Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur yang didampingi istrinya usai dilantik di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nasional

Mendagri Didesak Batalkan Brigjen TNI Jadi Penjabat Bupati

Mendagri menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.

JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, serta Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia mendesak menteri dalam negeri (mendagri) membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat (pj) Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Penunjukan Andi dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. "Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," ujar Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam rilis sikap bersama yang diterima Republika, Selasa (24/5).

Ihsan menyebutkan, terdapat tiga hal yang menjadi permasalahan dalam penujukan Brigjen TNI Andi Chandra. Pertama, penunjukan penjabat tidak melalui mekanisme yang demokratis sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul “secara demokratis” tersebut dijalankan.

Dalam implementasinya, MK memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi. Namun, Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Kepmendagri tentang pengangkatannya pun belum dapat diakses secara luas oleh publik. Di samping itu, Kemendagri hingga sekarang tidak membuat aturan pelaksana seperti yang telah diperintahkan MK.

Kedua, UU Nomor10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur, penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Sedangkan, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana disyaratkan UU Pilkada.

Apabila merujuk pada UU Intelijen Negara dan Peraturan Presiden Nomor 90/2012 tentang BIN, jabatan-jabatan di BIN bukan lah jabatan aparatur sipil negara (ASN) seperti yang didefinisikan dalam UU ASN. Ihsan mengatakan, dapat disimpulkan Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada.

Ketiga, selain bukan pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama, Brigjen Andi Chandra juga masih merupakan prajurit TNI aktif. Penunjukannya sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat tentu bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

UU tersebut menentukan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil.

"Tiga persoalan yang telah diuraikan di atas menjelaskan bahwa penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin bertentangan dengan hukum dan amanat reformasi. Hal ini juga menujukkanlemahnya komitmen Kemendagri dalam melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, serta menjamin prinsip demokrasi dalam penujukkan pj kepala daerah," kata Ihsan.

Mendagri Tito Karnavian mengeklaim, pemilihan penjabat kepala daerah dari Kemendagri berdasarkan pada asas profesionalitas. Menurut dia, pihaknya terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun pemilu.

Pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur. Tito mengeklaim, pemerintah pusat menunjuk penjabat yang profesional dan tidak berpolitik praktis.

"Kita mempertimbangkan juga faktor-faktor yang lain. Nah kemudian ketika banyak sekali konflik kepentingan, yang paling aman itu kalau di-drop dari pusat, seperti misalnya di Sultra (Sulawesi Tenggara) ada satu yang dari Kemendagri. Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional, dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis," ujar Tito dalam siaran persnya, Selasa (24/5).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Tiga Besar Tercapai

Peringkat tiga besar SEA Games dicapai dengan kontingen yang lebih ramping.

SELENGKAPNYA

Saudi Larang Warganya ke Indonesia

Larangan itu diklaim berkaitan dengan peningkatan jumlah penularan Covid-19.

SELENGKAPNYA

Isyarat Pencabutan PPKM Menguat

Pencabutan PPKM bisa dilakukan jika indikator penanganan pandemi terus membaik.

SELENGKAPNYA