Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) menyerahkan naskah RUU KUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks P | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

RKUHP tidak Disahkan Hari Ini

Draf final RKUHP dari pemerintah berisikan 632 pasal.

JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan hasil perbaikan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR. Namun, kemungkinan besar draf tersebut tak disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (7/7), yang merupakan rapat paripurna penutupan masa sidang DPR.

"Tidak jadi kesimpulan rapat Komisi III dengan pemerintah bahwa RUU KUHP (akan disahkan hari ini). Yang pertama kan pemerintah sudah menyerahkan penyempurnaan draf RUU KUHP pada Komisi III," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7).

Ia menjelaskan, RKUHP merupakan carry over atau operan dari DPR periode sebelumnya yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Pemerintah disebutnya tak terburu-buru untuk mengesahkannya.

"Yang jelas dia masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022, masih ada waktu," ujar pria  yang akrab disapa Eddy itu.

Draf final RKUHP yang berisikan 632 pasal disebutnya telah diserahkan kepada Komisi III dan sudah bisa dibuka untuk publik. Keterbukaan tersebut disebutnya sebagai salah satu asas sebelum pengesahannya menjadi undang-undang.

"Tidak mungkin disahkan sebelum dibuka toh,  jadi kan di DPR yang kemudian DPR yang membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah," ujar Eddy.

Terdapat tujuh hal penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah lewat tim pembahasan RKUHP yang dibentuk Kemenkumham. Dia antaranya, terkait 14 poin krusial dalam RKUHP, yakni pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (living law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; Contempt of court; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih; pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan.

photo
Aliansi mahasiswa dari Forum BEM DIY menggelar aksi damai di halaman DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (6/7/2022). Pada aksi damai ini mereka menuntut pembukaan draf RUU KUHP yang disusun pemerintah. Selain itu juga menuntut pemerintah melibatkan masyarakat dalam penyusunan RUU KUHP yang diajukan ke DPR. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Kedua adalah terkait ancaman pidana. Dalam paparan yang ditampilkan di Ruang Rapat Komisi III, terdapat tujuh poin yang dicontohkan sebagai ancaman pidana baru. Salah satunya contohnya adalah tindak pidana penyelenggaraan pawai.

"Hari ini kita menerima saja dulu (draf), kita baca lagi, kita pelajari, baru nanti kita tuangkan dalam pandangan mini fraksi," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir, Rabu .

RKUHP, jelas Adies, kemungkinan besar tak akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR pada Kamis (7/7). Pasalnya, pihaknya tentu masih perlu melakukan pendalaman bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Terkait dengan Undang-Undang KUHP, kita masih butuh diskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh jajaran yang terkait," ujar Adies.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III Arsul Sani. Menurutnya, RKUHP belum dapat segera disahkan karena setiap fraksi yang ada di Komisi III perlu melakukan kajian kembali terhadap draf final yang diserahkan Wamenkumham.

"Itulah nanti kita akan dengarkan, tetapi kan kalau dari tadi itu kan kalau ada pembahasan itu kan atau 14 isu krusial dan hal-hal yang terkait dengan penjelasan," ujar Arsul.

photo
Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas melakukan aksi Bandung Lautan Amarah di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (30/6/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Selain penyerahan draf final RKUHP, rapat kerja antara Komisi III dan Kemenkumham menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, Komisi III resmi menerima naskah RKUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan.

"Dua, Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP, khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh membacakan kesimpulan.

Terakhir, Komisi III dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya atau disahkan menjadi undang-undang sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Menanti Air Bersih Bagi Seluruh Warga Kamal Muara

Warga Kamal Muara diharapkan tidak perlu lagi membeli air dengan harga mahal.

SELENGKAPNYA

Ribuan Warga DKI Ganti Dokumen

Ketua Fraksi PDIP mengkritik pergantian nama jalan buat warga repot mengurus dokumen kependudukan.

SELENGKAPNYA

Islam dan AS: Overlapped

Catatan Perjalanan Imam Besar Masjid Istiqlal di Amerika Serikat.

SELENGKAPNYA