Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57, Novel Baswedan (kedua kiri) dan sejumlah perwakilan lainnya usai menjalani sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (10/2/2022). Sidang gugatan sejumlah m | Republika/Thoudy Badai
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57, Novel Baswedan (kanan) dan sejumlah perwakilan menghadiri sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (10/2/2022). Sidang gugatan sejumlah mantan pegawai KPK | Republika/Thoudy Badai
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57, Novel Baswedan bersama eks pegawai KPK lainnya usai menjalani sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (10/2/2022). Sidang gugatan sejumlah mantan pegawai | Republika/Thoudy Badai
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57, Novel Baswedan (kedua kanan) dan sejumlah perwakilan lainnya usai menjalani sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (10/2/2022). Sidang gugatan sejumlah | Republika/Thoudy Badai
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57, Novel Baswedan dan sejumlah perwakilan lainnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (10/2/2022). Sidang gu | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Sidang Perdana Gugatan TWK

Tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI

Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 menjalani sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (10/2/2022). Sidang gugatan sejumlah mantan pegawai KPK tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, lima pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Republika/Thoudy Badai ';