Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). B | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

Nasional

Menkes: KRIS Berlaku Penuh 2024

Lewat KRIS, pemerintah menghapus kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan.

JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan semua rumah sakit sudah menerapkan kebijakan kelas standar rawat inap (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan pada 2024. Adapun tahun ini, kebijakan KRIS baru akan memasuki tahap uji coba di lima rumah sakit (RS) vertikal.

"Kemenkes sudah buat skenario (penerapan KRIS) mulai tahun 2022 hingga 2024," kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/7).

Budi menjelaskan, ihwal kebijakan KRIS ini pihaknya fokus mengurus kesiapan infrastruktur RS. Karena itu, pihaknya telah membuat peta jalan penerapan KRIS di seluruh RS.

Pada tahun ini, kata Budi, Kemenkes akan melakukan asesmen kesiapan rumah sakit, mulai dari RS vertikal, RSUD, RS TNI, RS Polri, hingga RS swasta. Tahun ini juga, tepatnya pada pekan ketiga Juli, akan dilakukan uji coba KRIS di lima rumah sakit veritikal alias rumah sakit yang berada di bawah kendali Kemenkes.

photo
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro E. Cahyo memberikan paparannya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Raker tersebut beragendakan penjelasan optimalisasi tugas pengawas ketenagakerjaan dalam hubungan industrial terkait kepatuhan kepesertaan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang mengatur kewenangan pengawas berada di daerah. - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. )

Pada semester I 2023, dia menambahkan, ditargetkan 50 persen RS vertikal sudah siap untuk mengimplementasikan KRIS. Sementara itu, pada semester II ditargetkan KRIS sudah berlaku di 100 persen RS vertikal dan di 30 persen RS lainnya (RSUD, TNI/Polri, swasta).

Adapun pada semester I tahun 2024, kebijakan KRIS ditargetkan sudah berlaku di 50 persen RSUD, RS TNI, RS Polri, RS swasta. "Semester II tahun 2024 (ditargetkan) 100 persen RS siap implementasi KRIS," ujar Budi.

Budi menambahkan, kendati sudah ada peta jalan penerapan KRIS, pihaknya masih menanti keputusan bersama antara BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait detail ketentuan kebijakan ini. "Saat sudah ada kesepakatan antara BPJS dan DJSN mengenai definisi KRIS, kami segera lakukan persiapan fasilitas kesehatan yang terpengaruh,” katanya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihak rumah sakit butuh dana Rp 150 miliar untuk bisa menerapkan layanan KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan. Karena butuh dana besar, kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu di lima rumah sakit vertikal.

Ali menjelaskan, pihaknya bersama DJSN dan Kementerian Kesehatan sudah membuat 12 kriteria rumah sakit untuk penerapan KRIS. Meski kriteria itu masih bersifat sementara, perkiraan dana yang dibutuhkan untuk memenuhinya terbilang besar.

"Nah, itu (untuk menerapkan kriteria KRIS), rumah sakit harus mengeluarkan uang sekitar Rp 150 miliar," kata Ali dalam rapat yang sama.

"Rumah sakit tentunya kalau mengeluarkan uang Rp 150 miliar, apakah sudah ada anggarannya, apalagi rumah sakit daerah," ujarnya.

Dalam bulan ini, KRIS akan diuji coba di lima RS vertikal, yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Dr Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr Rial Abdullah Palembang.

"Uji coba KRIS dilakukan agar kita mengetahui apakah KRIS ini dapat dimanfaatkan di rumah sakit, bagaimana dampaknya pada mutu layanan, penerimaan, ataupun kesiapan RS itu sendiri," ujarnya.

photo
Petugas BPJS Kesehatan Boyolali melayani warga yang mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan di Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). Layanan BPJS Kesehatan masuk desa di kawasan lereng Gunung Merapi dan Merbabu tersebut bertujuan untuk memperluas sosialisasi serta mempermudah akses warga dalam mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. - (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.)

Ali menambahkan, saat ini pihaknya sedang mematangkan detail kebijakan KRIS ini. Sebab, masih terdapat ketentuan yang belum dibuat, termasuk soal besaran iuran peserta setelah KRIS diterapkan.

"Sampai sekarang kami masih bingung kalau ditanya (besaran iuran peserta). Mau 70 ribu, 75 ribu, atau 50 ribu. Jangan sampai besaran iuran ini (untuk warga miskin) membebani Kementerian Keuangan," ujarnya.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengingatkan agar penerapan KRIS ini harus sempurna. Jangan sampai penerapan KRIS yang bertujuan meningkatkan pelayanan, tapi malah menyebabkan masalah.

"Seperti yang dikhawatirkan sejumlah anggota komisi tadi, jangan (penerapan KRIS ini) malah menambah penumpukan (pasien) karena ketidaksiapan ruang atau tempat tidur pasien," ujar Felly.

Dia juga meminta Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN untuk segara menyelesaikan semua konsep dan detail penerapan KRIS. Termasuk soal anggarannya.

"Tadi saudara Menteri Kesehatan (berkata) akan duduk bersama dengan Menteri Keuangan. Kami minta ini segera diatur," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Jembatan Penghubung Bangsa-Bangsa Bernama Soekarno

Presiden Pertama RI Soekarno juga mewarisi sejumlah karya arsitektur di sejumlah daerah di Indonesia.

SELENGKAPNYA

Kejakgung Meralat, Buron Suryadi Darmadi Masih WNI

Meskipun masih WNI, Suryadi Darmadi masih masuk kotak buronan.

SELENGKAPNYA

Menko PMK: Stunting Disebabkan Pola Makan Salah

Kesalahan yang menyebabkan stunting tinggi adalah kesalahan pola makan pada anak.

SELENGKAPNYA