Jamaah melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Umat diminta disiplin menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah. | Republika/Putra M. Akbar

Laporan Utama

Terapkan Prokes Kala Berjamaah

Umat diminta disiplin menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Kasus Covid-19 kembali meningkat seiring cepatnya penularan varian omikron. Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 pada Selasa (8/2) terjadi penambahan kasus sebanyak 37.492 kasus baru. Sedangkan, jumlah pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 10.708 orang.

Pasien yang meninggal akibat terinfeksi Covid-19 bertambah 83 orang. Kondisi ini membuat pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Salah satunya berkaitan dengan kegiatan ibadah di tempat ibadah.

Melalui Surat Edaran Menteri Agama No 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa jumlah maksimal jamaah di tempat ibadah yang berada di wilayah level 3 adalah sebanyak 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Di antara protokol yang harus dilakukan yakni menjaga jarak saat melaksanakan ibadah dan menggunakan masker.

Meski begitu, masih ada masyarakat yang enggan menggunakan masker dan menjaga jarak saat mengikuti shalat berjamaah karena kekhawatiran dapat merusak keutamaan dan keabsahan.

Ketua MUI bidang dakwah MUI KH Cholil Nafis menyerukan agar masyarakat beribadah seperti biasanya. Akan tetapi, untuk wilayah yang masuk dalam kategori bahaya dan telah ada larangan pemerintah maka umat boleh tidak melaksakan shalat berjamaah di masjid.

"Omikron mulai menyebar maka harus waspada dengan protokol kesehatan ketat. Kegiatan berjamaah silakan seperti biasa kecuali di tempat itu sudah kondisi merah dan bahaya penyebarannya dan ada larangan pemerintah maka boleh tidak berjamaah atau Jumat," kata dia. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Sementara itu, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mohammad Mas'udi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) dalam penanggulangan Covid-19 terutama dalam disiplin menjalankan protokol kesehatan.

PP Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran yang memuat beberapa aturan jika ingin melaksanakan ibadah terutama di masjid. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 05/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan dan Panduan menghadapi pandemi dan dampak Covid-19.

"Dalam mengeluarkan fatwa tentang Covid, Majelis Tarjih senantiasa berkoordinasi dengan MCCC sebagai lembaga resmi yang diamanati oleh PP Muhammadiyah dalam penanggulangan covid. Berdasarkan koordinasi terakhir, Tarjih tetap memegangi fatwa yang sudah dikeluarkan berhubung pandemi Covid belum berakhir," kata dia.

photo
Jemaah mendengarkan khutbah saat pelaksanaan ibadah Shalat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (13/8/2021). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Berjamaah dalam kondisi darurat

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau kepada umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan penularan Covid-19. Umat diminta disiplin menjalankan protokol kesehatan di antaranya menggunakan masker dan menjaga jarak, baik dalam aktivitas sosial kemasyarakatan maupun aktivitas keagamaan seperti ibadah shalat berjamaah di masjid maupun Shalat Jumat. 

"MUI berkeyakinan bahwa pemerintah masih mampu menangani, mengendalikan wabah Covid 19. Dengan demikian aktivitas keagamaan yang dilaksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat," kata Kiai Niam dalam keteranganya melalui layanan pesan singkat yang diterima Republika beberapa waktu lalu.

Dalam fatwa MUI No 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1441 sejatinya telah memberikan penjelasan tentang penggunaan masker dan menjaga jarak ketika shalat berjamaah.

photo
Jamaah melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022). Masjid Istiqlal melakukan pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen serta jam operasional pengunjung untuk shalat Subuh dari pukul 04.00 hingga 06.00 WIB dan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya dari pukul 11.00 hingga 20.30 WIB. - (Republika/Thoudy Badai)

Pada putusan MUI, dijelaskan bahwa penerapan menjaga jarak saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syariyyah. Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.

Pada fatwa tersebut, MUI mencantumkan sejumlah argumentasi ulama berkaitan dengan bolehnya shalat dengan menggunakan masker saat ada hajat syariyyah seperti penjelasan Syekh Manshur al Bahuty dalam kitab Kasysyaf al Qanna dan Imam Nawawi dalam kitab Majmu'.

Selain itu, argumentasi ulama berkaitan menjaga jarak dalam shalat berjamah ketika ada uzur seperti pendapat Ar Ramli dalam kitab Nihayah al Muhtaj Ila Syarh Al Minhaj dan Ibnu Alan As Shiddiqi dalam kitab Dalil al Falihin.

photo
Warga usai melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan shalat Jumat di ganti menjadi shalat Zhuhur saat kasus Covid-19 meningkat sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat ibadah. - (Republika/Thoudy Badai)

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramadhan menyerukan agar umat Islam menaati kebijakan pemerintahan sebagai ikhtiar agar tidak terpapar Covid-19 termasuk mengenakan masker dan jaga jarak.

Kiai Mahbub mengatakan, penggunaan masker dan jaga jarak dalam shalat berjamaah diperbolehkan dalam Islam dan tidak merusak keutaman shalat. Menurut Kiai Mahbub, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker terus meningkat termasuk ketika ke masjid. Hanya saja ia melihat masyarakat masih sulit untuk menerapkan jaga jarak.

"Dalam situasi uzur itu boleh, dan tidak serta merta mengurangi fadhilah berjamaah. Karena jaga jarak itu menghindari mudharat dan menjaga kesehatan itu wajib," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

'Masjid Kita Sudah Punya Pengalaman Tangani Covid'

KH Masyhuril Khamis menyebut perlu sosialisasi dan data valid zona Covid-19.

SELENGKAPNYA

Perhatikan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Butuh sosialisasi dan komitmen segenap umat agar jamaah sadar pentingnya prokes di rumah ibadah.

SELENGKAPNYA