Azyumardi Azra | Daan Yahya | Republika

Resonansi

Mencermati RUU Sisdiknas (1)

Sepatutnya legislasi RUU Sisdiknas tidak menjalankan proses yang tidak sesuai UU No 15 Tahun 2019.

Oleh AZYUMARDI AZRA

OLEH AZYUMARDI AZRA 

Mencermati RUU? Ada apa dan mengapa? Pencermatan publik sangat perlu dalam proses legislasi yang dilakukan pemerintah dan DPR.

Proses legislasi belakangan ini, boleh jadi termasuk RUU Sisdiknas yang sedang dipersiapkan pemerintah (Kemendikburistek), sering memperlihatkan persekongkolan kepentingan eksekutif dan legislatif, serta berbagai pihak terkait oligarki politik dan oligarki bisnis.

Kewaspadaan publik perlu karena sejak 2019, berbagai legislasi tak mengikuti ketentuan UU No 15 Tahun 2019 (revisi UU No 12 Tahun 2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Tidak mengikuti UU No 15 Tahun 2019, proses legislasi berlaku lewat sekongkol antara eksekutif dan legislatif.

Kenyataan ini terlihat jelas dalam perubahan UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK; UU No 4 Tahun 2009 menjadi No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara (Minerba); pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terakhir, UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

 

 
Proses legislasi terkait perubahan UU dan RUU tersebut tidak mengikuti UU No 15/19; tiada  transparansi; tidak ada akses publik ke draf RUU atau naskah akademik. Juga tiada curah pendapat dengan publik.
 
 

Proses legislasi terkait perubahan UU dan RUU tersebut tidak mengikuti UU No 15/19; tiada  transparansi; tidak ada akses publik ke draf RUU atau naskah akademik. Juga tiada curah pendapat dengan publik.

 

Sering jika ada ‘pihak publik’ atau ‘ahli’ yang dilibatkan, mereka sudah ‘diframe’ atau ‘dipilih’ yang pro-persekongkolan. Legislagi sering tidak melibatkan pemangku kepentingan yang genuine bisa mengkritik draf perubahan UU atau RUU, yang disiapkan pemerintah dan DPR.

Akibatnya, UU yang dihasilkan konspirasi eksekutif dan legislatif sering digugat untuk pengujian perundangan (judicial review) oleh berbagai pihak dan kelompok warga ke Mahkamah Konstitusi. Kebanyakan gugatan tidak dikabulkan MK; paling banter hanya ada ‘putusan sampingan’.

MK dengan berbagai alasan menolak; yang menurut penggugat lebih berpihak pada pemerintah dan DPR; tidak atau kurang mempertimbangkan kepentingan para pemangku kepentingan atau publik umumnya.

Sepatutnya legislasi RUU Sisdiknas tidak menjalankan proses yang tidak sesuai UU No 15 Tahun 2019.

 
Sepatutnya legislasi RUU Sisdiknas tidak menjalankan proses yang tidak sesuai UU No 15 Tahun 2019.
 
 

Dalam konteks seperti itulah rencana pengajuan RUU Sisdiknas oleh pemerintah mesti betul-betul dicermati publik, karena menyangkut pendidikan yang menentukan kondisi dan realitas generasi bangsa hari ini dan ke depan.

RUU Sisdiknas tentang Sistem Pendidikan Nasional konon disiapkan menjadi semacam ‘omnibus law’ (?).

RUU atau ‘hukum omnibus’, yang berarti ‘untuk semua’ atau meliputi semua.  Atau ‘satu undang-undang yang mengatur banyak hal’ atau ‘menyatukan satu bidang atau objek yang sebelumnya diatur dalam banyak UU menjadi regulasi dalam satu UU tunggal’.

Jika benar sebagai ‘omnibus’, RUU Sisdiknas bukan hanya ingin merevisi UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, melainkan juga konon sekaligus melakukan ‘sinkronisasi’ atau ‘integrasi’ terhadap sekitar 23 UU yang terkait pendidikan.

Meski pemerintah atau Kemendikbudristek tidak resmi menyebut RUU Sisdiknas sebagai ‘RUU Sisdiknas Omnibus’, dia disiapkan menyatukan berbagai regulasi pendidikan dalam berbagai UU.

 
Meski pemerintah atau Kemendikbudristek tidak resmi menyebut RUU Sisdiknas sebagai ‘RUU Sisdiknas Omnibus’, dia disiapkan menyatukan berbagai regulasi pendidikan dalam berbagai UU.
 
 

Sejauh ini ada tiga UU yang jelas akan disinkronisasikan atau disatukan seperti disebut dalam draf RUU Sisdiknas bagian ‘Menimbang’ huruf d. Di situ dinyatakan, RUU Sisdiknas menghapus UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; dan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Belum diketahui pasti, apakah RUU Sisdiknas sebagai ‘Omnibus Law’ juga menyasar regulasi terkait seperti UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; UU No 11 Tahun 2014 tentang [Pendidikan] Keinsinyuran; UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren; UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; UU No 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang masuk Prolegnas Prioritas 2022.

Salah satu naskah RUU Sisdiknas yang beredar di kalangan publik terdiri atas 19 Bab, 21 Bagian dengan 155 pasal. Boleh jadi ada draf lain yang berbeda.

Penulis tidak menemukan naskah akademik yang menjelaskan perinci, argumentatif, dan komprehensif tentang alasan mengapa UU No 20 Tahun 2003 perlu diubah. Jika memang ada naskah akademik lengkap, pihak Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang menyiapkan draf RUU Sisdiknas patut membukanya kepada publik.

Dalam FGD yang diselenggarakan BSKAP yang penulis Resonansi ikuti dan komentari, cuma ada power points yang disampaikan kepala BSKAP. 

Power points itu menyajikan singkat beberapa keadaan pendidikan sekarang, yang dikontraskan dengan kondisi yang kelak mau dicapai dengan RUU Sisdiknas. Namun, tetap saja tidak jelas bagian atau pasal mana saja yang diubah dan ke arah mana perubahan itu dimaksudkan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Contraflow Arus Mudik Diberlakukan

Pemudik diimbau terus memperbarui informasi rekayasa lalu lintas.

SELENGKAPNYA

Dugaan Suap Bupati Bogor Terkait Laporan Keuangan

Seluruh pihak yang ditangkap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

SELENGKAPNYA

Tantangan Revitalisasi Zakat

Secara bertahap, praktik zakat perlahan keluar dari ruang personal menuju ruang publik-kenegaraan.

SELENGKAPNYA