Anggota Polisi menjaga tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan 2 liter yang diamankan dari sebuah gudang di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (26/2/2022). | ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Kabar Utama

Penimbun Minyak Goreng Ditahan

Ketua Satgas Pangan Polri belum menemukan tindak pidana penimbunan maupun permainan harga minyak goreng.

LEBAK -- Satgas Pangan di daerah terus bergerak untuk mengusut permasalahan distribusi minyak goreng. Sudah sebulan lebih persoalan minyak goreng belum bisa dituntaskan.

Harga minyak goreng yang mahal dan stok yang langka terus terjadi di berbagai daerah. Pemerintah masih menggelar operasi pasar, tapi situasi belum berubah.

Di daerah, polisi dan pemda menemukan sejumlah pihak yang diduga menimbun stok minyak goreng dalam jumlah besar. Dugaan penimbunan yang sebelumnya telah ditemukan juga ditindaklanjuti dengan menaikkan status ke penyidikan.

Polres Lebak, misalnya, menangkap tersangka berinisial MK (31 tahun), pemilik dan penjual minyak goreng dalam jumlah besar di Desa Cempaka, Kecamatan Warung Gunung, Lebak, Banten. Penangkapan itu dilakukan setelah memeriksa informasi mengenai dugaan penimbunan 24 ribu liter minyak goreng yang terungkap pada Jumat (25/2).

"Penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu (2/3)," ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Jumat (4/3).

photo
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan (kanan) bersama Kasat Reskrim AKP Rusmono (kiri) memperlihatkan tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan 2 liter yang diamankan polisi dari sebuah gudang di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (26/2/2022). - (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Wiwin menjelaskan, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebak pada Senin (28/2), penyidik sepakat untuk menaikkan status penyelidikan kasus tersebut menjadi penyidikan. Dari hasil penyidikan itulah petugas menetapkan MK sebagai tersangka.

"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut," ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni sopir, sales, serta satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten. Hasilnya, petugas menemukan bukti terjadinya penimbunan, yakni berupa 24 ribu liter minyak goreng kemasan.

"Sesuai dengan alat bukti, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan," tuturnya.

photo
Garis polisi melintang di salah satu kardus berisi minyak goreng kemasan yang ditimbun di sebuah gudang di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (4/3/2022). Satgas Pangan Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penimbunan sebanyak 53 ton minyak goreng kemasan di dua gudang milik sebuah perusahaan distribusi dan menyegelnya untuk diproses secara hukum. - (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Barang bukti 24 ribu liter minyak goreng tersebut disita oleh pihak kepolisian. Wiwin mengatakan, setelah penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Lebak, nantinya akan ada pembahasan soal pendistribusiannya. "Kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah," ujar Wiwin.

Atas perbuatannya, tersangka MK disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

"Berani menimbun komoditas bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan, pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain," ujarnya.

photo
Petugas menunjukkan minyak goreng kemasan yang ditimbun di sebuah gudang di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (4/3/2022). Satgas Pangan Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penimbunan sebanyak 53 ton minyak goreng kemasan di dua gudang milik sebuah perusahaan distribusi dan menyegelnya untuk diproses secara hukum. - (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Di daerah lainnya, Satgas Pangan Polda Sulteng membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis (3/3). Menurut Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona, gudang yang menjadi tempat untuk menimbun puluhan ribu liter minyak goreng tersebut langsung disegel.

"Sejauh ini kita sudah menyegel dua tempat itu pasca-kita temukan ribuan liter minyak goreng merek Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya itu ada 4.209 dus atau 53.869 liter," kata lham yang juga Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TIM SERIGALA SATRESKRIM (satreskrim_polres_lebak)

Ia mengatakan, Polda Sulteng telah memantau distributor-distributor yang memilih untuk menunda menjual stok minyak goreng di tengah masih terjadinya kelangkaan pasokan di masyarakat. Menurut dia, para distributor memilih menahan stok dengan alasan membeli dari pabrik dengan harga yang lama. Distributor mengaku akan mengalami kerugian jika mengikuti ketetapan harga yang sudah diatur oleh pemerintah.

Dalam perkara itu, pihak Satgas Pangan akan melakukan tindak lanjut penyelidikan, terhadap pelanggaran pada Pasal 133 jo Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

"Ancamannya pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar," katanya.

Distribusi stok 

Namun, Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika malah menilai belum menemukan tindak pidana praktik kartel, penimbunan, maupun permainan harga minyak goreng, yang dilakukan pelaku usaha maupun distributor.

Ia mengatakan, kelangkaan minyak goreng di beberapa wilayah disebabkan adanya penyesuaian pola kegiatan para pelaku usaha dengan kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga komoditas tersebut.

Dia menjelaskan, Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia, antara lain di Makassar, Medan, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Lebak, dan Serang. Dari pengawasan itu, ditemukan pelaku usaha yang menahan penjualan stok minyak goreng karena sebelumnya membeli dengan harga lama yang lebih mahal daripada HET. "Terhadap temuan ini, Polri mendorong untuk segera didistribusikan sesuai mekanisme pasar," tukasnya.

Menurut Helmy, sudah ada kebijakan pengembalian produk atau return terhadap pedagang yang membeli minyak sebelum penerapan HET. Selisih harga lama dan HET terhadap minyak goreng yang dibeli pedagang itu akan dibayar oleh pemerintah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by khofifah indar parawansa (khofifah.ip)

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh produsen dan distributor minyak goreng untuk segera mendistribusikan stok yang dimiliki. Polri juga meminta para pelaku usaha untuk tidak menahan atau menimbun stok minyak goreng serta mengurangi alokasi distribusi produk.

Anggota holding BUMN pangan atau ID Food, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), membantu mengurai kendala-kendala distribusi minyak goreng yang menghambat pasokan minyak goreng untuk sampai ke konsumen.

Direktur Utama PPI Nina Sulistyowati mengatakan, sampai awal Maret, perusahaan telah mendistribusikan lebih dari setengah juta liter minyak goreng. "Minyak goreng tersebut kami distribusikan ke pasar-pasar tradisional dari Aceh hingga wilayah Indonesia timur," katanya, kemarin.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan 3.500 ton minyak goreng yang diperuntukkan bagi para pedagang pasar tradisional di 17 kabupaten/kota di Jatim. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, langkah itu dilakukan guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan minyak goreng sekaligus menstabilkan harga komoditas tersebut.

"Semoga ikhtiar ini dapat membantu masyarakat, pedagang kaki lima, tukang gorengan, warteg, katering, ibu rumah tangga, dan lain-lain," kata Khofifah, Jumat (4/3).

Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim secara bertahap akan mendistribusikan minyak goreng ke 38 kabupaten/kota di Jatim. Artinya, 17 kabupaten/kota yang menjadi sasaran pendistribusian 3.500 ton minyak goreng adalah daerah yang masuk tahap pertama. "Insya Allah nanti akan dilakukan pengiriman minyak goreng tahap kedua untuk 21 kabupaten/ kota lainnya," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat