Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Status Tersangka Nurhayati Segera Dibatalkan

Kabareskrim Polri Agus Andrianto telah bertemu Kejaksaan Agung terkait kasus Nurhayati.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati akan segera dicabut atau tidak dilanjutkan. Mahfud menunggu keputusan dari koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah akan secepatnya dilakukan," ujar Mahfud saat memberikan keterangan kepada media melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, dipantau dari Jakarta, Ahad (28/2).

Pencabutan status tersangka itu, kata dia, hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis, yakni di antara dicabut melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Terlepas dari dua kemungkinan mekanisme itu, yang terpenting, kata Mahfud, adalah menjaga semangat di tengah masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak orang menilai ia merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana Desa Citemu oleh kepala desa. Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Kabareskrim Polri Agus Andrianto mengaku telah bertemu dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait kasus Nurhayati. Dalam pertemuan itu, ia bertemu dengan dikatakan pihak Kejakgung akan memeriksa Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Cirebon.

"Sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas petunjuk JPU. Oleh karena itu pihak Kejakgung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon, beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim," ungkap Agus saat dikonfirmasi, Senin.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin  menyatakan, penyidik Polres Cirebon Kota diminta untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.  Menurut Leonard, perintah tersebut disampaikan dalam rangka penuntasan kasus Nurhayati.

"Setelah tahap dua dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," terang Leonard.

Langkah pencabutan status tersangka Nurhayato diepresiasi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim. Ia berterima kasih kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

“Banyak terima kasih ke Pak Mahfud MD yang sudah perhatian dengan kasus Nurhayati,” kata Lukman kepada Republika, Ahad (27/2). Lukman menjelaskan, saat ini Nurhayati masih menjalani isolasi mandiri. Namun, kondisinya kini sudah membaik setelah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit.

Kasus itupun sempat membuat anak-anak Nurhayati menjadi korban perundungan teman-teman mereka. Akibatnya, kedua anak Nurhayati sempat tidak berani keluar rumah. “Tapi sekarang (perundungan) sudah reda,” tutur Lukman. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengkritisi aparat kepolisian yang sempat menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. "Sehubungan dengan alasan pihak kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan 'tidak sengaja', faktanya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua," kata Pangeran kepada Republika, Senin (28/2). 

Pangeran berharap Polri mengevaluasi kinerja jajarannya di daerah agar kasus Nurhayati tak terulang. Sebab menurutnya kasus semacam itu sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum.

"Kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak lain yang terkait, adanya kasus Nurhayati adalah warning jangan main-main dalam menegakan hukum yang berkeadilan," ujar Pangeran. 

Pangeran juga menilai penetapan Nurhayati sebagai tersangka memang janggal sejak awal. Ia merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborators) di dalam perkara tindak pidana tertentu atau korupsi dalam hal ini. 

"Maka mestinya ini memberikan panduan awal yang jelas bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi," ujar politikus dari partai PAN itu. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat