada sakwasangka, tidak ada macam-macam anggapan, saling mencurigai sesama kita," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bambang Soesatyo (@bambang.soesatyo)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

RKUHP tidak Disahkan Hari Ini

Draf final RKUHP dari pemerintah berisikan 632 pasal.

SELENGKAPNYA

Tujuh Dakwaan untuk Penembak di Highland Park

Saat melakukan aksinya, Bobby menggunakan senapan bertenaga tinggi mirip dengan tipe AR-15.

SELENGKAPNYA

Pj Gubernur Aceh dari Kalangan Militer Dikritik

Achmad Marzuki merupakan prajurit TNI yang pernah menjabat Pangdam Iskandar Muda pada 2020-2021.

SELENGKAPNYA