Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Menyiapkan Dana Pensiun

Setiap Muslim tidak sekadar mandiri finansial saat remaja dan berkeluarga, tapi juga mandiri saat usia pensiun dan tua.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Apakah dalam Islam ada tuntunan yang mewajibkan seseorang menyediakan dana untuk mempersiapkan hari tua? Bagaimana dengan kewajiban pemerintah? Mohon penjelasan Ustaz. -- Khairudin, Bogor

Wa’alaikumusalam wr. wb.

Masa tua dan masa pensiun menjadi tantangan tersendiri karena sebagian yang tidak lagi memiliki jabatan dan pekerjan terpapar risiko ketidakpastian seperti tidak memiliki kewenangan dan lainnya. Maka, mental dan iman yang kokoh sangat dibutuhkan.

Selain itu, pada saat pensiun seseorang tidak lagi memiliki sumber pendapatan rutin sehingga harus disiapkan sebelumnya agar tetap mapan.

Dari sisi syariahnya, jika menelaah tuntunan nash dan penjelasan ahli fikih salaf, khalaf, dan kontemporer, bisa disimpulkan bahwa setiap Muslim tidak sekadar mandiri secara finansial saat remaja dan berkeluarga, tapi juga mandiri saat usia pensiun dan tua. Bahkan, idealnya mewariskan aset kepada ahli warisnya.

Di antara tuntunan tersebut adalah (1) mendapatkan rahmat dari Allah karena merencanakan dan mempersiapkan diri hingga mampu secara finansial saat usia pensiun.

Hasan al-Bashri mengatakan, “Semoga Allah SWT merahmati seseorang yang bekerja untuk mencari harta yang halal kemudian ia membelanjakan hartanya secukupnya dan menyisihkan kelebihannya untuk hari miskinnya dan saat membutuhkannya.” (Atsar riwayat Ath-Thabari).

Sahabat Muawiyyah RA menyampaikan, “Mengelola keuangan dengan baik itu setengah dari berusaha dan itu adalah setengah dari pendapatan.” (Dikutip oleh Husein Syahatah dalam Iqtishad al-Bait al-Muslim, halaman 47).

(2) Tidak hanya mapan saat usia tua (saat pensiun) tetapi juga mewariskan aset kepada ahli warisnya. Berdasarkan firman Allah SWT, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka...” (QS An-Nisa’: 9).

(3) Sesungguhnya, menyiapkan keuangan yang cukup saat masa pensiun tidak hanya kewajiban individu tetapi juga kewajiban otoritas terhadap masyarakat. Hal itu dengan  menyediakan akses dan sarana serta menyediakan bantuan bagi mereka yang belum atau sudah masuk usia pensiun atau masa tua agar mereka tetap survive pada masanya.

Sebagaimana keteladanan al-Faruq dan Umar bin Abdul Aziz (a) dikisahkan, “Umar RA berkata kepada petugas baitulmal, 'Perhatikan bapak ini dan orang–orang sepertinya. Demi Allah kita tidak adil memperlakukannya, kita mempekerjakannya saat mudanya, tapi  menghinakannya saat tuannya. (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin). Orang fakir adalah orang Islam, sedangkan bapak ini adalah ahli kitab yang dhuafa.' Kemudian Umar RA membebaskan kewajiban jizyah-nya dan yang sama dengannya.”

(b) Surat Umar bin Abdul Aziz kepada ‘Uday bin Arthah (amil di Bashrah). “...Kemudian lihat ahli dzimmah yang tua dan lemah serta tidak mampu bekerja, maka cukupilah biaya yang dibutuhkannya dari baitulmal. Seandainya seorang Muslim mempunyai budak yang tua, lemah, dan tidak kuat bekerja maka wajib merawatnya hingga wafat atau budak tersebut telah merdeka...” (lbnu Qayyim, Ahkam Ahli al-Dzimmah).

Apa yang dilakukan oleh al-Faruq dan diikuti Umar bin Abdul Aziz di mana ia memperlakukan warga negara non-Muslim yang sudah berusia  dengan sangat baik yakni diberikan santunan dari kas negara sebagai salah satu bentuk komitmen negara terhadap mereka.

Apa yang dilakukan keduanya adalah teladan sebagai pemegang kebijakan (otoritas) dengan memberikan perlindungan terhadap warga negaranya saat mereka berusia senja/pensiun dan membutuhkan bantuan.

Dalam konteks saat ini, beragam cara bisa dilakukan, baik dengan memberikan kebijakan akses dan sarana agar sejak sebagai karyawan mudah mendapatkan jaminan hari tuanya atau sarana lainnya.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat