Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). | ANTARA FOTOANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

Nasional

Kala Korban UU ITE Mengadu ke DPR

Revisi UU ITE sudah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

OLEH NAWIR ARSYAD AKBAR

"Saya mohon sekali lagi, mudah-mudahan revisi Undang-Undang (ITE) ini benar-benar bisa terlaksana," ujar Baiq Nuril yang pernah dipidana karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baiq bersama sejumlah korban dari UU ITE datang menemui Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menyampaikan permintaan agar adanya revisi UU ITE. Sebab, pengalaman Baik yang bersinggungan dengan undang-undang tersebut sangatlah tidak menyenangkan.

Di hadapan anggota Baleg, Baiq yang merupakan seorang guru sekolah menengah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipidana karena merekam obrolan dilecehkan oleh atasannya. Peristiwa tersebut menjadi beban moril dan fisik, terutama bagi keluarganya.

photo
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).  - (ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari)

"Saya ini korban, korban pelecehan seksual, di mana saat itu mungkin sebagian yang tahu saat itu saya memang menjadi pelecehan seksual secara verbal tidak secara bersentuhan,"ujar Baiq di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/7).

Butuh perjuangan besar dan dukungan banyak pihak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Salah satu perjuangan paling besarnya adalah saat ia terpaksa harus berbohong kepada anaknya.

Ketika berada dalam penjara pada 2018, Baiq terpaksa membohongi dan mengatakan kepada anaknya bahwa ia sedang kembali bersekolah. Jeruji besi yang ada di hadapannya disebutnya sebagai pelindung dari pencuri saat ia belajar.

"Ini (jeruji besi) biar tidak ada pencuri masuk, kok bajunya kaya seperti di film-film yang baju tahanan itu' dan itu saya rasa, saya tidak kuat untuk menjelaskan itu. Dampaknya yang saya rasakan itu terutama bagi keluarga, terutama anak-anak saya," ujar Baiq.

Baiq sendiri dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pasal-pasal itu juga yang pernah menjerat Ramsiah Tasruddin, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menjadi tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Nursyamsiah yang waktu itu diketahui masih menjabat sebagai Wakil Dekan III di universitas yang sama.

Berbeda dengan Baiq, Stella Monica dijerat dengan UU ITE karena mengulas hasil kerja yang buruk dari sebuah klinik kecantikan terhadap wajahnya. Mereka menyalahkan Stella, karena dianggap telah mencemarkan nama baik kliniknya.

Ia pun menyandang status tersangka pada Oktober 2020. Pada momen tersebut, terbesit keinginannya untuk bunuh diri karena ditetapkan sebagai tersangka, yang dinilainya sebagai status yang sangat hina.

 
Saya ingin bunuh diri, karena menurut saya tersangka itu adalah satu status yang sangat hina.
 
 

"Saya ingin bunuh diri, karena menurut saya tersangka itu adalah satu status yang sangat hina di mana, di mana saya harus difoto sebadan, kanan kiri semua, dan sidik jari sebagai tersangka. Yang di mana saya sebelumnya tidak pernah terkena kasus hukum,"  ujar Stella yang menangis ketika menceritakan momen tersebut.

"Puji Tuhan karena banyak sekali bantuan, hakim pengadilan negeri memutuskan saya tidak terbukti bersalah, tidak terbukti mencemarkan nama baik,"sambungnya.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti menyampaikan kepada Baleg bahwa UU ITE mengandung lebih banyak mudharat, daripada manfaatnya. Terutama dalam Pasal 27 yang juga menjerat dirinya.

Diketahui, Fatia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Maret lalu. UU ITE sebagai produk hukum justru lebih sering menjerat masyarakat yang menyampaikan kritiknya.

photo
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kedua kiri) bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (keempat kiri), memakai masker dengan tanda silang sebagai tanda pembungkaman demokrasi usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

"UU ITE ini sebenarnya kalau saya bisa bilang tidak ada manfaatnya, lebih ke banyak mudaratnya. Karena semakin banyak orang yang menjadi korban, semakin banyak orang yang tidak berani menyatakan pendapat dan juga semakin bikin ribet kepolisian," ujar Fatia.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, revisi UU ITE memang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Surat presiden (surpres)  juga disebut sudah diterima, tetapi surat tersebut tak bernomor dan tidak disertai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah.

"Konfirmasi surpresnya ada nomor, tapi belum ada yang lain-lain. Jadi habis ini kami akan follow up ke pimpinan untuk memastikan surpresnya di mana," ujar Willy. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Menag Siapkan Sanksi Tegas Travel Ilegal

Kemenag dinilai perlu menata ulang tata kelola haji furoda.

SELENGKAPNYA

Adab Menyikapi Perbedaan Pendapat

Peta konsep penentuan awal Dzulhijah dalam fikih bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

SELENGKAPNYA

Upaya Kesehatan Sukseskan Armuzna

Semua bisa merasakan fasilitas yang sama di Armuzna.

SELENGKAPNYA