Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). | Wihdan Hidayat / Republika

Nasional

‘Masyarakat tak Ada yang Mau Jadi Korban Begal’

Masyarakat tidak ada yang mau jadi korban begal.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan korban begal, S (34 tahun). Diketahui, S ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

"Bapak Santi (korban begal --Red) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu (13/4).

Ia mengatakan, dirinya bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah. Selain itu, juga ini untuk mendukung dalam penegakan hukum di Lombok Tengah.

Ia mengatakan, korban tidak pernah merencanakan akan mau menjadi korban begal dan akan melakukan pembunuhan, sehingga apa yang dilakukan korban itu adalah untuk membela diri. "Masyarakat tidak ada yang mau jadi korban begal," ucapnya.

photo
Barang bukti kasus kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Ali Wardana masa aksi lainnya mengatakan, pihaknya datang untuk mempertanyakan kasus yang menimpa korban begal yang dijambret dan ditetapkan menjadi tersangka, karena telah membunuh pelaku jambret yang selama ini meresahkan masyarakat.

Untuk itu, ia berharap, kepada aparat penegak hukum untuk bisa mengkaji keputusan atas penetapan korban begal menjadi tersangka tersebut. Menurut dia, jangan sampai warga akan lari ketika berhadapan dengan para penjahat ketika dibegal.

"Kaji ulang keputusan ini, supaya tidak ada gejolak di masyarakat. Ada indikasi Polres terlalu cepat dalam mengambil keputusan dengan menetapkan korban menjadi tersangka," katanya.

Kadus Matek Maling, Desa Ganti, Irwan, selaku keluarga korban mengatakan, dirinya merasa bingung atas penetapan S menjadi tersangka, padahal dia melakukan itu karena membela diri. "Saya bingung atas penetapan tersangka ini. Mohon keluarga kami dibebaskan," ujar Irwan.

photo
barang bukti senjata tajam dihadirkan saat konferensi pers kejahatan jalanan atau klitih di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). - (Wihdan Hidayat / Republika)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono di hadapan massa aksi mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan keputusan terbaik bagi masyarakat dan akan memberikan keputusan dalam waktu cepat. "Saya akan berikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat," kata Hery.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Ahad (10/4) dini hari.

S dijerat dengan pasal 338 KUHP karena dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang dan pasal 351 KUHP ayat (3) karena melakukan penganiayaan.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

photo
Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). - (Wihdan Hidayat / Republika)

Aman

Kejahatan jalanan, seperti begal, atau kerap disebut klitih, juga menghantui provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam beberapa waktu terakhir. Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menekankan, agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk datang ke DIY, khususnya ke Kota Yogyakarta.

Melalui sinergi yang dilakukan, kata dia, dilakukan patroli dan pengawasan bersama untuk menjaga Kota Yogyakarta dari aksi kejahatan jalanan, yang melibatkan berbagai komunitas yang ada di masyarakat. "Saya wali kota, wakil wali kota, Polresta, Polda, Kodim TNI, kita akan berupaya sekuat tenaga menjaga Yogyakarta aman. Aman dihuni, nyaman dikunjungi," kata Haryadi.

Sementara itu, Polda DIY akan memanggil orang tua pelaku dan korban klitih di Jalan Gedongkuning yang merenggut satu korban jiwa. Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, selain orang tua, kepolisian akan memanggil guru atau kepala sekolah untuk dimintai keterangan.

Menurut dia, keterangan dari orang tua dan guru akan menjadi informasi penting bagi kepolisian untuk penanganan kasus kejahatan jalanan atau klitih agar tidak kembali terulang di masa yang akan datang.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Harga Minyak Goreng Curah Belum Sesuai Acuan

Harga minyak goreng curah di kawasan Jabodetabek masih bertengger di level Rp 16 ribu hingga Rp 18 ribu per liter.

SELENGKAPNYA

Saat Keluarga Glazer Kembali Digoyang Fan Manchester United

Kini, fan Manchester United akan kembali menggelar demonstrasi.

SELENGKAPNYA

Liverpool tanpa Tekanan Melawan Benfica

Liverpool bermain imbang melawan Manchester City 2-2 dalam lanjutan Liga Primer Inggris.

SELENGKAPNYA