Warga antre membeli minyak goreng curah pada Gebyar 2 Ton Minyak Goreng Curah di Terminal Tegal, Denpasar, Bali, Sabtu (30/4/2022). | ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Nasional

Siapa Mengawal Kasus Minyak Goreng?

KPK, Polri, dan Kejakgung terlihat berjalan sendiri merespons kasus minyak goreng. 

Masalah minyak goreng belum juga tuntas. Padahal ini sudah masuk bulan Mei tahun 2022. Itu berarti nyaris lima bulan kelumit minyak yang berasal dari kelapa sawit ini belum bisa diurai oleh pemerintah.

Mulai dari menteri hingga Presiden sudah berkomentar. Gonta ganti kebijakan sudah dilakukan. Aparat hukum pun terlibat, menetapkan empat tersangka dalam sengkarut migor.

Namun di berbagai daerah pasokan migor curah sukar dibuat stabil, harganya masih di atas ketentuan pemerintah. Migor kemasan premium pun, meskipun stok sudah relatif aman di pasar ritel modern, tetap harganya belum kembali normal. Ini sebuah situasi yang sepertinya tidak pernah terpikirkan akan terjadi di negara dengan predikat pengekspor kelapa sawit terbesar di dunia. 

Patut kita garis bawahi, persoalan migor ini diawali oleh lonjakan harga migor kemasan premium di ritel modern. Lonjakan sudah terasa sejak bulan bulan terakhir 2021. Harga migor kemasan dua liter dalam waktu sepekan di Januari meroket.

Dari tadinya di kisaran Rp 20-30 ribuan, menjadi Rp 40 ribuan, lalu sempat Rp 50 ribuan. Dari sini, persoalan merembet ke pasokan migor kemasan premium yang kemudian ‘dibuat langka’ oleh sejumlah pihak.

Kemudian migor curah di pasar tradisional terkena imbas. Harganya ikut meroket. Pemerintah yang awalnya ingin mengatur harga migor kemasan premium, yang ternyata tidak mampu, padahal memiliki perangkat untuk itu, akhirnya memilih mengatur harga dan pasokan migor curah. Tetapi inipun belum berhasil. Kondisi pasokan migor curah di berbagai daerah tetap tidak stabil. Harga migor curah yang dipatok di Rp 14 ribu per liter pun masih sering kebobolan. 

Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi adalah pihak pertama yang memberi sinyal penyimpangan dalam kasus migor. ini setelah berbagai kebijakannya dimentahkan oleh pelaku industri migor dan kelapa sawit. Pada 17 Maret, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Lutfi memaparkan ada yang mengambil kesempatan di dalam kesempitan kelangkaan dan lonjakan harga migor.

Namun ironisnya, ia mengaku tidak berdaya menghadapi ‘mafia’ tersebut. Dua alat yang ada di Kemendag, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menurut Lutfi tidak mampu mengurai persoalan migor. Di situ, Kemendag meminta bantuan aparat. 

Dari penelusuran Republika, diketahui bahwa indikasi penyimpangan migor ini sudah diendus oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan sebelum Mendag berbicara di DPR.

Hal serupa ditegaskan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) saat gugatan praperadilan mafia migor Kemendag, akhir April lalu. MAKI ketika itu memprotes mengapa PPNS Kemendag tidak mengambil tindakan lebih aktif atau memproses hukum atas situasi harga migor dan kelangkaan migor.

Baru kemudian Kemendag menggandeng Satgas Pangan Polri. Republika juga sempat mengonfirmasi situasi migor ke Satgas Polri. Ini sebulan sebelum Mendag mengungkap soal mafia migor di DPR.

Satgas Polri ketika itu berjanji turun ke lapangan melihat apakah ada kejanggalan penyelewengan antara produksi dan pasokan migor. Pada 17 Februari, Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan berjanji pihaknya akan mengatur jadwal bertemu dengan produsen migor. 

KPK 'melepas'

Publik tampak makin kesal karena pemerintah tidak mampu menuntaskan persoalan migor.  Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi di awal awal malah terkesan gamang masuk ke kasus ini. Siapa yang harus ambil inisiatif. Siapa yang harus di depan.

Padahal Kemendag sudah menggandeng Satgas Pangan sejak awal. Di mata masyarakat, Polri, KPK, Kejakgung harusnya merespons lebih cepat dan menemukan persoalan serius dalam pengelolaan migor. 

photo
Warga usai mengantre membeli minyak goreng curah saat Operasi Pasar Minyak Goreng Curah di Gedung Serbaguna Pemkab Sleman, Yogyakarta, Kamis (28/4/2022). Operasi pasar yang digagas oleh Bulog DIY dan Pemda Sleman tersebut menyediakan minyak goreng curah sebanyak 6.000 liter. Minyak goreng curah ini dijual dengan harga Rp 15.500 per kilogram untuk kebutuhan masyarakat dan usaha mikro serta usaha kecil. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Harapan publik sebetulnya ingin melihat KPK turun tangan masuk ke kasus migor. Ini mengingat migor merupakan komoditas yang penting bagi kehidupan masyarakat. Apalagi dalam kasus sebelumnya, seperti bantuan sosial, KPK bisa menangkap menteri perdagangan waktu itu, Juliari P Batubara.

KPK bergeming. Selama krisis migor terjadi KPK justru terlihat adem ayem. Ada apa? Memang KPK masih fokus pada pemeriksaan pemeriksaan korupsi kepala daerah. Termasuk juga ‘skandal’ komisioner KPK yang menerima tiket dan akomodasi saat menonton balapan motor GP Pertamina Mandalika kemarin. 

Belakangan, kepada pers, barulah juru bicara KPK dan komisioner KPK memberi argumen soal ‘keengganan’ mereka masuk ke kasus migor ini. Ini setelah Kejaksaan Agung merilis kasus mafia migor yang melibatkan pejabat Kemendag dan tiga orang dari korporasi, terkait izin ekspor.

Juru bicara KPK Ali Fikri berdalih pemberantasan korupsi adalah kerja semua pihak, tidak hanya KPK, sehingga ia menyambut baik langkah Kejakgung yang mengungkap mafia migor.

Pernyataan Ali ini agak ‘diralat’ oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada 22 April kemarin. Dalam pernyataannya, Nawawi mengungkap KPK sebenarnya sudah mengikuti dan membahas persoalan migor ini.

“KPK memulai kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring. Hasil kajian telah didiskusikan bersama Direktorat Penyelidikan,” kata Nawawi ketika itu. 

photo
Pangkoarmada RI  Laksamana Madya Agung Prasetiawan (kiri) didampingi Pangkoarmada 2  Laksamana Muda TNI Iwan Isnurwanto (kedua kiri) beserta jajaran meninjau barang bukti kontainer yang berisi minyak goreng di Dermaga Belawan International Container Terminal (BICT), Medan, Sumatra Utara, Jumat (6/5/2022). TNI AL menangkap kapal angkut kontainer MV Mathu Bhum berbendera Singapura yang membawa 34 peti kemas berisi minyak goreng dengan tujuan ekspor ke Malaysia. - (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Namun KPK berdalih kalah cepat. “Jika kemudian teman teman di Kejakgung telah dengan cepat dalam kerjanya, tentu itu harus didukung,” kata dia, berdalih.

“Kita mengapresiasi gerak cepat Kejakgung dengan penetapan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini. Kerja Kejakgung ini paling tidak memberi gambaran, bahwa semangan pemberatasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama, dan bukan hanya urusan KPK,” kata Nawawi.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam kesempatan terpisah kemudian menjawab pers, soal mengapa KPK terkesan enggan masuk menyelidiki kasus migor ini. Firli di Lampung ketika itu mengeklaim bahwa KPK sudah memberi peringatan kepada pemerintah terkait potensi kasus migor ini.

Pemerintah yang dimaksud adalah Kemenko Perekonomian. Namun peringatan itu tidak terfokus pada migor, tetapi mencakup seluruh bahan pokok yang dipandang penting.

Sampai di situ, tidak jelas sejauh mana pemerintah menanggapi masukan yang diberikan KPK soal bahan pangan. Karena kondisi di lapangan setelahnya justru memperlihatkan lonjakan bahan pangan strategis selama Ramadhan tetap terjadi dan tidak ada penanganan kasus hukumnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Arus Balik Melandai

Masih ada sekitar 46 persen kendaraan yang belum kembali pada arus balik.

SELENGKAPNYA

Kemenkes Pantau Kasus Covid-19 

Dampak mudik Lebaran terhadap kasus Covid-19 baru dapat dilihat dalam waktu sebulan.

SELENGKAPNYA

Profil Lulusan Ramadhan

Lulusan Ramadhan taat beribadah dan gemar memakmurkan masjid dengan mendirikan shalat berjamaah.

SELENGKAPNYA