Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara virtual, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10/2020). | Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Nasional

Kasus Jiwasraya, Dua Korporasi Divonis Bayar Uang Pengganti

Hakim juga memutuskan pidana tambahan berupa pencabutan hak Maybank dalam menjalankan kewajiban investasi sepanjang lima bulan sekaligus pencabutan izin produk Reksadana MDES.

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menyatakan dua perusahaan Manajer Investasi (MI) PT Maybank Asset Management dan PT Prospera Asset Management bersalah dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kedua perusahaan itu diganjar membayar uang pengganti dan denda.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor pada Senin (11/4) lalu. Hakim menyatakan Maybank Asset Management terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun Maybank lolos dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Kamis (14/4).

Akibat vonis tersebut, Maybank Asset Management dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar dan denda Rp 1 miliar.

"Jika terdakwa korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut," lanjut Ketut.

Hakim juga memutuskan pidana tambahan berupa pencabutan hak Maybank dalam menjalankan kewajiban investasi sepanjang lima bulan sekaligus pencabutan izin produk Reksadana MDES.

"Menyatakan barang bukti lengkap Reksadana dirampas untuk negara c.q. PT Jiwasraya," ujar ketut.

Terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management didakwa atas kasus korupsi dan TPPU kasus Jiwasraya. Dalam dakwaannya, JPU mengatakan PT Maybank Asset Management menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikelola oleh Terdakwa PT Maybank Asset Management, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro lewat Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Sementara itu, terdakwa korporasi Prospera Asset Management divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Seperti halnya Maybank, Prospera juga lolos dari dakwaan TPPU.

photo
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. - (M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

"Menyatakan terdakwa Korporasi PT Prospera Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum," ujar Ketut.

Selanjutnya, Prospera Asset Management divonis kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 11,5 miliar dan denda Rp 1,2 miliar. "Jika terdakwa korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut," ucap Ketut.

Hakim pun mengganjar Prospera Asset Management dengan pidana tambahan. "Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 bulan dan pencabutan izin produk Reksadana PDB dan SPSS, menyatakan barang bukti reksa dana dirampas untuk negara c.q. PT Jiwasraya," tutur Ketut.  

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Lepas Subuh, Israel Kembali Serang Al-Aqsa

Sedikitnya 90 warga Palestina luka-luka akibat serangan militer Israel ke Masjid al-Aqsa.

SELENGKAPNYA

Tol Japek Krusial Hadapi Puncak Arus Mudik Lebaran

Tol Japek dan penyeberangan Merak-Bakauheni diprediksi padat signifikan saat puncak arus mudik.

SELENGKAPNYA

Klitih dan Adab di Jalanan

Islam sejak lama mengantisipasi klitih dengan adab bermasyarakat

SELENGKAPNYA