Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Pemilu 2024 Disiapkan, Amendemen UUD Ditunda

KPU meminta DPR segera membahas tahapan Pemilu 2024.

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya konsisten untuk melanjutkan Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Hal ini disampaikannya untuk menanggapi isu penundaan pemilu yang masih mencuat.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu bekerja sesuai konstitusi dan aturan perundang-undangan. Sampai saat ini KPU konsisten untuk melanjutkan Pemilu 2024 yang akan datang,” ujar Ilham kepada wartawan, Senin (21/3).

Menurut dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu bekerja sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan rapat bersama pemerintah, Komisi II DPR, dan lembaga penyelengga pemilu lainnya, hari pemungutan suara sudah ditetapkan yakni jatuh pada 14 Februari 2024.

Ilham mengatakan, KPU akan menyurati DPR agar mengagendakan rapat untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024 bersama Komisi II DPR dan pemerintah dalam waktu dekat. Menurutnya, hal ini perlu dibahas segera sebelum pergantian anggota KPU periode 2022-2027.

photo
Mendagri Tito Karnavian (kanan) berdiskusi dengan Ketua KPU Ilham Saputra (kiri) sebelum rapat kerja bersama Komisi II DPR dan Bawaslu membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.)

Sebab, kata dia, PKPU tersebut menjadi acuan bagi KPU untuk mengajukan usulan anggaran Pemilu 2024 dan melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Rencananya, pada 1-7 Agustus 2022, KPU akan mulai membuka pendaftaran peserta partai politik.

“Kita harap akan dapat dibahas karena bisa jadi acuan dan bisa kita undangkan sebagai PKPU. Ini jadi acuan dalam rencana anggaran dan tahapan-tahapan lainnya,” kata dia.

Selain itu, KPU juga sedang menyusun rancangan PKPU tentang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. PKPU ini masih dalam tahap uji publik, baik partai politik, masyarakat sipil, organisasi, akademisi, kementerian-lembaga terkait, dan sebagainya.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk membatalkan rapat koordinasi (rakor) tentang pemunduran Pemilu 2024 yang rencananya akan digelar di Balikpapan, Senin (21/3) besok. Hal itu ia sampaikan saat ditanya awak media ketika melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Ahad (20/3).

"Kemarin ada berita di Balikpapan, katanya Kemenko Polhukam undang Bawaslu, undang KPU untuk mendiskusikan isu penundaan Pemilu. Ya, itu kita batalkan," kata Mahfud dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Ahad.

Mahfud pun menjelaskan alasan pembatalan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil lantaran khawatir bakal muncul isu liar. "Karena itu akan menimbulkan isu liar seakan-akan kita (Kemenko Polhukam) mengagendakan, padahal sebenarnya kita mau menjelaskan kepada masyarakat bahwa agenda pemerintah tetap," kata dia.

Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah tetap fokus dalam persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Mahfud menuturkan, pemerintah akan bekerja secara profesional, dan tetap menyiapkan jadwal 2024 untuk pemilu presiden, wapres, legislatif dan pilkada serentak. 

"Jadi pemerintah tetap menyiapkan jadwal 2024 untuk pemilu presiden dan wapres, serta legislatif dan Pilkada Serentak. Urusan Parpol di DPR silahkan lah. Kita akan bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya," ujarnya.

photo
Suasana rapat kerja antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.)

Selain itu, Mahfud menyebut, terkait dengan adanya diskusi yang muncul di partai politik, DPR, LSM dan ormas, adalah hal lumrah untuk dilakukan. "Bahwa Partai Politik, DPR, LSM, ormas, mau mendiskusikan hal itu, diskusikan saja. Silahkan diskusi, apa hasilnya itu urusan politik," tuturnya.

"Tapi bagi pemerintah, saya sekarang sudah menyiapkan. Tahun 2024 ada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, legislatif dan Pilkada serentak. Itu kita siapkan," tambah Mahfud menjelaskan.

Dia menambahkan, dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat. Berbeda saat dulu zaman Orde Baru, dimana partai politik, LSM tidak boleh bicara. "Ini negara demokrasi, dulu jaman Orde Baru kan partai politik tidak boleh bicara, LSM juga tidak boleh bicara, pokoknya dulu semua ditegur. Sekarang bicaralah," tegas Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, sebuah surat dengan agenda rapat koordinasi terkait pemunduran Pemilu serentak 2024 dan isu calon penjabat (Pj) kepala daerah beredar melalui aplikasi percakapan. Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara mengenai surat undangan tersebut.

Undangan yang menggunakan kop surat Kemenko Polhukam itu ditujukan kepada Ketua KPU Balikpapan, Ketua Bawaslu Balikpapan, dan Kaban Kesbangpol Balikpapan. Agenda rapat koordinasi yang tercantum direncanakan bakal digelar pada Senin (21/3) di salah satu hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur dan dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik.

Mahfud menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk memastikan kerja pemerintah dalam menyiapkan Pemilu 2024. "Jadi itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan pemilu, itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (18/3).

Mahfud menegaskan, pemerintah akan tetap berpegang pada agenda konstitusional bahwa Pemilu dan Pilkada diselenggarakan serentak tahun 2024. "Artinya, pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak," jelas dia.

Tunda amandemen

Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah menilai, amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak dilaksanakan dalam kondisi kurang kondusif saat ini. Apalagi jika tujuannya hanya untuk menguntungkan sosok atau kelompok tertentu.

photo
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) bersama dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri), Muhaimin Iskandar (kedua kanan), Rachmad Gobel (kanan) memberikan keterangan pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR dan pemerintah sudah berkomitmen untuk menggelar Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 sehingga mekanisme pelaksanaannya yang sudah diputuskan agar dijalankan sebaik-baiknya. - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

"Amandemen UUD NRI 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa. Serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," ujar Basarah lewat keterangan tertulisnya, Senin (21/3).

Ia menjelaskan, di MPR lewat badan kajiannya telah mengkaji amandemen terbatas terhadap UUD 1945. Namun, tujuannya hanya untuk menghadirkan kembali pokok-pokok haluan negara (PPHN).

"Namun mengingat dinamika politik yang berkembang saat ini, yang memang sudah memasuki tahun politik, apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden. Maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tersebut dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," ujar Basarah.

Fraksi Nasdem di MPR juga mendorong agar rencana amandemen untuk ditunda terlebih dahulu. Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari mengkritisi rencana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang digulirkan segelintir elite politik.

"Menurut Fraksi Partai Nasdem MPR untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa ini," ujar Taufik, Senin.

Fraksi Partai Nasdem juga mengingatkan bahwa isu amandemen untuk PPHN akan membuka kotak pandora, yang kemungkinan mendorong juga usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, sudah tepat jika Fraksi PDIP MPR yang memutuskan untuk menunda usulan tersebut.

"Penundaan usulan ini juga mencegah agar gagasan amendemen konstitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden tiga periode. Maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan pemilu," ujar Taufik. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Temuan Benda Padat Misterius di Lokasi Temuan Arca

Dalam survei dengan pendekatan geologi itu tidak dilakukan penggalian di lokasi temuan arca.

SELENGKAPNYA

Jenderal Andika Pastikan Danki Koramil Gome Diproses Hukum

Jenderal Andika mengungkapkan kebohongan yang dilakukan oleh Komandan Pos Koramil Gome.

SELENGKAPNYA

KPK Bentuk Satgas IKN Nusantara

Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono melakukan kunjungan resmi ke KPK.

SELENGKAPNYA