Sejumlah penumpang bergegas menaiki kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) melonggarkan aturan tentang perjalanan KRL di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpan | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Isyarat Pencabutan PPKM Menguat

Pencabutan PPKM bisa dilakukan jika indikator penanganan pandemi terus membaik.

JAKARTA – Tekendalinya kasus Covid-19 di Tanah Air memunculkan wacana penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski belum diputuskan secara resmi oleh pemerintah, pencabutan PPKM semakin menguat seiring dipastikannya tak ada lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang Lebaran 2022.

“Cuti lebaran bersama ini tidak meningkatkan kasus Covid-19. Jadi kelihatannya kita sudah mulai merasa agak pede (percaya diri) terhadap situasi ini,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (23/5).

Dante mengatakan, situasi tersebut sangat mungkin disebabkan karena antibodi yang dimiliki masyarakat sudah lebih baik. Penelitian antibodi terhadap Covid-19 telah diselenggarakan dua kali yaitu pada Desember 2021 dan Maret 2022. Hasilnya diketahui sudah ada 99,6 (persen) masyarakat memiliki antibodi spesifik sehingga kebal terhadap Covid-19.

“Ini yang mungkin menunjukkan kasusnya tidak terlalu tinggi, karena kita mempunyai kekebalan tubuh yang mungkin didapat dari infeksi yang tidak diketahui, OTG (orang tanpa gejala), atau dapat dari vaksinasi,” ujar dia.

Selain itu, kata Dante, Kemenkes juga melakukan evaluasi terhadap vaksinasi. Dante menjelaskan, ada 410 juta dosis vaksin yang sudah disuntikkan. Sehingga total  61,74 persen populasi masyarakat Indonesia sudah menerima dosis vaksinasi lengkap atau dua dosis.

“Ini akan kita kejar terus sampai target yang ditetapkan oleh WHO sebesar 70 persen dari vaksinasi lengkap pada bulan Juni ini akan tercapai. Kalau kita sudah mencapai 70 persen kita akan mencapai herd immunity dari total populasi yang disuntik sebesar 70 persen,” ujar dia.

Isyarat pencabutan PPKM sebelumnya dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dia mengatakan, pemerintah berpeluang besar menghapus PPKM dalam waktu secepatnya. “Kalau situasi sudah terkendali, masa PPKM terus,” kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, pemerintah tetap mempertimbangkan secara matang masukan dari berbagai pakar dalam memutuskan penghapusan PPKM. Menurut mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu, peluang pemerintah menghapus ketentuan PPKM sangat mungkin dilakukan dalam waktu dekat.  “Sangat besar peluangnya (menghapus PPKM). Secepatnya,” ujar dia.

photo
Sejumlah warga bersalaman usai melaksanakan shalat Idul Fitri 1443 Hijriyah di Desa Darmaraja, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (2/4/2022). Tradisi bersalaman massal Lebaran antar dusun atau kampung dilaksanakan kembali setelah dua tahun Pemerintah memberlakukan PPKM akibat pandemi Covid-19. - (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.)

Menurutnya, salah satu indikator transisi dari pandemi menuju endemi di Tanah Air adalah keputusan Presiden Joko Widodo yang melonggarkan kebijakan bermasker di ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang baik serta pertimbangan jarak yang aman.

Pemerintah juga mulai menghapus kebijakan gelembung perjalanan (travel bubble) pada pertemuan The Seventh Session of the Global Platform (GPDRR 2022) 23-28 Mei 2022 di Bali. “Saya sudah menghadap kepada Presiden, beliau sudah setuju tidak ada gelembung perjalanan ini,” katanya.

Muhadjir mengatakan, pertemuan GPDRR yang akan dibuka Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2022 sekaligus menjadi ajang uji coba transisi Indonesia menuju endemi Covid-19.

Sekitar 4.300 peserta dari delegasi negara akan menempati satu area pertemuan tatap muka. “Peserta boleh kemana-mana nanti di Bali. Kemarin hanya dibatasi di lokasi pertemuan, sekarang sudah boleh dibuka,” katanya.

Bahkan, lanjut Muhadjir, seluruh tempat usaha seperti kafe, restoran, pub, dan berbagai area kuliner di Bali dapat kembali beroperasi selama 24 jam. Pelonggaran selanjutnya, kata Muhadjir, adalah kebijakan lepas masker di berbagai fasilitas publik lainnya, seperti di moda transportasi massal dan di dalam ruangan dengan ventilasi udara yang baik.

“Tahap berikutnya ya nggak pakai masker,” ujar dia.

Pada pekan lalu, Presiden Jokowi diketahui memutuskan untuk membolehkan masyarakat melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Namun, Jokowi mengatakan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap wajib menggunakan masker.

Jokowi juga meminta kepada masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan seperti lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid, untuk tetap menggunakan masker.

Pemerintah juga memberi kelonggaran tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Salah satunya, kewajiban tes usap PCR maupun antigen kepada pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap kini resmi ditiadakan. Artinya, masyarakat yang hendak melakukan mobilitas ke mana pun tak lagi perlu tes Covid-19.

Tergantung evaluasi

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, kebijakan yang akan diambil pemerintah selanjutnya terkait Covid-19 tergantung banyak aspek. Saat ini, Indonesia masih dalam situasi transisi dengan ditandai pelonggaran-pelonggaran aktivitas masyarakat.

“Kebijakan yang akan diambil selanjutnya tergantung dari hasil evaluasi secara menyeluruh dan direkomendasikan dari pihak-pihak yang terkait,” ujar dia.

photo
Sejumlah warga mengenakan masker berada di dalam bus Damri di Halte Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan Indonesia resmi masuk masa transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah baru akan menyesuaikan kebijakan PPKM jika dinilai sudah aman dan diperlukan. “Pemerintah akan selalu memantau keadaan pengendalian Covid-19 dan akan menyesuaikan kebijakannya bila dinilai sudah aman dan diperlukan. Tunggu saja update kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Epidemiolog dari Universitas Diponegoro, Ari Udiyono, sangat setuju dengan adanya penghapusan PPKM. Dia menilai, kasus konfirmasi Covid-19 sudah mulai stabil. Pencabutan PPKM bisa saja dilakukan jika melihat berbagai indikator penanganan pandemi yang terus membaik.

“Karena, bila status PPKM tidak segera dicabut, saya tidak bisa membayangkan, perlu berapa tahun kita bisa merehabilitasi kondisi di masyarakat karena adanya pandemi ini. Terutama di dunia pendidikan dasar dan menengah, dan juga perekonomian di masyarakat,” kata Ari.

Namun, Ari berharap, bila dilakukan penghapusan PPKM, diharapkan tidak serta merta menghapuskan pemakaian masker. Karena pelonggaran memakai masker baru bisa diberlakukan di ruang terbuka tanpa ada kerumunan dan syarat ventilasi yang harus bagus.

photo
Wisatawan berjalan-jalan tanpa menggunakan masker di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Rabu (18/5/2022). Beberapa wisatawan mulai tidak menggunakan masker saat berwisata usai adanya pelonggaran aturan pemakaian masker di tengah Pandemi Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Ari menambahkan, indikator lain yang mendukung adanya penghapusan PPKM adalah hasil survei nasional kadar antibodi di masyarakat yang sudah merata. Artinya, masyarakat sudah memiliki antibodi dengan adanya pengulangan vaksinasi, seperti booster, kadar antibodi sudah cukup baik untuk melindungi tubuh manusia.

“Bila kita mau melihat dengan mata jernih, saat ini sebetulnya PPKM juga sudah sangat dilonggarkan, hanya tinggal menunggu ketuk palu dari pemerintah saja agar semua bisa berjalan dengan lebih tenang meskipun tetap terkendali,” kata dia.

Daerah tidak Buru-Buru 

Sejumlah daerah memilih tidak buru-buru, sekaligus berhati-hati menyikapi pelonggaran aktivitas seiring melandainya kasus Covid-19. Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, tetap mewajibkan para pelajar mengenakan masker saat pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah kebijakan pelonggaran dari pemerintah pusat.

“Khususnya di lingkungan sekolah, anak-anak wajib bermasker,” kata Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, di Solo, Senin (23/5).

Teguh mengatakan, kewajiban tersebut tidak hanya harus diikuti oleh para pelajar, tetapi juga guru dan tenaga pendidikan mulai dari datang ke sekolah hingga pembelajaran usai. Menurut dia, regulasi tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) terbaru penanganan Covid-19, yang berlaku mulai 24 Mei hingga 6 Juni. Meski demikian, menurut dia, aturan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum. 

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker sambil menunggu arahan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

“Kalau Pak Wali (Gibran) kan menunggu (arahan) dari Pak Gubernur. Biarpun di lingkungan masyarakat sudah ada yang membuka masker, tapi 75 persen masih bermasker,” kata Teguh.

 
Pelonggaran bukan berarti meniadakan, jadi jangan terlalu euforia dulu. 
DIAUDDIN, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
 

Kehati-hatian juga diterapkan di Kota Depok, Jawa Barat. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), terutama terkait penggunaan masker. Hal tersebut karena pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir.

“Memang pandemi sudah melandai, tapi belum benar-benar berakhir. Untuk menjaga kesehatan kita semua tetap harus mematuhi prokes, terutama dalam penggunaan masker,” ujar Idris di Balai Kota Depok.

Menurut Idris, tidak menggunakan masker di ruang terbuka sudah diperbolehkan, tetapi tidak menjadi masalah untuk menjaga kesehatan dengan tetap menggunakan masker. Idris tidak sepakat dengan pendapat yang memperbolehkan shalat di masjid tanpa masker. Ia menegaskan, masker wajib digunakan di ruangan, termasuk di dalam masjid.

“Untuk di ruang tertutup, penggunaan masker itu masih wajib. Untuk shalat di masjid juga sebaiknya tetap menggunakan masker. Kalau sudah ada aturannya dari Presiden atau Satgas Covid-19 boleh tak gunakan masker di dalam masjid, itu baru kita ikuti. Jadi harus yang menggeluarkan peraturan itu pemerintah. Sesuai peraturan PPKM Level 2. Di Kota Depok masih wajib penggunaan masker di dalam ruangan, juga di dalam masjid,” ujar dia.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Diauddin, juga meminta masyarakat tidak euforia terlebih dahulu merespons kebijakan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka. Dia mengingatkan, pandemi Covid-19 belum benar-benar selesai.

“Pelonggaran bukan berarti meniadakan, jadi jangan terlalu euforia dulu,” ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Sejarah Emas Basket

Torehan prestasi tersebut menjadi momentum menatap FIBA Asia Cup dan FIBA World Cup.

SELENGKAPNYA

Hotel untuk Jamaah Bagus dan Dekat Masjid Nabawi

Menag diketahui melakukan kunjungan kerja ke Saudi sejak Rabu (18/5) untuk memastikan kesiapan layanan bagi calhaj Indonesia.

SELENGKAPNYA