Foto udara pembangunan rumah di Ujung Menteng, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022). Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun di tahun 2022 selama sem | ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

Ekonomi

DJP Tetap Naikkan Tarif PPN

Pemerintah dan BI menyepakati lima langkah strategis untuk mengendalikan inflasi.

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan tarif  pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen akan tetap berlaku mulai 1 April 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, keputusan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan tahun lalu.

“Sesuai amanat undang-undang, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Kamis (10/3).

Kendati demikian, Neilmaldrin mengaku, pihaknya terus melaksanakan kajian terkait efek penerapan kebijakan tersebut. Hal itu terutama agar dampak terhadap konsumen tidak terlalu berat.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan, pemerintah akan mendengarkan masukan dan aspirasi semua pihak ihwal kenaikan tarif PPN. “Kami juga masih mencermati dinamika yang terjadi,” katanya.

Kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen adalah tahap pertama dari proses perubahan ketentuan PPN. Rencananya, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Akan tetapi, pemerintah juga memiliki opsi penetapan tarif PPN dengan skema rentang tarif. Rentangnya yaitu paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen.

Ekonom Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia Ajib Hamdani menilai, kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang menghadapi potensi inflasi yang tinggi. Hal ini karena pola ekonomi yang sedang kembali menemukan keseimbangan baru.

“Pola supply dan demand sedang banyak berubah. Contohnya, kondisi minyak goreng, kedelai, dan lain-lain,” ujarnya.

Ajib menilai, ekonomi mulai bangkit kembali setelah menyesuaikan diri dengan pandemi. Menurut Najib, kenaikan tarif PPN justru bisa menghambat pemulihan karena menurunkan daya beli masyarakat dan membebani pembeli akhir.

“Ketika ekonomi sudah bangkit di atas lima persen, baru kenaikan PPN bisa diterapkan,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengapresiasi pemerintah jika penerapan kenaikan tarif PPN ditunda. Menurutnya, penundaan itu akan mendukung pemulihan ekonomi. Dia mengatakan, saat ini perekonomian banyak terdampak situasi geopolitik yang juga membuat potensi kenaikan inflasi.

“Kalau ada keputusan penundaan kenaikan tarif PPN 11 persen, perlu diapresiasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kenaikan tarif PPN bisa diterapkan saat tingkat konsumsi rumah tangga sudah mulai solid lagi. Dia mengingatkan, kenaikan tarif PPN saat ini tidak tepat karena bertepatan dengan periode kenaikan harga-harga pangan.

“Jika pemerintah ingin menaikkan penerimaan negara, ada baiknya dengan mengandalkan tambahan windfall dari naiknya harga komoditas global,” ucapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (ditjenpajakri)

Sebelumnya, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati lima langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi tahun ini. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah strategis ditujukan untuk secara konsisten menjaga inflasi 2022 dalam kisaran sasaran 2-4 persen dan terus menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Langkah-langkah strategis tersebut mencakup memperkuat koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional. Kedua, memitigasi dampak upside risks, antara lain, normalisasi kebijakan likuiditas global serta peningkatan harga komoditas dunia terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.

Ketiga, menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak dalam kisaran 3-5 persen. Upaya tersebut dilakukan dengan menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi, terutama menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN).

"Implementasi strategi difokuskan, antara lain, melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pertanian sisi hulu-hilir, pengembangan konektivitas, serta penguatan kerja sama antardaerah," kata Perry.

Selanjutnya, memperkuat sinergi komunikasi kebijakan untuk mendukung pengelolaan ekspektasi inflasi masyarakat. Terakhir, memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan rapat koordinasi nasional.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Tekfin Urun Dana Persiapkan Pelabelan Efek Syariah

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tekfin urun dana yang telah terdaftar di OJK.

SELENGKAPNYA