Peneliti medis di Rangsit University menunjukkan ekstrak ganja untuk pengobatan di Medicinal Cannabis Research Centre, di University (RSU) di Bangkok, Thailand, 2019 lalu. | EPA-EFE/NARONG SANGNAK

Nasional

'Riset Ganja Medis Perlu Diberi Ruang'

Wacana terkait legalisasi ganja, khususnya untuk kepentingan medis, kembali digaungkan.

OLEH FEBRYAN A

Wacana terkait legalisasi ganja, khususnya untuk kepentingan medis, kembali digaungkan. Wacana ini mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada akhir pekan lalu.

Dia membawa anaknya bernama Pika yang mengidap cerebral palsy dan meyakini ganja medis mampu mengatasi penyakit anaknya. Berbagai pihak telah menanggapi wacana legalisasi ganja medis ini, baik ada yang pro maupun yang kontra.

Pihak Kementerian Kesehatan pun membuka ruang untuk penelitian ganja sebagai medis. Sedangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan dengan tegas bahwa ganja masuk golongan 1 narkotika sehingga tidak bisa dimanfaatkan, termasuk untuk kepentingan medis.

Pendiri Lingkar Ganja Nusantara (LGN) sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) Dhira Narayana merespons positif wacana legalisasi ganja medis di Indonesia. Pihaknya mendorong agar wacana itu dilanjutkan dengan aksi nyata, yakni melakukan riset ilmiah.

photo
Peneliti medis di Rangsit University menunjukkan ekstrak ganja untuk pengobatan di Medicinal Cannabis Research Centre, di University (RSU) di Bangkok, Thailand, 2019 lalu. - (EPA-EFE/NARONG SANGNAK)

Menurut Dhira, mencuatnya wacana legalisasi ganja medis ini merupakan sebuah kemajuan luar biasa bagi bangsa Indonesia. Sebab, selama ini ganja selalu diasosiasikan dengan sesuatu yang buruk. Akibatnya publik mengalami ganja phobia, atau ketakutan yang berlebihan terhadap ganja.

"Ganja medis adalah obat, kalau kita bisa memanfaatkannya," kata Dhira kepada Republika, Selasa (5/7).

Dhira menyatakan, wacana ini harus dilanjutkan dengan aksi nyata, yaitu dengan melakukan penelitian manfaat ganja untuk pengobatan. "Terutama penelitian untuk pengobatan kejang pada penderita Cerebral Palsy," ujar dia.

Dia mengeklaim ganja memiliki kandungan endocannabinoid yang merupakan zat yang dihasilkan tubuh manusia yang berfungsi menjaga kesimbangan hormon. Ketika zat endocannabinoid berkurang dalam tubuh, maka timbulah penyakit.

photo
Orang Tua dari Anak yang mengidap cerebral palsy Santi Warastuti (kiri) bersama Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara Prof Musri Musman (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Rapat tersebut mendengar aspirasi dari masyarakat terkait legalisasi ganja untuk medis. - (Prayogi/Republika.)

"Oleh karena itu dibutuhkan endocannabinoid dari luar tubuh manusia untuk menyeimbangkan sistem (hormon)," kata dia menambahkan.

Sementara, ahli hukum Islam dari Universitas Airlangga (Unair) Prawitra Thalib menyatakan, apabila ditujukan untuk memelihara nyawa, penggunaan ganja diperbolehkan. Di sisi lain, demi memelihara akal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional diharamkan.

“Fatwa ganja medis ini baik. Untuk menegaskan batasan penggunaan ganja untuk kepentingan memelihara nyawa,” kata Prawitra, Rabu (6/7).

Prawitra juga berpendapat bahwa MUI harus mempertimbangkan aspek urgensi ganja medis jika ingin mengeluarkan fatwa mengenai legalitasnya. Artinya, yang dikedepankan adalah hisbunnafs, pemeliharaan nyawa. "Jika (ganja) tidak dipakai maka nyawa terancam, itu bisa (dibenarkan),” kata Prawitra.

Konsekuensinya, kata dia, pemerintah Indonesia harus mampu melakukan law enforcement terhadap undang-undang tersebut. “Saya takutnya kalau tidak dikontrol dengan baik, ganja yang awal mulanya untuk keperluan medis disalahgunakan untuk kepentingan happy-happy," kata dia

Anggota Komisi III DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi'i menegaskan Undang-Undang Narkotika mendesak segera untuk direvisi. Salah satunya, ia memaparkan seperti adanya penelitian terbaru tentang kemanfaatan tanaman ganja untuk kepentingan medis.

Ia menyatakan, banyak hal yang harus segera direvisi dalam UU Narkotika mengingat pendekatan selama ini yang digunakan hanya pendekatan hukum dimana ganja masuk golongan I narkotika. Sehingga, berdampak pada terhalangnya kepentingan untuk kesehatan.

Padahal, menurut dia, dalam hasil penelitian ternyata dalam ganja minus THC banyak sekali persoalan kesehatan seperti stunting yang bisa diatasi dengan minyak biji ganja. “Tetapi, kalau secara terkontrol digunakan terbatas untuk medis maka saya kira UU Narkotika harus berpihak kepada kepentingan kesehatan,” ujar Romo.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Menanti Air Bersih Bagi Seluruh Warga Kamal Muara

Warga Kamal Muara diharapkan tidak perlu lagi membeli air dengan harga mahal.

SELENGKAPNYA

Ribuan Warga DKI Ganti Dokumen

Ketua Fraksi PDIP mengkritik pergantian nama jalan buat warga repot mengurus dokumen kependudukan.

SELENGKAPNYA

Islam dan AS: Overlapped

Catatan Perjalanan Imam Besar Masjid Istiqlal di Amerika Serikat.

SELENGKAPNYA