Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Saat Suami dan Istri Bekerja

Agar keempat kepentingan tersebut terpenuhi, adab-adab saat suami dan istri bekerja itu harus ditunaikan.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Saat ini suami dan istri bekerja di luar rumah itu menjadi realitas keseharian sebagian keluarga muda. Dengan beragam kondisi dan motifnya, menyisakan PR akan kebutuhan keuangan, kontribusi sosial, maintenance sakinah, dan pendidikan anak.

Agar keempat kepentingan tersebut terpenuhi, adab-adab saat suami dan istri bekerja itu harus ditunaikan.

Di antara adab-adab tersebut adalah, pertama, saat suami dan istri memilih bekerja di luar rumah, itu dilakukan atas kesepakatan keduanya sehingga setiap konsekuensinya diterima oleh suami dengan lapang dan ridha.

Termasuk suami tidak protes, mencela saat istri pulang sore, atau mendapatkan pekerjaan tambahan bahkan harus ke luar kota karena tugas kantor. Misalnya, saat istri adalah karyawan di salah satu perusahaan sehingga ia pulang kerja dan sampai di rumah pada pukul 17.00. Praktis istri baru bisa melakukan aktivitas sebagai ibu pada sore hari.

Kedua, tidak melalaikan tugas sebagai istri/ibu. Saat istri bekerja, sudah dipastikan sekian waktu terambil untuk pekerjaannya di luar rumah. Seperti seorang karyawan yang harus kerja dari pagi (pukul 08.00) hingga sore (pukul 16.00), praktis dalam durasi waktu tersebut ia tidak bisa membersamai anak-anak, mengelola rumah, dan tugas-tugas domestik lainnya.

 
Karena pilihan bekerja di luar rumah atas kesepakatan, peran istri di rumah yang terkurangi itu dimitigasi dengan hal-hal lain untuk mengurangi risikonya.
 
 

Karena pilihan bekerja di luar rumah atas kesepakatan, peran istri di rumah yang terkurangi itu dimitigasi dengan hal-hal lain untuk mengurangi risikonya.

Ketiga, saat istri menambah tugasnya dengan mencari nafkah sehingga waktu istri berkurang untuk menunaikan amanah intinya di rumah, suami ikut membantunya sehingga seluruh kewajiban tertunaikan secara proporsional dan adil serta mengokohkan sakinah dalam keluarga.

Keempat, profesi yang digeluti suami dan istri itu halal, seperti bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan dan sejenisnya agar pendapatannya berbuah keberkahan bagi keluarga.

Kelima, ada maslahat atau alasan, seperti kebutuhan finansial keluarga atau kebutuhan kontribusi sosial masyarakat. Kepentingan agar kebutuhan finansial keluarga terpenuhi dengan istri ikut bekerja, kontribusi istri dalam ranah sosial tertunaikan, tetapi di sisi lain kepentingan agar sakinah keluarga ter-maintenance dengan baik dan hak-hak pendidikan anak bisa dipenuhi dengan optimal juga menjadi kepentingan mendasar yang harus dipenuhi. Tingkat kepentingan tersebut harus diukur dan ditakar berdasarkan kaidah-kaidah fikih muwazanah.

Hal ini didasarkan pada: (1) Banyak peran di dunia profesional dan aktivitas sosial yang harus diisi kaum hawa (seperti dokter dan konsultan keluarga). (2) Keluarga mandiri finansial adalah tuntunan syariah, saat itu hanya bisa dilakukan dengan istri ikut serta bekerja, maka itu menjadi pilihan yang sesuai syariah.

(3) Sebagaimana hadis Rasulullah SAW; Dari al-Aswad, ia bertanya pada ‘Aisyah; “Apa yang Nabi Muhammad SAW lakukan ketika berada di tengah keluarganya?”, ‘Aisyah menjawab; “Rasulullah SAW biasa membantu pekerjaan keluarganya di rumah. Jika telah tiba waktu shalat, beliau berdiri dan segera menuju shalat” (HR Bukhari).

(4) Adalah Zainab binti Jahsy menyamak dan menjual kulit binatang, asy-Syifa ditugaskan al-Faruq mengatur manajemen perdagangan Kota Madinah. Khadijah adalah pebisnis yang sukses.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Cara Berterima Kasih kepada Allah SWT

Kewajiban pokok seorang hamba adalah bersyukur dan berterima kasih.

SELENGKAPNYA

DPR Diminta Segera Bahas Revisi UU Zakat

Mustahik perlu diberdayakan dan diberi pelatihan melalui program zakat produktif.

SELENGKAPNYA

Empat Konsep Berkah Mengelola Harta 

Ada empat konsep penting dalam pengelolaan harta secara pribadi.

SELENGKAPNYA