Pasangan pengantin melakukan sesi foto saat Nikah Massal di Masjid Al Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Fatwa

Bolehkah Memperbarui Nikah karena Ingin Memperbaiki Mahar?

Hukum tajdidun nikah, yakni memperbarui nikah tanpa terjadinya cerai adalah dibolehkan.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Ada syariat yang mendasarinya. Pelaksanaannya dipersiapkan dengan melibatkan banyak keluarga dan kerabat. Akadnya dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tuntunan syariat. 

Namun, bolehkah memperbarui nikah (tajdidun nikah) karena alasan ingin memperbaiki mahar yang diberikan?

Direktur Aswaja Center Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin mengatakan, yang dimaksud tajdidun nikah atau memperbarui nikah adalah mengulang proses akad nikah. Menurut dia, fikih mazhab Syafi'i mengenal tajdidun nikah

Kiai Ma'ruf menerangkan, di antara kasus tajdidun nikah misalnya bila ada seorang suami menceraikan istrinya satu kali atau dua kali. Jika suami itu rujuk pada saat istri berada di dalam masa iddah-nya, maka tidak perlu akad ulang, cukup dengan mengutarakan niat dan maksudnya rujuk. Namun, bila rujuk dilakukan setelah selesai masa iddah maka harus dilakukan dengan akad nikah ulang (tajdidun nikah). 

Namun demikian, menurut kiai Ma'ruf, dalam beberapa kasus ada faktor lain yang membuat suami istri melakukan tajdidun nikah. Yakni memperbarui nikah tanpa terjadinya perceraian, misalnya karena ingin memperbaiki atau memperbagus mahar.

photo
Pasangan pengantin menunjukkan buku nikah usai menjalani prosesi akad saat Nikah Massal di Masjid Al Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kiai Ma'ruf mengatakan, tajdidun nikah telah dibahas dalam Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tahun 1981. Kesimpulannya adalah hukum tajdidun nikah (memperbarui nikah tanpa terjadinya cerai) adalah boleh. Tujuannya untuk memperindah atau ihtiyat (kehati-hatian) dan tidak termasuk pengakuan talak (tidak wajib membayar mahar).

Kiai Ma'ruf memberikan contoh kasus tajdidun nikah dengan tujuan memperindah adalah seorang memperbarui akad nikahnya karena ingin memberikan mahar yang lebih baik. 

Hukum tajdidun nikah, yakni memperbarui nikah tanpa terjadinya cerai adalah dibolehkan. Adakalanya itu dilakukan untuk memperindah hubungan. “Maksudnya memperindah begini, jadi ketika akad maskawinnya itu cuma seperangkat alat shalat, sudah sah. Tetapi, karena dia orang terhormat, sudah akad, tolong ini diulang lagi akadnya, saya tambahkan maskawinnya satu paket umrah, misalnya. Lalu, dilakukan akad nikah ulang dengan menyebutkan maskawin bukan yang tadi seperangkat alat shalat, tetapi satu paket umrah. Ini namanya memperindah, tidak masalah," kata kiai Ma'ruf dalam program ngaji tematik kitab Bulughul Maram yang disiarkan TV Nahdlatul Ulama beberapa waktu lalu.

Ada juga kasus tajdidun nikah bertujuan kehati-hatian. Semisal seseorang mempelai lelaki gugup ketika melakukan akad nikah sehingga mengulang lagi akad nikahnya. Maka hal ini pun tidak menjadi masalah. Dalam kasus-kasus tersebut tidak termasuk adanya pengakuan talak. 

photo
Pengantin memakaikan cincin pernikahan seusai ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5/2020). - (IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO)

Kendati demikian, ada pendapat dari Imam Yusuf al-Ardabili yang mengatakan bahwa bila ada orang yang melakukan nikah ulang dua kali maka nikah kedua itu merupakan pengakuan terhadap batalnya nikah pertama. Artinya, pernikahan harus menyediakan mahar lagi karena dengan adanya akad yang kedua itu seseorang meyakini akad pertama telah batal.

Namun, pendapat itu tidak diambil oleh kebanyakan para ulama. Kiai Ma'ruf mengatakan dalam kitab at-Tuhfah, bentuk akad kedua (tajdidun nikah) tidak termasuk pengakuan terhadap rusak atau batalnya pernikahan yang pertama. Di sini murni untuk memperindah atau untuk kehati-hatian sehingga akad pertama tetap sah.

Kiai Ma'ruf mencontohkan, sepasang suami istri yang awalnya menikah siri, lalu untuk tercatat di KUA maka pasangan tersebut melakukan pembaruan akad nikah. Pembaruan akadnya sah dan tidak membatalkan atau merusak pernikahan pertama.

"Ada bentuk pernikahan, istilahnya, di bawah tangan. Nikah dengan cara tidak ada pencatatan di KUA, nikah siri namanya. Ketika nikah siri, lalu kemudian datang lagi ke kantor KUA, itu biasanya dinikah ulang lagi sama kepala KUA-nya. Jadi, dalam hal semacam itu tidak sampai kemudian membatalkan pernikahan," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Metafisika Kehidupan

Hidup dan mati umat Bani Adam di muka bumi menembus wilayah metafisika.

SELENGKAPNYA

Amal Tersembunyi

Bagaimana dengan kita? Adakah amalan tersembunyi yang cukup hanya diri dan Allah yang tahu?

SELENGKAPNYA

Jokowi Penentu Pemimpin 2024

Jokowi menginginkan kontinuitas program yang tak bergantung pada figur semata.

SELENGKAPNYA